Politik

Palu Sidang Mahkamah Tertinggi: Menelusuri Celah Prosedural dan Manuver Penolakan LPJ Jelang Muktamar ke-35 NU

Palu Sidang Mahkamah Tertinggi: Menelusuri Celah Prosedural dan Manuver Penolakan LPJ Jelang Muktamar ke-35 NU
Ilustrasi celah prosedural dan kejanggalan di balik wacana Gerbang Toll PBNU yang menolak LPJ kepengurusan jelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang. - AI Generate

​Wacana menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU periode 2021-2026 disuarakan secara terbuka menjelang forum tertinggi organisasi. Gerakan ini menyisakan sebuah kejanggalan struktural: apakah penolakan ini didorong murni oleh evaluasi kinerja, atau taktis diarahkan untuk mengunci langkah petahana di arena kontestasi?

​Tensi politik internal Nahdlatul Ulama (NU) dihangatkan oleh dimunculkannya "Gerbang Toll PBNU", sebuah gerakan yang menolak LPJ kepengurusan pusat. Gerakan ini dibentuk untuk mempertanyakan transparansi tata kelola organisasi menjelang perhelatan Muktamar di Tambakberas, Jombang, pada tanggal 27-31 Agustus 2026.

​Tokoh muda NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menggulirkan seruan tersebut untuk menyoroti fungsi Muktamar. Ia menegaskan bahwa forum ini diakui sebagai mahkamah tertinggi, bukan sekadar ruang yang digunakan untuk menyetujui formalitas tanpa pertanggungjawaban riil.

​Rentetan keganjilan pada dinamika akhir tahun 2025 dipersoalkan secara tajam. Aksi saling memecat dan klaim kewenangan antar-pimpinan dipertanyakan, sementara penggunaan instrumen caretaker hingga pembekuan pengurus wilayah dan cabang dinilai mengikis tradisi persaudaraan jam'iyah.

​Celah transparansi juga disorot pada deretan persoalan hukum yang menyeret nama-nama petinggi. Kasus terpidana izin usaha pertambangan yang melibatkan mantan Bendahara Umum, hingga dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama pejabat publik, didesak untuk dijadikan bahan evaluasi etik kelembagaan.

​Membongkar Manuver Taktis di Balik Tata Tertib

​Desakan penolakan LPJ ini disandingkan dengan peringatan bernada skeptis dari tokoh internal lainnya. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015, KH Imam Jazuli, membongkar konsekuensi sistemik dari manuver penolakan tersebut.

​Sebuah celah prosedural ditemukan di dalam aturan Tata Tertib (Tatib) Muktamar. Figur yang LPJ-nya ditolak secara otomatis digugurkan hak administratifnya untuk dicalonkan kembali dalam kepengurusan. Aturan teknis ini dipertanyakan karena dinilai menyimpan potensi untuk digunakan sebagai alat penyelesaian persaingan antarkelompok.

​Ketua Forum Penyelamatan Nahdlatul Ulama (FPNU), Abdul Hamid Rahayaan, menyoroti persaingan dua kubu besar yang dikaitkan dengan para petinggi. Hamid mendesak pengurus daerah untuk tidak dijerat oleh praktik transaksi dukungan yang menukar kemaslahatan umat dengan syahwat kekuasaan.

​Mengulang Memori Kelam Muktamar ke-33

​Pola pembelahan ini mengingatkan publik pada sejarah kelam di masa lalu. Pada perhelatan Muktamar ke-33 di Jombang, manuver penolakan LPJ dimunculkan dan memicu kegaduhan struktural yang panjang. Energi organisasi dikuras habis dalam pertikaian prosedural, sementara ukhuwah direnggangkan secara paksa.

​Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, merespons dinamika ini dengan menyoroti kemunculan pihak-pihak yang menyebarkan klaim "perintah" tertentu. Klaim tanpa sumber jelas tersebut dinilai disebarkan sekadar untuk menakut-nakuti peserta Muktamar.

​Di sisi lain, PBNU ditargetkan untuk merampungkan penyusunan draf LPJ pada akhir bulan Juni 2026. Tim konsolidator dari Lakpesdam NU, Ufi Ulfia, menyatakan bahwa laporan kinerja diserahkan sebagai bentuk akuntabilitas, meskipun isi dokumen tersebut belum dibuka secara penuh untuk dibedah oleh publik.

​Hingga saat ini, belum diungkap secara presisi siapa pihak yang mendalangi penyebaran klaim intimidasi tersebut. Motif di balik dugaan transaksi dukungan menjelang pemilihan juga masih ditelusuri dan belum diusut secara transparan oleh pihak berwenang di internal organisasi.

​Muktamar ke-35 diharapkan tidak dibajak oleh intrik politik jangka pendek, melainkan difokuskan untuk membenahi tata kelola jam'iyah. Namun, satu pertanyaan mendasar belum dijawab: apakah para muktamirin memutuskan untuk menolak praktik transaksi kekuasaan secara objektif, atau justru kembali dikendalikan oleh kepentingan elite yang menyandera kemandirian organisasi? ***