Erupsi menerus Gunung Anak Krakatau memaksa bandara tersibuk di Indonesia ditutup delapan jam dan membatalkan 209 penerbangan. Namun status gunung tetap dipertahankan di Level III, dan radius bahaya bertahan di tiga kilometer — lebih sempit daripada rekomendasi resmi pada level yang sama delapan tahun lalu.
Abu vulkanik dari sebuah gunung yang tingginya tidak sampai dua ratus meter menutup Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama delapan jam pada Minggu dini hari.
Penutupan itu diberlakukan sejak pukul 01.30 hingga 09.30 WIB, 6 September 2026, berdasarkan NOTAM Nomor A3341/26. Keputusannya diambil setelah uji kertas yang dilakukan pada pukul 00.35 sampai 01.05 WIB menunjukkan hasil positif: partikel abu vulkanik memang sudah mengendap di area bandara.
Sebanyak 209 penerbangan dibatalkan, terdiri atas 160 penerbangan domestik, 39 penerbangan internasional, dan 10 penerbangan kargo. Angka itu membengkak dari catatan awal per 5 September pukul 22.00 WIB yang baru mendata 33 penerbangan terdampak.
Sumbernya berada lebih dari seratus tiga puluh kilometer di sebelah barat, di tengah Selat Sunda.
Satu Peristiwa, Dua Angka Resmi
Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi menerus sejak Jumat, 4 September 2026, pukul 23.07 WIB. Badan Geologi mencatat rangkaian letusan itu sebagai yang paling intens sepanjang 2026, dengan amplitudo maksimum 70 milimeter dan durasi 21.600 detik — enam jam tanpa jeda.
"Rangkaian letusan pada 4 hingga 5 September ini menjadi yang tertinggi secara intensitas," kata Pengamat Gunung Anak Krakatau, Muhammad Dika Nurzaman.
Sejak status Siaga Level III ditetapkan pada 2 Juli 2026, lebih dari 240 letusan sudah terhimpun dalam catatan pengamatan.
Darwin Volcanic Ash Advisory Centre mendeteksi sebaran abu pada ketinggian FL480 — sekitar 48.000 kaki atau kurang lebih 15 kilometer di atas permukaan laut — yang bergerak ke barat pada kecepatan 50 hingga 74 knot. Sementara itu, laporan pengamatan resmi PVMBG untuk periode yang sama mencatat tinggi kolom erupsi "tidak teramati".
Dua otoritas resmi mengukur peristiwa yang sama dan menghasilkan dua keterangan yang tidak bertemu. Satu menyebut angka spesifik dari citra satelit, satu lagi menyatakan tidak melihat apa-apa.
Mata Pengamat yang Justru Padam
Penjelasan atas selisih itu justru terselip di keterangan lembaga lain.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengungkapkan bahwa lontaran material vulkanik merusak perangkat kamera pengamatan hingga berhenti beroperasi.
Artinya, pada malam ketika gunung itu melepaskan energi terbesarnya sepanjang tahun, instrumen visual yang bertugas mengukurnya justru dilumpuhkan oleh peristiwa yang sedang diukur.
Fakta teknis ini penting dan sekaligus mengkhawatirkan. Ia menjelaskan mengapa kolom abu tidak teramati dari darat, tetapi ia juga memunculkan pertanyaan yang belum dijawab: berapa lama kamera itu padam, apakah ada instrumen cadangan yang menggantikannya, dan bagaimana keputusan soal level status diambil ketika salah satu sumber data utamanya sedang tidak berfungsi.
Sampai naskah ini disusun, Badan Geologi belum membuka informasi mengenai kapan perangkat pengamatan itu diperbaiki atau digantikan.
Radius yang Menyempit di Level yang Sama
Kejanggalan kedua tersimpan di angka yang paling sering diulang dalam setiap imbauan: tiga kilometer.
Rilis resmi Badan Geologi tertanggal 5 September 2026, yang ditandatangani Kepala Badan Geologi Lana Saria atas nama Menteri ESDM, menyatakan masyarakat, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki wilayah dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas. BNPB mengulangi angka yang sama sambil meminta warga pesisir Banten dan Lampung tidak panik.
"Oleh sebab itu, masyarakat di Banten dan Lampung diharapkan tidak panik," kata Berton.
Bandingkan dengan preseden resminya sendiri. Pada 27 Desember 2018 pukul 06.00 WIB, ketika status Gunung Anak Krakatau dinaikkan dari Waspada Level II ke Siaga Level III, Kementerian ESDM justru mengimbau warga menjauhi radius 5 kilometer dari kawah.
Level statusnya sama. Radius rekomendasinya berbeda dua kilometer.
Perbedaan itu bisa saja masuk akal secara ilmiah. Morfologi tubuh gunung sudah berubah total setelah longsoran 2018, tipe erupsinya berbeda, dan perhitungan jangkauan lontaran material memang disesuaikan dengan kondisi terkini. Persoalannya bukan pada angkanya, melainkan pada penjelasannya: kriteria yang dipakai untuk menetapkan dan menyempitkan radius bahaya itu belum pernah dibuka ke publik dalam bentuk yang bisa diuji.
Hal yang sama berlaku untuk ambang batas kenaikan status. Sampai hari ini publik tidak mengetahui berapa amplitudo, berapa frekuensi letusan harian, atau berapa tinggi kolom abu yang menjadi pemicu kenaikan dari Level III ke Level IV. Yang dibuka hanyalah kesimpulannya, bukan cara sampai ke sana.
Badan Geologi sendiri sudah menyampaikan dasar penilaiannya untuk aspek yang paling ditakuti. Menurut rilis resmi itu, pertumbuhan tubuh gunung yang terbentuk kembali pascaerupsi 22 Desember 2018 "masih relatif kecil dan tidak berpotensi mengalami keruntuhan dalam skala yang dapat memicu tsunami". Penjelasan ini menjawab pertanyaan soal tsunami — tetapi tidak menjawab pertanyaan soal abu, dan justru abu itulah yang semalam melumpuhkan penerbangan sebuah negara kepulauan.
Yang Belum Selesai dari 22 Desember 2018
Pembanding historisnya tidak perlu dicari jauh. Ia berada di gunung yang sama.
Pada 22 Desember 2018, longsoran tubuh Gunung Anak Krakatau memicu tsunami di Selat Sunda yang menewaskan 437 orang. Ketika gelombang itu menghantam pesisir Banten dan Lampung, status gunung masih bertahan di Waspada Level II. Kenaikan ke Siaga Level III baru diberlakukan lima hari kemudian, pada 27 Desember 2018, setelah korban berjatuhan.
Pelajaran yang tersisa dari peristiwa itu bukan bahwa para ahli gagal meramal — longsoran bawah laut memang termasuk ancaman yang paling sulit dideteksi sistem peringatan dini mana pun. Pelajarannya lebih sederhana dan lebih menuntut: kategori resmi bisa tertinggal di belakang peristiwa, dan ketika itu terjadi, jarak antara "status masih aman" dan "korban sudah berjatuhan" bisa diukur dalam hitungan jam.
Delapan tahun kemudian, pola pertanyaannya kembali berulang. Otoritas menyatakan tidak ada potensi keruntuhan masif. Publik diminta tidak panik. Radius bahaya dipertahankan di tiga kilometer.
Sementara itu, abu dari kawah yang sama sudah berjatuhan di Pandeglang, Serang, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Kota Metro, Tanggamus, hingga sebagian Jawa Barat, dan warga di Kalianda serta Tanggamus melaporkan mendengar suara dentuman.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan, "Aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional, termasuk penyesuaian jadwal yang dilakukan maskapai."
Pernyataan itu tepat. Ia juga memunculkan keganjilan yang paling telanjang dari seluruh peristiwa ini: satu lembaga negara menutup bandara terbesar Indonesia demi keselamatan, sementara lembaga negara lain menyatakan zona bahayanya berhenti di tiga kilometer dari kawah.
Dua-duanya tidak salah. Keduanya bekerja dengan parameter yang berbeda untuk risiko yang berbeda — abu bagi mesin pesawat, longsoran bagi gelombang laut. Namun bagi warga yang memakai masker di Bandar Lampung dan penumpang yang tertahan di Terminal 1B, perbedaan parameter itu tidak pernah dijelaskan. Yang sampai ke mereka hanya dua kalimat yang terdengar bertolak belakang.
Gunung itu sudah bersuara sepanjang malam, dan suaranya terdengar sampai ratusan kilometer. Pertanyaannya kini bukan lagi seberapa keras ia meraung, melainkan seberapa terbuka lembaga-lembaga yang bertugas menerjemahkan raungan itu — sebelum, bukan sesudah, ada yang perlu dihitung sebagai korban.***