Hukum

Sanksi Dijatuhkan, Dugaan Korupsi Lapas Cibinong Menunggu Pengusutan

Sanksi Dijatuhkan, Dugaan Korupsi Lapas Cibinong Menunggu Pengusutan
Siapa membiayai fasilitas mewah di Lapas Cibinong, dan siapa menyetujuinya? Yusril membuka peluang pengusutan pidana jika bukti awal cukup. Sanksi pegawai belum menjawab pertanyaan tentang aliran uang dan dugaan pungli.

Enam belas hari setelah sidak Ombudsman, pemerintah membuka peluang pengusutan pidana. Pembiayaan fasilitas khusus dan dugaan pungli menjadi bagian yang perlu ditelusuri.

FORENSIKNARASI.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi di Lapas Kelas IIA Cibinong apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Pernyataan itu disampaikan seusai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Yusril menyebut kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kejaksaan dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” kata Yusril, seperti dikutip ANTARA.

Sanksi Pegawai dan Peluang Pidana

Pemeriksaan internal telah berujung pada pemberhentian Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status aparatur sipil negara. Sebanyak 16 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mengajukan pengunduran diri. Yusril menilai keputusan tersebut sebagai tanggung jawab moral, sembari menegaskan bahwa mundur dari jabatan tidak menghalangi investigasi pidana.

Menurut Yusril, pemeriksaan internal membenarkan adanya pelanggaran. Namun, keterangannya mengenai kemungkinan pengusutan pidana belum memastikan bahwa penyidikan oleh lembaga penegak hukum telah dimulai.

Fasilitas Khusus dan Dugaan Pungli

Persoalan ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September 2026. Tim melaporkan menemukan lebih dari 10 rumah di lingkungan lapas, dengan fasilitas antara lain sofa, televisi, kulkas, dan meja makan.

Ombudsman juga melaporkan akses belakang yang tidak terkunci serta hambatan ketika hendak memasuki blok hunian dan menggali keterangan seorang penghuni.

Selain itu, lembaga tersebut menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A. Wisnu sebelumnya membantah adanya pungli ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada 25 September.

Pada 5 Oktober, Ombudsman menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Isinya mencakup pemeriksaan menyeluruh, penertiban bangunan, kesetaraan pelayanan, pencegahan pungli, dan penguatan pengawasan berjenjang.

Ombudsman turut meminta hasil pemeriksaan dan evaluasi dilaporkan secara berkala kepada Komisi XIII DPR dan Ombudsman sebagai pengawas eksternal.

Menelusuri Pembiayaan dan Persetujuan

Rangkaian temuan itu menyisakan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan fasilitas khusus, pihak yang menyetujui penggunaannya, serta bagaimana pengawasan dijalankan.

Pertanyaan tersebut memerlukan penelusuran dokumen dan transaksi. Keberadaan fasilitas khusus sendiri belum membuktikan korupsi, sebagaimana sanksi disiplin belum menjelaskan apakah terdapat tindak pidana.

Tindak lanjut yang dapat diuji berikutnya adalah kejelasan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penegak hukum, lembaga yang menanganinya, dan perkembangan pengusutannya.***