Otoritas Jasa Keuangan mendenda tiga emiten afiliasi Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja Rp2,1 triliun atas dugaan manipulasi saham yang mengancam pasar modal Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten raksasa pada Jumat (16/10/2026).
Keputusan ini menyoroti dugaan manipulasi perdagangan yang dilakukan secara sistematis oleh jaringan entitas milik Franky Oesman Widjaja dan Prajogo Pangestu.
Kejanggalan Transaksi Triliunan
Dua perusahaan yang dikendalikan Grup Barito, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), masing-masing didenda Rp500 miliar dan Rp100 miliar.
Sementara itu, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang bernaung di bawah bendera Grup Sinar Mas dihukum dengan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun.
Otoritas menemukan celah pelanggaran serius dalam proses penawaran umum saham perdana BREN dan CUAN. Penyelidikan mengungkap adanya upaya pengaburan identitas pemesan.
Penjatahan saham diduga diarahkan kepada kelompok yang dikaitkan langsung dengan pemegang saham pengendali, sehingga kepemilikan saham dikonsentrasikan secara sengaja.
Keganjilan ini memicu lonjakan harga tidak wajar. Saham CUAN yang ditawarkan Rp220 pada Maret 2023 melonjak hingga Rp13.425 per saham pada 18 Desember 2023.
Ancaman Degradasi Pasar
Rentetan kasus ini memicu dampak sistemik bagi pasar modal. Lembaga pemeringkat global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mulai mempertanyakan kelayakan pasar saham nasional.
MSCI mempertimbangkan rencana untuk menurunkan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market akibat minimnya transparansi dan pergerakan harga buatan.
Kondisi ini mengingatkan publik pada kasus manipulasi saham Jiwasraya. Bedanya, kasus yang mencuat pada Rabu (21/10/2026) ini menyeret nama-nama konglomerat di puncak piramida ekonomi.
Bayang-Bayang Megaproyek Negara
Kasus ini dinilai sangat sensitif karena para tokoh yang disorot merupakan pemodal besar megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Grup Sinar Mas dan Grup Barito Pacific tergabung dalam Konsorsium Nusantara, sebuah kelompok investor swasta yang membangun kawasan komersial dengan fasilitasi negara.
Bisnis properti milik Franky di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) bahkan telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Maret 2024, yang mempermudah ekspansi perizinan.
Otoritas kini didorong untuk menelusuri apakah pergerakan modal di bursa digunakan menopang megaproyek tersebut demi mencegah celah konflik kepentingan.
Mempertanyakan Aktor Utama
Meski denda triliunan telah dijatuhkan, transparansi penuh belum diberikan oleh otoritas. Sanksi ini diumumkan untuk menghukum pelaku perdagangan, bukan emiten secara institusi.
Publik masih menunggu pengungkapan identitas pihak-pihak yang mengarahkan transaksi dan menikmati hasil manipulasi bernilai fantastis tersebut.
Hubungan antarrekening dan sumber dana yang digunakan belum diungkap. Penegakan hukum melalui denda dinilai belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan investor asing secara utuh.***
Slug SEO: ojk-denda-emiten-konglomerat-manipulasi-saham