Setahun putusan MK soal larangan rangkap jabatan dibacakan, 31 wakil menteri masih anteng duduk di kursi komisaris BUMN — RUPS pun jadi ajang pura-pura lupa.
Mahkamah Konstitusi sudah tegas: wakil menteri dilarang merangkap jabatan komisaris BUMN. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan Agustus tahun lalu, lengkap dengan masa transisi dua tahun biar pemerintah punya waktu beres-beres.
Setahun berlalu, hasilnya baru mepet-mepet: dari 34 wamen rangkap jabatan sebelum putusan, kini "tinggal" 31 orang per akhir Juni 2026, kata riset Transparency International Indonesia (TII). Turun tiga kursi dalam dua belas bulan.
RUPS Jadi Ajang Lupa Ingatan
RUPS sebetulnya momentum pas buat ganti komisaris. Tapi PLN, dalam RUPS 28 Juni 2026, tetap mempertahankan Bambang Eko Suhariyanto dan Suahasil Nazara di kursi komisaris — dua-duanya masih menjabat wamen aktif.
Telkom Indonesia senasib. RUPS tahunan 8 Juni 2026 tak mengubah posisi Angga Raka Prabowo sebagai komisaris utama, meski dia juga masih Wakil Menteri Komdigi. Kepatuhan pada putusan MK rupanya kalah sama kenyamanan kursi lama.
Alasan Klasik: Menunggu Momentum Politik
Peneliti TII Ferdian Yazid bilang penurunan jumlah wamen rangkap jabatan itu bukan hasil kesadaran mundur, melainkan sekadar dinamika alami di lapangan — bukan buah kepatuhan pada putusan MK. Ini yang bikin sinis.
Peneliti senior Citra Institute, Efriza, mengingatkan penundaan ini bisa jadi bumerang: publik bisa menilai pemerintah abai putusan MK sekaligus lebih mengutamakan kepentingan kelompok ketimbang taat konstitusi.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pejabat diberi waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Artinya, jam pasir masih panjang — dan kursi komisaris masih empuk buat diduduki sampai detik-detik terakhir.
Toh dua tahun itu masa transisi, bukan tenggat darurat. Jadi santai saja: prinsip pemisahan kekuasaan bisa nunggu, yang penting rapat komisaris tetap kuorum.***