Hukum

Dakwaan Febrie Menyorot Rekening Kantor Hukum, Apa yang Dipersoalkan Pembela?

Dakwaan Febrie Menyorot Rekening Kantor Hukum, Apa yang Dipersoalkan Pembela?
Jaksa menuding rekening kantor hukum digunakan untuk menyamarkan penerimaan uang dalam perkara Febrie Adriansyah. Pembela mempertanyakan hubungan transaksi, dugaan pemerasan, dan aset yang disita. Tuduhan itu masih harus dibuktikan di persidangan.

Jaksa menuding pembayaran jasa hukum digunakan untuk menyamarkan penerimaan uang terkait penanganan perkara. Tim pembela mempertanyakan hubungan antara transaksi, dugaan pemerasan, dan aset yang disita.

Sejumlah kantor hukum menjadi bagian dari uraian dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Jaksa menyebut rekening kantor-kantor tersebut digunakan untuk menerima uang yang disamarkan sebagai pembayaran jasa hukum.

Tudingan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Tim pembela menolak menganggap uraian jaksa sebagai fakta yang sudah terbukti. Mereka menyatakan akan mempersoalkan dakwaan melalui nota keberatan atau eksepsi, sebelum persidangan berlanjut ke pembuktian.

Bagaimana jaksa menggambarkan aliran uang?

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa Agus Sahat, Febrie bersama sejumlah pihak mendirikan atau menggunakan entitas hukum, antara lain DR Lawfirm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate.

Jaksa menuding entitas tersebut menampung uang dari pihak-pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Penerimaan itu, menurut jaksa, dibuat seolah-olah merupakan pembayaran jasa hukum. Uraian dakwaan menyebut kaitan dengan sejumlah perkara, termasuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, proyek blast furnace Krakatau Steel, impor besi dan baja, serta BTS 4G BAKTI.

Dalam dakwaan terpisah mengenai pemerasan, jaksa menuding Febrie meminta lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.

Dakwaan pencucian uang mencakup penerimaan Rp346,7 miliar dan USD440.990 yang menurut jaksa diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Angka tersebut merupakan bagian dari tuduhan yang masih harus dibuktikan.

Apa yang dipersoalkan tim pembela?

Kuasa hukum Febrie, Patra M. Zen, mengatakan dakwaan merupakan versi penuntut umum yang kebenarannya harus diuji di persidangan.

Anggota tim pembela lainnya, Febri Diansyah, mempertanyakan hubungan antara tindak pidana asal yang didakwakan dan keseluruhan uang yang dimasukkan dalam tuduhan pencucian uang.

Ia juga mempersoalkan peran perantara Ferry Yanto Hongkiriwang serta dasar menghubungkan penerimaan sejumlah pihak dengan Febrie.

Menurut pembela, jaksa turut mencampuradukkan honorarium profesional advokat dengan penerimaan yang dituding berasal dari korupsi. Mereka juga mempertanyakan bagaimana transaksi tersebut dihubungkan dengan emas dan valuta asing yang disita.

Keberatan itu merupakan posisi tim pembela, yang juga akan diuji dalam proses persidangan.

Apa tahap berikutnya?

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan eksepsi pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Selain Febrie, pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin menjadi terdakwa dalam rangkaian perkara ini.

Pengadilan belum memutus apakah tuduhan jaksa terbukti. Sidang berikutnya akan mendengar keberatan para terdakwa terhadap dakwaan yang menjadi dasar penuntutan.***