Presiden meminta pembakar hutan diperlakukan sebagai teroris ekologis. Namun, warga Kalimantan Barat mengajukan pertanyaan lain: siapa yang membiarkan api kembali setiap tahun?
Kata “terorisme” biasanya membuat pemerintah bergerak cepat. Rapat digelar, aparat disiagakan, konferensi pers disiapkan, dan pejabat berlomba memasang wajah paling serius.
Namun, ketika kata itu disambung dengan “ekologis”, urusannya mendadak sedikit membingungkan.
Presiden Prabowo Subianto menyebut pembakaran hutan sebagai “terorisme ekologis”. Ia meminta sanksi diperberat dan perusahaan yang terbukti terlibat segera diproses.
Pernyataan itu terdengar tegas. Sayangnya, asap tidak pernah takut kepada pidato.
Ketika kalimat tersebut masih hangat dibicarakan, sejumlah organisasi masyarakat adat dan sipil di Kalimantan Barat justru menggugat Prabowo beserta sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah.
Gugatan perwakilan kelompok itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang pertamanya dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
Para penggugat terdiri atas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan seorang warga bernama Sisilius Rami.
Kuasa hukum penggugat, Glorio Sanen, mengatakan gugatan diajukan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan kelalaian pemerintah dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang.
Pihak Istana belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi oleh Reuters. Karena itu, tudingan kelalaian tersebut masih merupakan dalil penggugat yang harus diuji di pengadilan.
Namun, gugatan tersebut tidak lahir hanya karena warga sedang gemar berperkara. Di luar ruang sidang, asap telah berubah menjadi penyakit, penerbangan terganggu, sekolah terdampak, dan jutaan orang dipaksa menghirup hasil buruk tata kelola lingkungan.
Asap yang Rajin Datang, Pemerintah yang Selalu Terkejut
Lebih dari 12,5 juta orang di tujuh provinsi di Kalimantan dan Sumatera dilaporkan terpapar kabut asap.
Data Kementerian Kesehatan yang dikutip Reuters menunjukkan kasus gangguan pernapasan terkait karhutla meningkat dari 50.891 kasus pada 1 September menjadi 113.336 kasus pada 9 September 2026.
Hanya dalam sembilan hari, jumlahnya melonjak lebih dari dua kali lipat.
Di sebuah pusat kesehatan masyarakat di Pontianak, sebanyak 187 kasus gangguan pernapasan tercatat dalam 11 hari pertama September. Sepanjang Agustus, fasilitas kesehatan yang sama menangani 422 kasus.
Relawan bahkan harus membagikan tabung oksigen kepada warga dan petugas pemadam yang kesulitan bernapas.
Pada titik ini, asap bukan lagi gangguan musiman yang cukup diselesaikan dengan pembagian masker, imbauan menutup jendela, dan poster bertuliskan “jaga kesehatan”.
Data pemerintah mencatat kebakaran menjangkau sekitar 202.000 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026. Yayasan Konservasi Alam Nusantara memperkirakan sekitar 600.000 hektare lainnya terdampak sepanjang Agustus.
Kedua angka tersebut berasal dari sumber dan periode penghitungan berbeda sehingga tidak dapat langsung ditambahkan sebagai satu angka resmi. Namun, keduanya cukup untuk menunjukkan bahwa yang terbakar bukan sebidang kebun belakang rumah.
Emisi kebakaran Indonesia pada pekan hingga 7 September diperkirakan mencapai 19,7 juta metrik ton. Jumlah itu setara lebih dari sepertiga emisi kebakaran global pada periode yang sama, menurut portal Fire Emissions Watch milik Copernicus.
Hebat juga. Untuk urusan ekspor asap, Indonesia tampaknya tidak membutuhkan hilirisasi.
Sebanyak 95 Perusahaan Diperiksa, tetapi Namanya Masih Rahasia
Setelah Prabowo meminta tindakan tegas, kepolisian menyatakan telah membuka 219 penyelidikan dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka.
Polisi juga menyebut sedang memeriksa 95 perusahaan.
Angka tersebut terlihat meyakinkan. Sembilan puluh lima perusahaan tentu jauh lebih dramatis daripada dua atau tiga perusahaan. Masalahnya, pemerintah belum menjelaskan berapa perusahaan yang telah menjadi tersangka.
Publik juga belum memperoleh daftar lengkap perusahaan yang diperiksa, lokasi konsesinya, luas kebakaran di setiap konsesi, riwayat pelanggarannya, ataupun perkembangan masing-masing perkara.
Dengan keadaan seperti itu, angka 95 perusahaan berisiko menjadi pajangan konferensi pers. Besar ketika disebut, tetapi sulit diperiksa.
Padahal, kebakaran hutan tidak selalu sesederhana seseorang datang membawa korek api, membakar lahan, lalu pulang sambil bersiul.
Di belakang pembukaan lahan terdapat penguasaan konsesi, izin usaha, rantai produksi, target keuntungan, pengawasan administratif, dan pejabat yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi.
Jika aparat hanya menangkap pelaku lapangan, istilah “terorisme ekologis” akan terdengar seperti kostum baru untuk perkara lama. Kalimatnya lebih garang, tetapi orang yang ditangkap tetap mereka yang paling dekat dengan api dan paling jauh dari ruang direksi.
Pertanyaan pokoknya bukan hanya siapa yang menyalakan api. Publik juga berhak mengetahui siapa yang memperoleh keuntungan setelah lahan tersebut terbakar.
Pemerintah Sibuk Memadamkan, tetapi Siapa yang Mencegah?
Pemerintah telah mengerahkan lebih dari 50 pesawat dan helikopter untuk melakukan pengeboman air serta modifikasi cuaca.
Jepang mengirimkan tiga helikopter CH-47 Chinook beserta sekitar 180 personel. Malaysia juga menawarkan bantuan pesawat, helikopter, dan petugas.
Mobilisasi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi memang bukan perkara kecil. Namun, gugatan warga tidak hanya mempersoalkan apa yang dilakukan pemerintah setelah api membesar.
Para penggugat ingin menguji apa yang dilakukan pemerintah sebelum api menyala.
Pengeboman air adalah tindakan setelah kebakaran terjadi. Modifikasi cuaca merupakan usaha meminta bantuan awan. Bantuan internasional baru datang setelah asap menyeberangi batas wilayah.
Pencegahan semestinya dimulai lebih awal: memetakan wilayah rawan, mengawasi konsesi, memulihkan gambut, memastikan sumber air tersedia, melakukan patroli, membekukan kegiatan perusahaan, dan mencabut izin pemegang konsesi yang berulang kali gagal menjaga lahannya.
Memadamkan kebakaran sambil mengabaikan penyebabnya mirip mengepel lantai tanpa menutup keran. Pemerintah terlihat sibuk, petugas kelelahan, anggaran keluar, tetapi air terus mengalir.
Cuaca kering dan fenomena El Niño memang membuat api lebih mudah membesar. Namun, cuaca tidak menerbitkan izin usaha. El Niño juga tidak menentukan apakah sebuah perusahaan harus diberi sanksi atau cukup dipanggil untuk dimintai penjelasan.
Karena itu, cuaca ekstrem tidak dapat dijadikan satu-satunya jawaban atas kebakaran berulang di wilayah yang memiliki pemegang konsesi dan pejabat pengawas.
Masyarakat Kecil Kembali Berdiri Paling Dekat dengan Jerat Hukum
Prabowo juga meminta pemerintah daerah mencabut pengecualian yang memungkinkan masyarakat kecil membuka lahan terbatas menggunakan api.
Instruksi tersebut dapat dipahami sebagai upaya menutup semua sumber kebakaran. Namun, penerapannya perlu diawasi agar masyarakat adat dan petani kecil tidak kembali menjadi pihak yang paling mudah dihukum.
Larangan menyeluruh tanpa membedakan skala, tujuan, metode, dan kemampuan pengendalian berisiko menyamakan praktik tradisional dengan pembakaran sistematis untuk kepentingan usaha.
Pemerintah perlu membuka data mengenai sumber kebakaran. Berapa titik api yang berasal dari lahan masyarakat? Berapa yang berada di dalam atau sekitar konsesi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan?
Tanpa peta kebakaran yang ditumpangtindihkan dengan peta perizinan, pencabutan pengecualian bagi masyarakat kecil dapat menjadi jalan pintas.
Pemerintah terlihat tegas karena ada orang yang ditangkap. Perusahaan tetap beroperasi karena proses pemeriksaan belum selesai. Publik kemudian diminta bersabar sampai musim hujan datang dan membantu menghapus barang bukti dari langit.
Gugatan Lama yang Pernah Dikalahkan Pemerintah
Perkara di Pontianak bukan gugatan pertama mengenai kegagalan penanganan karhutla.
Pada 2016, tujuh warga menggugat Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri, dan pemerintah daerah atas penanganan kebakaran hutan 2015. Para penggugat sempat menang di pengadilan tingkat pertama.
Namun, kemenangan itu tidak bertahan selamanya. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali pemerintah pada 2022 dan membatalkan putusan sebelumnya.
Riwayat tersebut memperlihatkan dua hal.
Pertama, warga dapat membawa kegagalan administratif pemerintah ke pengadilan. Kedua, pemerintah memiliki napas, anggaran, dan birokrasi yang jauh lebih panjang untuk terus melawan putusan.
Karena itu, gugatan terbaru bukan hanya mengenai kebakaran 2026. Perkara ini juga menguji apakah jalur perdata masih mampu memaksa pemerintah membangun sistem pencegahan yang tidak bergantung pada datangnya hujan.
Jika pemerintah kembali memilih bertarung sampai upaya hukum terakhir, publik berhak bertanya: tenaga sebesar itu sebenarnya digunakan untuk memperbaiki kebijakan atau sekadar menghindari kewajiban?
Bencana Nasional Bukan Penghapus Tanggung Jawab
Laporan media lokal menyebut salah satu tuntutan penggugat adalah penetapan karhutla dan kabut asap Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menentukan bahwa penetapan tingkat bencana mempertimbangkan jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.
Penetapan status tersebut dapat memperkuat koordinasi dan pengerahan sumber daya. Namun, status bencana nasional tidak otomatis menghapus tanggung jawab perusahaan ataupun individu yang menyebabkan kebakaran.
Jangan sampai status darurat digunakan seperti kain penutup meja: segala sesuatu yang berantakan tinggal disembunyikan di bawahnya.
Penanganan korban dan penegakan hukum harus berjalan bersama. Warga membutuhkan udara bersih, sementara publik membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang membuat udara itu beracun.
Pemerintah Harus Membuka Apa yang Selama Ini Tertutup Asap
Ketika sidang dimulai, pemerintah perlu menjawab lebih dari sekadar jumlah helikopter yang diterbangkan atau liter air yang dijatuhkan.
Pemerintah harus membuka lokasi 95 perusahaan yang diperiksa, luas kebakaran di dalam konsesi mereka, status penyelidikan, sanksi administratif yang telah dijatuhkan, serta langkah pemulihan yang diwajibkan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang, siapa pejabat yang bertanggung jawab mengawasi wilayah rawan, dan berapa izin perusahaan yang telah dicabut secara permanen.
Jika data itu tidak dibuka, pengadilan mungkin menjadi salah satu dari sedikit tempat yang dapat memaksa pemerintah menerangkan apa yang selama ini tersembunyi di balik asap.
Prabowo boleh menyebut pembakar hutan sebagai teroris ekologis. Namun, istilah yang keras seharusnya diikuti penegakan hukum yang sama kerasnya.
Sebab, persoalannya bukan hanya siapa yang memegang korek api.
Persoalannya adalah siapa yang mengetahui risiko kebakaran, memegang kewenangan untuk mencegahnya, tetapi membiarkan api kembali setiap tahun.
Kali ini, pihak yang diminta menjawab tidak hanya orang yang berdiri paling dekat dengan api. Pemerintah ikut duduk di kursi tergugat.***