Ribuan calon petugas haji dijegal oleh persoalan format dokumen administrasi. Celah prosedural memunculkan dugaan diskriminasi yang belum dijawab oleh pemerintah.
Puluhan ribu pendaftar petugas haji 2027 dihadapkan pada sistem verifikasi yang membingungkan. Perbedaan perlakuan antara aparatur daerah dan pegawai kementerian menyisakan pertanyaan besar.
Seorang aparatur sipil negara eselon II di Jawa Timur diloloskan oleh sistem secara mudah. Ia menggunakan surat izin yang hanya ditandatangani oleh kepala bidang.
"Rekomendasi dan izin saya hanya ditandatangani pejabat level bidang, lalu saya dinyatakan lolos untuk mengikuti ujian komputer," diungkapkan olehnya.
Di wilayah lain, nasib kontras dialami oleh pegawai yang menyandang status Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Kabupaten Jombang. Dokumen mereka justru ditolak mentah-mentah oleh sistem.
Dugaan diskriminasi mulai dipersoalkan oleh para pelamar di tingkat bawah. "Secara tingkatan eselon, rekomendasi kementerian seharusnya menduduki posisi lebih tinggi," dijelaskan oleh salah satu pendaftar.
Ia mempertanyakan standar ganda yang diterapkan oleh penyelenggara. "Saya merasakan kementerian pusat menerapkan cara pandang yang bias terhadap kementerian wilayah," ditambahkan olehnya.
Kekecewaan ini disoroti karena Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tidak mengatur peruntukan secara terperinci. Aturan tersebut sekadar menyebutkan bahwa pendaftar diwajibkan menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi.
Menelusuri Celah Tafsir Birokrasi
Celah prosedural ini memicu kebingungan yang merugikan banyak pihak. Calon petugas dari unsur organisasi masyarakat juga mengeluhkan penolakan dokumen.
Muchlisul Ibad, pendaftar dari Jombang, menyoroti penolakan surat rekomendasi organisasinya. Ia dihentikan oleh sistem dengan dalih dokumen tidak memenuhi ketentuan kementerian.
Keganjilan mulai ditemukan ketika aturan ditafsirkan secara sepihak. Sebagian pelamar diloloskan dengan tanda tangan level menengah, sementara pelamar yang membawa surat dari tingkatan lebih tinggi justru disingkirkan.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa proses verifikasi dikerjakan secara cermat. Mereka memecah ujian berbasis komputer menjadi dua gelombang untuk mengakomodasi puluhan ribu pendaftar.
"Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan peserta yang memenuhi persyaratan dimasukkan ke dalam kuota," dijelaskan oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.
Pemerintah menolak anggapan mengenai kekacauan sistem. Mereka menegaskan bahwa seleksi tetap dilaksanakan secara objektif.
Membandingkan Pola Sistemik di Masa Lalu
Keriuhan administratif ini mengingatkan publik pada rekrutmen aparatur negara tahun 2023. Saat itu, ribuan pendaftar digugurkan oleh sistem karena panitia pusat menolak format surat keterangan kerja dari daerah.
Dalam kasus historis tersebut, penyelenggara melemparkan tanggung jawab ke instansi asal pelamar. Pola pengabaian yang sama kini diulangi oleh kementerian pusat lewat klausul pelepas tanggung jawab di dalam aturan resmi.
Transparansi verifikasi ini masih ditunggu oleh publik. Apakah gelombang ujian kedua pada 12 September 2026 benar-benar menampung peserta yang ditunda, atau sekadar meredam protes massa, belum dibuka secara detail.
Kementerian pusat mengklaim bahwa celah rekrutmen sudah diperbaiki secara menyeluruh pada tahun ini. Jika panitia pusat menuntut integritas tinggi dari para pendaftar, hal yang belum dijawab justru menohok: kapan sistem birokrasi ini dibersihkan dari ketidakpastian yang merugikan rakyat? ***