Daerah

Kronologi Penolakan Indomaret Palengaan Berujung di Bongkar Alat Berat

Kronologi Penolakan Indomaret Palengaan Berujung di Bongkar Alat Berat
Grafis: Forensik Narasi

Tiga bulan setelah bupati menyatakan setuju menghentikan, calon gerai Indomaret di Palengaan tetap dibangun. Lalu alat berat datang.

Ada jeda tiga bulan antara janji dan alat berat. Pada 20 Juli 2026, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyatakan pembangunan Indomaret di Palengaan harus dihentikan. Pada 7 Oktober 2026, bangunan itu dirobohkan massa.

Pertanyaannya: mengapa proyek tetap berjalan setelah ada pernyataan bupati? Jawaban resminya belum ada.

Juli: Sikap Bupati Terekam

Rombongan tokoh pesantren yang dipimpin H. Muhdar Abdullah, Ketua Yayasan Al Miftah Panyeppen, menemui bupati. Mereka menolak gerai karena khawatir usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal tergerus.

"Saya sepakat bahwa Indomaret itu harus dihentikan. Tidak boleh dilanjutkan karena ditolak oleh masyarakat," kata Kholilurrahman.

Bupati meminta waktu klarifikasi dan memberi tenggat yang samar. "Kami mencari solusi yang benar tapi tidak lama, karena kalau lama masyarakat khawatir bertindak sendiri," ujarnya.

Oktober: Perobohan dan Klaim Izin

Rabu siang, 7 Oktober 2026, ratusan alumni dan santri pesantren tiba di Desa Panaan dengan alat berat. Mereka lebih dulu menyampaikan penolakan ke Pemkab Pamekasan.

Bagian depan bangunan dan papan nama dirobohkan, peralatan konstruksi rusak. Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyebut polisi menahan kerusakan agar tak meluas.

Baca Juga:  OTT di Bogor: Urus Perizinan Lahan Butuh 20 Koper 

"Untung petugas dari Polres Pamekasan bisa melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pendekatan dan imbauan langsung, sehingga bangunan tidak hancur total," kata Yoni.

Di titik ini, dua klaim bertabrakan. Massa menuding izin pengelola tidak lengkap, sedangkan Wibowo, Koordinator Tim Perizinan PT Indomarco Prismatama wilayah Madura, menyebut semua prasyarat sudah lengkap.

"Kami berharap pemerintah bisa hadir dalam kasus ini, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan," kata Wibowo.

Kepolisian menunggu langkah korban. "Pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan," kata kepolisian.

*