Desakan pemeriksaan menjangkau tingkat kementerian. Pakar hukum juga mempertanyakan hubungan antara fasilitas mewah di lapas dan pencabutan pembebasan bersyarat narapidana.
Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong memunculkan desakan agar pemeriksaan menjangkau tingkat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bukan berhenti pada pejabat pengelola penjara.
Secara terpisah, pakar hukum mempertanyakan dasar pencabutan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana. Mereka menilai tanggung jawab atas pengelolaan lapas dan keabsahan pembebasan bersyarat perlu diperiksa berdasarkan persoalannya masing-masing.
Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Azis, meminta pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
“Pemeriksaan ini penting untuk melihat rangkaian kebijakan dan tanggung jawab secara utuh berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing,” kata Azis kepada wartawan, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Azis, pemeriksaan di tingkat kementerian juga diperlukan untuk menjelaskan kendala pengelolaan pemasyarakatan setelah pemisahan kelembagaan.
Ia turut mempertanyakan pencabutan pembebasan bersyarat yang dilakukan setelah program itu berjalan. Menurutnya, keputusan tersebut mengindikasikan kemungkinan maladministrasi yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Apa hubungan fasilitas mewah dan pembebasan bersyarat?
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai temuan fasilitas mewah tidak dengan sendirinya menjadi dasar pencabutan pembebasan bersyarat.
Menurutnya, kesalahan administrasi dalam pemberian remisi tidak semestinya langsung dibebankan kepada narapidana. Keabsahan remisi dan penghitungan masa pidana harus diperiksa terlebih dahulu.
Dalam kasus Indra Kenz, Suparji mempertanyakan dasar pencabutan apabila tidak ada pelanggaran yang memenuhi syarat selama masa pembebasan bersyarat.
“Intinya PB Indra Kenz tidak bisa dicabut kalau tidak memenuhi syarat pencabutan. Tidak relevan lapas mewah dengan PB Indra,” ujarnya, sebagaimana dikutip Kompas.com pada 7 Oktober 2026.
Pernyataan itu merupakan penilaian Suparji mengenai dasar pencabutan. Persoalan administrasi pemberian hak narapidana, menurutnya, perlu diperiksa melalui mekanisme yang sesuai.
Dugaan korupsi dan pengawasan lapas
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan dan pengelolaan fasilitas mewah di atas tanah negara dapat diusut aparat penegak hukum.
Menurut Fickar, perkara tersebut tidak harus menunggu pengaduan Ombudsman. Ia menilai praktik itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk apabila penerimaan uang tidak disetorkan kepada pemerintah.
Fickar juga mendorong pembentukan komisi khusus pengawasan pemasyarakatan. Usulan itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah persoalan serupa terjadi di lapas lain.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebelumnya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperbaiki tata kelola lapas. Ia menekankan perlunya kesamaan perlakuan bagi seluruh warga binaan.
Pada 6 Oktober 2026, Setyo mengatakan temuan di Cibinong harus menjadi pemicu perbaikan yang menjangkau lapas lain. Pembenahan itu, menurutnya, menjadi tanggung jawab kementerian beserta jajaran direktorat jenderal dan inspektorat jenderal.***