KPK menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya disebut dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Tapi pemeriksaan terhadap sang menteri belum juga dijadwalkan. Pakar menduga ada celah perizinan dan tebalnya pelindung politik di balik kelambatan itu.
Uang tunai senilai Rp106,3 miliar ditemukan di dalam dua puluh koper dan kardus.
Barang bukti itu disita menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Empat Nama di Luar Struktur, Satu Pertanyaan di Dalam Kementerian
KPK menahan delapan tersangka dalam perkara ini.
Empat di antaranya diidentifikasi punya kedekatan khusus dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keempatnya berada di luar struktur resmi kementerian.
Meski begitu, penyidik menduga peran mereka sangat signifikan. Kelompok ini dicurigai mengatur alur perintah. Mereka juga ditengarai mengendalikan aliran uang haram dalam pusaran kasus tersebut.
Di sinilah keganjilan itu muncul.
Orang-orang ring satu sudah ditahan. Publik pun mempertanyakan: mengapa Nusron Wahid belum dipanggil untuk dimintai keterangan?
Celah Perizinan dari Kepala Negara
Pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti kelambatan langkah lembaga antirasuah itu.
Ia menduga KPK sedang berhadapan dengan celah prosedural berupa perizinan dari kepala negara.
Nusron menjabat menteri di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Chairul, penyidik harus mengantongi persetujuan presiden sebelum memeriksa pejabat negara setingkat itu.
Syarat inilah, dalam pembacaannya, yang menghambat penyidik menelusuri keterkaitan sang menteri dalam skandal agraria tersebut.
Barikade yang Diduga Berada di Meja Pimpinan
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo membaca kemandekan itu dari sudut berbeda.
Ia mempersoalkan narasi izin presiden yang menurutnya dijadikan tameng.
Analisis Yudi mengungkap dugaan yang lebih tajam. Halangan utama, menurutnya, tidak berada di Istana. Pemanggilan itu diduga justru tertahan di tingkat pimpinan KPK sendiri.
Jika dugaan itu benar, kejanggalannya ada di dalam rumah lembaga antirasuah itu sendiri.
Yudi juga menilai posisi Nusron memegang banyak kartu politik. Kartu-kartu itu, menurutnya, disinyalir ikut memperlambat nyali penyidik.
Sejauh ini, yang disampaikan KPK ke publik baru sebatas pernyataan juru bicaranya: peluang pemanggilan tetap terbuka.
Pola Lama yang Berulang
Perisai hukum berupa izin presiden bukan fenomena baru. Pola ini dinilai sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sejarah mencatat penundaan serupa.
Pemeriksaan Setya Novanto dalam skandal mega-korupsi di masa lalu juga sempat dipersoalkan dengan dalih hak imunitas dan izin presiden.
Celah prosedural semacam itu dimanfaatkan untuk mengulur waktu penyidikan. Setiap kali menyentuh lingkaran kekuasaan tertinggi, KPK kembali terseret pusaran tarik-ulur politik.
Aliran Dana ke Muktamar yang Patut Disorot
Penyidik tidak cuma dituntut mengusut uang suap. Mereka juga dituntut menelusuri ke mana uang itu disalurkan.
Satu dugaan patut disorot: pembiayaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Chairul Huda menyebut sejumlah pihak di internal NU sempat menyuarakan penyaluran dana kontroversial itu.
Keterkaitan Nusron dengan acara tersebut belum terbukti. Kebenarannya masih ditunggu.
KPK kini dituntut membuktikan dua kemungkinan. Apakah aliran uang itu sekadar kontribusi keagamaan, atau justru modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibungkus rapi.
Tiga Ruang Dirjen Digeledah, Satu Jadwal Belum Dibuka
Desakan agar Nusron mengambil sikap politik disuarakan terbuka.
Ketua Great Institute Syahganda Nainggolan meminta sang menteri mengundurkan diri. Langkah itu dinilainya krusial untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan pemerintahan.
Di sisi lain, KPK menyatakan peluang memanggil Nusron tetap terbuka. Budi Prasetyo menyebut pemanggilan itu diperlukan untuk mengonfirmasi temuan penggeledahan.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan kementerian.
Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri ikut disisir. Begitu pula ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi turut dibongkar.
Berbagai dokumen dan barang bukti elektronik disita. Seluruh temuan kini dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap.
Nusron sendiri membantah.
Di hadapan media, ia mengaku tidak mengetahui detail perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Ia menyerahkan penanganan perkara kepada KPK. Ia juga menjanjikan kementeriannya mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Tapi jadwal pemanggilan itu belum diungkap ke publik.
Para perantara dan anak buah sudah mengenakan rompi oranye. Koper dan kardus berisi uang sudah berbicara sejak hari pertama.
Yang belum berbicara adalah satu jadwal pemeriksaan: kapan pimpinan institusi itu sendiri dipanggil untuk menjelaskan?***