Pakar hukum menyoroti ketidakmungkinan mantan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Celah amandemen dipersoalkan di tengah kekhawatiran merosotnya indeks demokrasi ke tingkat autokrasi elektoral.
Wacana mengenai peluang mantan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden kembali disorot. Sistem ketatanegaraan secara tegas mengunci posisi presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan jabatan yang tidak dapat dipisahkan.
Pakar hukum tata negara dan kepemiluan, Titi Anggraini, menyoroti keganjilan dalam narasi tersebut. Ia membongkar bahwa ruang konstitusional tidak disediakan bagi Joko Widodo untuk menempati posisi nomor dua pada Pemilu 2029.
"Enggak bisa. Titik. Enggak bisa," disampaikan Titi saat menjadi narasumber di siniar Hendri Satrio, Rabu (5/8/2026).
Fungsi utama wakil presiden adalah menggantikan kepala negara apabila dinyatakan berhalangan tetap. Celah prosedural akan dibuka lebar apabila skenario ini dipaksakan.
Jika mantan presiden mencalonkan diri menjadi wakil dan presiden petahana tidak dapat melaksanakan tugas, konstitusi otomatis akan dilanggar. Batasan maksimal dua periode kekuasaan akan diterobos tanpa hambatan.
"Kebayang enggak kalau Pak Jokowi mengambil peran wakil, lalu presidennya mengalami sesuatu? Itu melanggar pembatasan kekuasaan," diungkapkan Titi.
Menelusuri Celah Amandemen dan Bukti Historis
Pola sistemik ini patut disorot dengan membandingkan preseden di tingkat pemerintahan daerah. Aturan serupa sudah diterapkan sejak lama, di mana kepala daerah dua periode dilarang mencalonkan diri menjadi wakil kepala daerah.
Kebijakan pembatasan tersebut secara historis dimaksudkan untuk mencegah kartel kekuasaan. Praktik ini membuktikan bahwa jabatan tertinggi tidak boleh diturunkan secara manipulatif demi menyiasati konstitusi.
Titi menelusuri bahwa jalur pengujian ke Mahkamah Konstitusi sudah ditutup rapat. Satu-satunya celah yang tersisa hanyalah mengubah Undang-Undang Dasar 1945 melalui proses amandemen.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, turut mempertanyakan dampak wacana ini. Ia menyoroti bahwa memaksakan pencalonan tersebut akan merusak tradisi ketatanegaraan yang selama ini sudah dibangun.
Menjabat sebagai presiden merupakan puncak karier tertinggi dalam menjalankan pemerintahan. Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak merincikannya secara gamblang. Namun, Pasal 7 secara tegas membatasi masa jabatan tersebut maksimal dua periode.
Pertanyaan yang Belum Terjawab di Mahkamah
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan yang mempertanyakan peluang Jokowi menempati kursi wakil presiden pada November 2022.
Publik patut menyoroti bahwa penolakan tersebut didasarkan pada alasan prosedural. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Substansi atau materi gugatan itu sendiri belum dijawab atau diuji secara tuntas oleh Mahkamah hingga saat ini.
Titi mengingatkan bahwa memaksakan perubahan ini menyimpan risiko yang membawa kemunduran struktural. Transparansi pembatasan kekuasaan sedang dipertaruhkan.
Data presisi dari lembaga V-Dem Institute menunjukkan kenyataan yang patut dipersoalkan. Lembaga tersebut tidak lagi mengategorikan Indonesia sebagai negara demokrasi. Sejak 2024, status tersebut diturunkan menjadi autokrasi elektoral.
Konstitusi sudah mengatur dengan sangat jelas aturan untuk membatasi kekuasaan, yang belum dijawab adalah apakah ambisi politik dibiarkan menerobos konstitusi tersebut. Jika celah amandemen terus diintai, apakah demokrasi kita sedang diselamatkan, atau justru sedang dibongkar secara perlahan? ***