Komisi Yudisial menetapkan 14 nama dalam waktu kurang dari empat jam setelah wawancara ditutup. Kualitas kandidat yang diloloskan kini dipertanyakan di tengah klaim transparansi berlapis.
Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang diloloskan menuju Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (7/8). Keputusan ini diambil melalui proses deliberasi kilat yang diselesaikan dalam waktu kurang dari empat jam setelah wawancara terakhir ditutup.
Celah prosedural ini langsung disorot oleh koalisi masyarakat sipil. Waktu musyawarah yang sangat singkat dinilai menyisakan keganjilan, terutama ketika dihadapkan pada rekam jejak dan kapasitas kandidat yang diluluskan.
Menelusuri Kualitas yang Dipersoalkan
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mempertanyakan hasil keputusan tersebut. Beberapa peserta dinilai menampilkan kualitas jawaban yang sangat memprihatinkan saat pendalaman substansi diberlakukan.
Integritas para calon yang diloloskan dipersoalkan secara tajam oleh koalisi sipil. Kelemahan pemahaman teoretis mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan dipaparkan secara gamblang selama uji wawancara dijalankan.
Satu keganjilan ditemukan saat seorang calon diuji mengenai rechterlijk pardon atau putusan pemaafan hakim. Kandidat tersebut justru menyamakan konsep tersebut dengan alasan pemaaf, sebuah kesalahan mendasar yang mencederai fondasi ilmu hukum.
Kandidat lain dipantau mengalami kesulitan saat merincikan ketentuan upaya paksa yang dapat diajukan lewat jalur praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pertanyaan-pertanyaan krusial mengenai kapasitas ini belum dijawab secara memuaskan.
Kualitas pertanyaan dari panelis tidak luput disorot oleh para pengamat. Sejumlah pertanyaan dinilai merepresentasikan formalitas, diulang-ulang, dan diutarakan secara bertele-tele.
Waktu wawancara dinilai tidak dimaksimalkan untuk menelusuri kapasitas calon secara mendalam. Ruang ini justru digunakan sebagai panggung unjuk pengetahuan dari para panelis yang menguji.
Menyoroti Partisipasi Publik yang Menyempit
Ruang partisipasi publik dalam seleksi tahun ini dinilai mengalami penyempitan yang signifikan. Masyarakat hanya diizinkan memantau jalannya ujian melalui siaran di kanal YouTube.
Pertanyaan dari publik yang dititipkan tidak sepenuhnya dibacakan kepada para calon pelamar. Kondisi ini mempertanyakan esensi partisipasi publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk menguji kelayakan calon secara nyata, bukan sekadar memosisikan warga sebagai penonton.
Kelulusan calon dengan kualitas yang dipertanyakan ini memunculkan kecurigaan mengenai potensi favoritisme. Jika penilaian objektif diabaikan, koalisi sipil menilai anggaran negara hanya dihamburkan untuk menyelenggarakan sebuah prosesi formalitas belaka.
Posisi hakim agung memegang peran krusial dalam menjaga konsistensi penerapan hukum di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Jika posisi ini diserahkan kepada figur yang tidak berkualitas, kesatuan penerapan hukum dikhawatirkan akan semakin sulit diwujudkan.
Membongkar Tirai Transparansi KY
Menghadapi rentetan kritik yang disasarkan, Komisi Yudisial mempertahankan argumen mengenai prosedur seleksi. Juru Bicara KY, Anita Kadir, menegaskan proses seleksi diselenggarakan secara transparan, partisipatif, dan independen.
Mekanisme blind review atau penilaian anonim diklaim diterapkan untuk meredam potensi keberpihakan dari penilai. Melalui metode ini, identitas peserta disembunyikan hingga mereka melampaui batas nilai yang ditentukan.
KY mengklaim telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyetorkan informasi mengenai integritas para calon. Mereka memastikan setiap figur yang dipilih telah memenuhi standar kompetensi dan tidak mencatatkan rekam jejak tercela di masa lalu.
Nama-nama besar yang sebelumnya meramaikan bursa pendaftaran dipastikan telah diseleksi secara ketat. Mantan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, dipastikan tidak diloloskan untuk memasuki tahapan daftar 23 peserta seleksi tahap akhir.
Proses panjang ini diawali dengan menyaring 335 pendaftar sejak 26 Maret hingga 16 April 2026. Sebanyak 139 calon hakim agung, 20 calon hakim ad hoc HAM, dan 60 calon hakim ad hoc Tipikor sempat dinyatakan melampaui seleksi administrasi.
Setelah penyaringan kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak diselesaikan, 14 nama akhirnya diserahkan ke meja Komisi III DPR. Mereka dijadwalkan menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu (12/8/2026).
Bayang-Bayang Preseden Buruk
Persoalan kelayakan calon hakim agung ini bukan kali pertama dipersoalkan. Jika ditelusuri ke belakang, sejarah Mahkamah Agung pernah diguncang prahara ketika hakim agung hasil seleksi masa lalu, seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, justru ditangkap karena diwarnai skandal suap.
Preseden historis ini membuktikan bahwa seleksi yang diklaim transparan di atas kertas tidak selalu menghasilkan integritas di ruang persidangan. Celah prosedural dalam tahap penyaringan awal sering kali dibiarkan menjadi pintu masuk bagi rusaknya sistem peradilan di tingkat puncak.
Saat ini, beban pembuktian dialihkan ke tangan Komisi III DPR untuk membongkar rekam jejak ke-14 nama tersebut secara komprehensif. Daftar calon yang disodorkan merangkum empat calon Kamar Pidana, dua calon Kamar Perdata, dua calon Kamar Agama, tiga calon Kamar TUN (Pajak), dua calon hakim ad hoc HAM, dan satu calon hakim ad hoc Tipikor.
Komisi Yudisial mengklaim telah membentangkan karpet transparansi melalui berbagai metode penilaian objektif sejak tahap pendaftaran dibuka. Namun, ketika deliberasi tingkat akhir diselesaikan secepat kilat dan meloloskan nama-nama yang pemahaman dasar hukumnya dipertanyakan, satu keganjilan besar belum diungkap: apakah sistem seleksi ini benar-benar dirancang untuk menemukan para penjaga keadilan yang tak tercela, atau sekadar diselenggarakan untuk mengisi kekosongan kursi belaka? ***