Dalam sepekan, ruang digital Indonesia seperti sedang masuk masa tertib administrasi. Warga yang membeli nomor baru diminta menunjukkan wajah. Platform digital yang beroperasi di Indonesia diminta menunjukkan dokumen. Semua harus dikenali, dicatat, dan dipastikan ada di dalam sistem.
Di ruang digital Indonesia, pekan ini ada dua jenis makhluk yang sedang diminta memperkenalkan diri.
Yang pertama adalah manusia. Sejak 1 Juli 2026, warga yang hendak mengaktifkan nomor seluler baru tidak cukup membawa Nomor Induk Kependudukan. Wajah juga ikut diminta hadir. Kamera harus mengenali pemilik nomor. Sistem harus yakin bahwa orang yang membeli kartu perdana benar-benar orang yang tercantum dalam data kependudukan.
Yang kedua adalah aplikasi, situs, dan perusahaan digital.
Jumat, 3 Juli 2026, menjadi batas waktu bagi 25 Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat untuk menyelesaikan pendaftaran mereka. Komdigi telah mengirim surat pemberitahuan kepada 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mengoperasikan total 57 situs maupun aplikasi.
Bila kewajiban itu tidak dipenuhi, jalurnya tidak langsung menuju drama, tetapi menuju prosedur: surat peringatan, sanksi administratif, lalu kemungkinan pemutusan akses.
Pekan Ketertiban Digital
Begitulah wajah baru ketertiban digital.
Warga diperiksa lewat kamera. Platform diperiksa lewat berkas. Satu pihak diminta membuka wajah, pihak lain diminta membuka dokumen. Pemerintah tampaknya sedang membangun ruang digital yang sangat sopan: sebelum masuk, semua orang diminta menyebut nama dan menunjukkan identitas.
Tidak ada yang salah dengan identitas.
Pendaftaran kartu seluler berbasis biometrik dibuat untuk mempersempit penggunaan nomor anonim dalam penipuan, phishing, spam, hingga penyalahgunaan OTP. Pendaftaran PSE juga bukan aturan yang lahir kemarin sore. Kewajiban itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang meminta PSE domestik maupun asing mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Secara teori, semuanya masuk akal. Pemerintah ingin tahu siapa yang menggunakan nomor, siapa yang menjalankan layanan, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika masalah muncul.
Ketika Ketertiban Berhenti di Formulir
Masalahnya bukan pada keinginan untuk tertib. Masalahnya selalu muncul ketika ketertiban terlalu sering berhenti pada formulir.
Pengalaman warga di ruang digital tidak pernah sesederhana pertanyaan: “Apakah Anda sudah terdaftar?”
Yang mereka hadapi setiap hari adalah pesan investasi dari nomor tidak dikenal, tautan palsu yang menyamar sebagai bank, pinjaman online yang entah bagaimana menemukan nomor kontak keluarga, hingga kebocoran data yang setelah ramai dibicarakan sering menguap menjadi kalimat penutup: sedang ditelusuri.
Di titik itu, daftar peserta memang berguna. Kamera juga bisa berguna. Tetapi keduanya belum otomatis membuat ruang digital menjadi tempat yang lebih aman.
Sebab penipu tidak selalu datang dengan identitas kosong. Mereka bisa punya nomor resmi, wajah asli, rekening aktif, bahkan dokumen yang tampak rapi. Yang membuat kejahatan digital terus hidup bukan semata-mata karena pelakunya tidak terdaftar, melainkan karena sistem pengawasan dan penindakan sering kali datang setelah kerugian telanjur terjadi.
Wajah Asli, Kerugian yang Harus Dibuktikan Berulang Kali
Di sinilah ironi kecil itu bekerja.
Untuk membeli nomor baru, warga harus membuktikan bahwa wajahnya asli. Tetapi saat data mereka bocor, tertukar, atau beredar entah ke mana, warga sering kali harus membuktikan berkali-kali bahwa kerugiannya juga asli.
Mereka harus mengumpulkan tangkapan layar. Menghubungi layanan pelanggan. Menunggu tiket pengaduan. Menjelaskan kronologi. Mengulang identitas. Menunggu pemeriksaan. Lalu berharap ada orang di ujung sistem yang benar-benar membaca laporan mereka.
Sementara itu, pelaku bisa berpindah akun, mengganti nomor, membuat situs baru, memakai nama baru, lalu mengulangi pola lama dengan tampilan yang sedikit lebih rapi.
Pemerintah ingin ruang digital tertib, aman, dan akuntabel. Frasa ini terdengar baik, bahkan terlalu baik untuk ditolak. Tetapi ketertiban digital tidak cukup dibangun dari daftar peserta dan kamera depan.
Ia juga menuntut jawaban yang lebih sulit: setelah warga dan platform teridentifikasi, siapa yang benar-benar bertanggung jawab ketika data warga diperdagangkan, rekening dibobol, akun diretas, atau layanan digital mendadak memutus akses tanpa jalan keluar yang jelas?
Administrasi Bukan Perlindungan
Pendaftaran PSE dapat membantu pemerintah mengetahui siapa yang beroperasi di Indonesia. Verifikasi biometrik dapat membantu operator mengetahui siapa yang mengaktifkan nomor. Keduanya penting untuk mengurangi ruang gelap yang selama ini dipakai penipu dan pelaku kejahatan digital.
Tetapi administrasi bukan perlindungan itu sendiri.
Ia hanya pintu masuk.
Ruang digital tidak akan otomatis aman hanya karena semua orang sudah ada di daftar. Perusahaan bisa memiliki dokumen. Pengguna bisa memiliki wajah yang cocok dengan NIK. Sistem bisa memiliki formulir lengkap. Namun semua itu belum cukup bila mekanisme tanggung jawab tetap lambat, pengaduan warga berputar-putar, dan sanksi baru bergerak setelah kerugian menyebar ke mana-mana.
Pendaftaran seharusnya bukan sekadar alat untuk mengetahui siapa yang hadir. Ia harus menjadi dasar untuk menentukan siapa yang wajib menjawab ketika masalah terjadi.
Ujian bagi Pemerintah
Karena itu, Jumat ini tidak seharusnya hanya dibaca sebagai hari ketika 25 PSE diminta menyelesaikan pendaftaran.
Ini juga bisa dibaca sebagai ujian kecil bagi pemerintah: apakah tata kelola digital akan berhenti sebagai seni mendata siapa yang hadir, atau benar-benar tumbuh menjadi kemampuan melindungi orang yang terdampak?
Sebab di republik yang makin digital, warga tampaknya sudah cukup sering diminta menunjukkan wajah.
Kini publik berhak meminta sistem menunjukkan tanggung jawabnya.***