Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan perlindungan sisa kuota. Evaluasi pertama pemerintah justru menemukan lebih dari separuh paket tiga operator masih mengandalkan peringatan kedaluwarsa.
Pelanggan diberi tahu bahwa kuotanya akan berakhir. Setelah itu, sisa kuota tetap kehilangan manfaatnya.
Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, pemberitahuan tersebut bukan perlindungan. Notifikasi hanya memberi tahu pelanggan kapan kerugiannya akan terjadi.
Kesimpulan itu muncul setelah pemerintah mengevaluasi laporan pertama Telkomsel, Indosat, dan XLSmart mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dari 290 paket internet yang dilaporkan ketiga operator, hanya 134 paket yang telah memakai mekanisme akumulasi atau rollover. Sebanyak 156 paket lainnya masih mengandalkan pemberitahuan sebelum masa berlaku kuota berakhir.
Artinya, lebih dari separuh paket yang diperiksa belum menyediakan cara agar nilai ekonomi sisa kuota tetap dapat dinikmati pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan menyampaikan hasil evaluasi tersebut di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai,” kata Denny.
Sembilan Paket, 71 Paket, dan 76 Paket
Evaluasi pemerintah memperlihatkan tingkat penerapan yang berbeda pada setiap operator.
XLSmart melaporkan 101 paket. Sebanyak 92 paket telah menerapkan rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih memberikan perlindungan berupa notifikasi.
Indosat melaporkan 94 paket. Sebanyak 23 paket telah menyediakan rollover, sementara 71 paket lainnya masih memakai mekanisme lain yang terutama berupa peringatan menjelang masa berlaku berakhir.
Telkomsel melaporkan 95 paket. Sebanyak 19 paket telah mempunyai fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi atau bentuk perlindungan yang belum dinilai substantif oleh pemerintah.
Kemkomdigi juga menemukan sejumlah paket rollover Telkomsel belum diterapkan sesuai jadwal. Pelaksanaannya bergeser dari 28 September menuju pekan pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.
Pemerintah meminta kendala tersebut segera diselesaikan. Namun, belum diumumkan paket mana saja yang mengalami penundaan, jumlah pelanggan yang terdampak, ataupun mekanisme sementara untuk melindungi sisa kuota mereka.
Putusan Tidak Mewajibkan Semua Paket Menjadi Rollover
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengharuskan seluruh paket internet memakai sistem rollover. Operator masih diperbolehkan menawarkan paket non-rollover selama menyediakan perlindungan lain terhadap manfaat yang telah dibayar pelanggan.
Mahkamah menyediakan sedikitnya enam pilihan mekanisme: akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain.
Apa pun bentuknya, pelanggan harus tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota tanpa membayar biaya tambahan.
Putusan tersebut dibacakan pada 23 Juli 2026. Mahkamah menempatkan manfaat layanan yang telah dibayar tetapi belum digunakan sebagai hak milik tidak berwujud milik pelanggan.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah data dapat disebut sebagai barang. Pertanyaannya ialah apakah operator boleh menghapus manfaat yang telah dibeli pelanggan hanya karena masa berlaku paket berakhir.
Jawaban Mahkamah: tidak boleh, apabila operator tidak menyediakan pilihan perlindungan yang adil.
Tenggat Laporan Bukan Tenggat Kepatuhan
Menkomdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 sebagai pedoman pelaksanaan putusan tersebut.
Surat edaran mewajibkan operator melindungi sisa kuota pelanggan prabayar maupun pascabayar. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan dengan alasan memperpanjang masa aktif sisa kuota.
Laporan pertama harus disampaikan kepada Kemkomdigi paling lambat pada 28 September 2026. Setelah itu, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan setiap bulan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa 28 September bukan tenggat bagi seluruh paket untuk berubah menjadi paket rollover. Tanggal tersebut hanya menjadi batas penyerahan laporan pertama.
Pembedaan itu penting. Putusan Mahkamah berlaku sejak dibacakan, tetapi pemerintah belum menetapkan tanggal ketika seluruh paket harus menyediakan perlindungan substantif.
Kemkomdigi juga belum mengumumkan batas waktu koreksi bagi 156 paket yang masih mengandalkan notifikasi.
Peringatan Tidak Mengembalikan Nilai
Notifikasi memang memberi kesempatan kepada pelanggan untuk menghabiskan kuotanya sebelum masa aktif berakhir. Namun, mekanisme tersebut memindahkan seluruh beban kepada pelanggan.
Pelanggan harus menambah pemakaian, mengunduh sesuatu yang mungkin tidak dibutuhkan, atau menerima sisa kuotanya kehilangan manfaat.
Padahal, Mahkamah memerintahkan operator melindungi nilai yang telah dibayar, bukan sekadar memperingatkan pelanggan agar segera menghabiskannya.
Kemkomdigi menilai perlindungan harus tetap memungkinkan pelanggan menikmati manfaat ekonomi sisa kuota. Dengan ukuran itu, pemberitahuan masa berlaku hanya bersifat preventif dan belum menyelesaikan persoalan utama.
Pelanggan seharusnya memperoleh pilihan nyata: memindahkan kuota, memperpanjang masa penggunaannya tanpa biaya, mengalihkan manfaat, menerima kompensasi, atau memperoleh pengembalian dana.
Koreksi Tanpa Tenggat dan Sanksi
Pemerintah telah mengetahui jumlah paket yang belum memenuhi perlindungan substantif. Pemerintah juga telah mengetahui pembagiannya pada setiap operator.
Namun, tiga informasi pokok belum dibuka.
Pertama, kapan 156 paket tersebut harus diperbaiki. Kedua, konsekuensi yang dikenakan apabila operator mempertahankan mekanisme notifikasi. Ketiga, pemulihan bagi pelanggan yang sisa kuotanya telah kehilangan manfaat setelah putusan Mahkamah dibacakan.
Surat edaran menyediakan pedoman pelaksanaan dan kewajiban pelaporan, tetapi belum menjelaskan sanksi secara khusus. Monitoring bulanan juga belum otomatis memulihkan nilai kuota yang sudah telanjur hilang.
Belum diketahui pula apakah pemerintah akan memeriksa jumlah gigabita yang hangus, nilai rupiahnya, serta jumlah pelanggan terdampak pada setiap paket. Tanpa angka tersebut, evaluasi baru mengukur desain produk, belum mengukur kerugian yang benar-benar dialami konsumen.
Pemerintah membuka pengaduan melalui kanal masing-masing operator dan pusat panggilan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.
Saluran itu dapat mencatat keluhan. Namun, pengaduan baru memiliki arti apabila diikuti pemeriksaan, batas penyelesaian, dan pemulihan yang dapat diukur.
Pelajaran dari Penyedotan Pulsa
Persoalan sisa kuota mengingatkan pada kasus penyedotan pulsa yang mencuat pada 2011. Ketika itu, konsumen kehilangan nilai layanan melalui mekanisme digital yang sulit dilihat dan lebih sulit dipulihkan.
Kedua kasus tidak mempunyai modus yang sama. Namun, keduanya memperlihatkan ketimpangan serupa: operator menguasai desain layanan dan pencatatan transaksi, sedangkan pelanggan hanya menerima pemberitahuan ketika nilai yang dimilikinya berkurang atau hilang.
Putusan Mahkamah telah mengubah titik pijaknya. Kuota yang belum digunakan tidak lagi dapat diperlakukan semata-mata sebagai angka yang boleh dihapus oleh sistem.
Kini persoalannya berada pada pelaksanaan.
Sebanyak 156 paket telah diberi catatan belum memberikan perlindungan substantif. Jika pemerintah hanya meminta penyesuaian tanpa menentukan tenggat, mengukur kerugian, dan menyiapkan konsekuensi, putusan itu berisiko berhenti sebagai notifikasi lain—dibaca sebentar, kemudian dibiarkan kedaluwarsa.***