Hukum

Dari Sidak Cibinong ke Revisi UU Narkotika: Jejak Langkah Yusril

Dari Sidak Cibinong ke Revisi UU Narkotika: Jejak Langkah Yusril
Sel mewah hanya satu wajah persoalan lapas. Yusril menyebut kelebihan kapasitas sebagai masalah terbesar, sementara Komnas HAM mencatat pengaduan kekerasan, penyiksaan, dan pungutan liar. Pembenahan perlu menjangkau akar masalah.

Enam belas hari setelah inspeksi Ombudsman, pemerintah menggelar rapat lintas lembaga. Masalah lapas ternyata jauh melampaui satu sel mewah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyimpulkan bahwa kapasitas, bukan hanya fasilitas mewah, adalah inti persoalan lapas. Kesimpulan itu lahir dari rapat koordinasi pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Rangkaiannya bermula pada 23 September 2026. Ombudsman RI mendapati fasilitas mewah saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sesudahnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mundur dan Kepala Lapas Cibinong diberhentikan. Pembebasan bersyarat Indra Kenz serta Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ikut dicabut.

Jalur Hukum dan Kursi Kosong

Ihwal pencabutan itu, Yusril menjelaskan kepada Metro TV bahwa ada bukti awal ketidakberesan dalam pemberiannya. Investigasi masih berlangsung.

Ia juga tak menutup pintu pidana. Mundurnya Mashudi dan pemberhentian kepala lapas, menurut Yusril, bukan akhir pemeriksaan.

"Kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup ya silakan kepolisian mengambil ataupun KPK sekiranya ada korupsi," ucapnya.

Sementara itu, jabatan Dirjen dipegang langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Yusril akan memintanya segera menunjuk pelaksana tugas.

Rapat 9 Oktober melibatkan Ombudsman RI, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari pertemuan itu, gambaran yang muncul lebih luas daripada temuan di Cibinong.

Data Yusril menunjukkan ruang untuk 100 orang kini menampung 185 orang.

"Masalah terbesar yang dihadapi oleh lapas kita itu adalah masalah kapasitas," kata Yusril.

Komposisi penghuninya menjelaskan sumber tekanan. Per 30 April 2026, 53 persen dari 271.602 penghuni lapas dan rutan merupakan perkara narkotika.

Selain itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah membawa catatan pengaduan. Ada 42 aduan dari berbagai lapas tahun ini, mencakup dugaan kekerasan, penyiksaan, dan pungutan liar.

Anis menyebut pola itu fenomena gunung es yang sudah lama terjadi. "Tentu kami ingin mendorong tidak sekadar reaksi atau tambal sulam atas temuan ini," katanya.

Jawaban pemerintah bertumpu pada revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Drafnya usul inisiatif DPR, sedangkan pemerintah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan target selesai akhir tahun ini.

"Jadi intinya arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana tapi direhabilitasi," ujar Yusril merujuk Presiden Prabowo Subianto.

Detail kelembagaan masih terbuka. Rehabilitasi bisa ditangani badan khusus, mandiri atau di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto mengusulkan pembinaan oleh TNI di pulau kosong. Yusril menyebut satu kandidat: pulau 700 hektare di Belitung Timur yang dihuni buaya.

Kejaksaan menyiapkan langkah di hulu. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengarahkan penuntutan pada pidana alternatif, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menilai 40.000 narapidana asimilasi.

Yusril membayangkan korban narkotika di pulau itu belajar bertani, beternak, atau melaut. "Tapi jangan ditafsirkan taruh situ supaya ditelan sama buaya maksudnya ya," katanya.***