Nasional

Prabowo Buka Opsi Larang Total Vape

Prabowo Buka Opsi Larang Total Vape
Vape tak lagi sekadar persoalan kesehatan. Setelah ditemukan menjadi medium peredaran narkotika, pemerintah membuka opsi pelarangan total rokok elektronik di Indonesia. (Ilustrasi)

Presiden memerintahkan enam lembaga segera merumuskan aturan ketat niaga rokok elektronik setelah vape dimanfaatkan sindikat narkoba.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago membacakan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Kamis 23 Juli 2026.

Salah satu poinnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat. Mereka diminta merumuskan dan mengatur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia.

“Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” kata Prabowo dalam amanat yang dibacakan Djamari.

Presiden menekankan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di negara ini. Salus populi suprema lex esto,” ujarnya.

Vape Jadi Media Baru Peredaran Narkoba

Prabowo mengingatkan perkembangan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances berlangsung sangat cepat. Laporan United Nations Office on Drugs and Crime per 14 April 2026 mencatat 1.452 jenis NPS di tingkat global. Indonesia telah meregulasi 178 jenis.

Berbagai penelitian menunjukkan sekitar 39,5 persen pengguna perangkat vaping pernah memakai cairan yang mengandung obat-obatan rekreasional. Ganja menjadi zat paling banyak digunakan, disusul ekstasi dan kokain.

Metode tersebut dipilih karena dianggap lebih praktis, sulit terdeteksi, dan secara keliru dipersepsikan lebih aman. “Rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung,” kata Prabowo.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel liquid vape menemukan kandungan cannabinoid, methamphetamine sintetis, dan etomidate. Etomidate merupakan obat bius yang biasa digunakan dokter gigi, sementara ketamin merupakan obat bius hewan.

BNN sebelumnya telah merekomendasikan pelarangan ketat vape kepada Komisi III DPR RI. Kementerian Kesehatan juga telah memasukkan etomidate ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Kita tidak boleh membiarkan masa depan kita dihancurkan oleh asap dan cairan beracun tersebut,” tutup Prabowo.***