Muhammadiyah telah menetapkan rokok sebagai barang haram. Namun, usulan menerjemahkan fatwa itu menjadi keterangan tidak halal pada kemasan masih membentur pertanyaan hukum yang belum terjawab.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network mendatangi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Mereka mengusulkan pencantuman keterangan tidak halal pada rokok konvensional dan rokok elektronik atau vape.
Usulan tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Tarjih Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang hukum merokok. Muhammadiyah juga membawa Fatwa Nomor 01/PER/I.1/E/2020 yang mengharamkan rokok elektronik.
Perwakilan Majelis Tarjih, Nur Fajri Romadhon, menegaskan bahwa sikap Muhammadiyah tidak berubah. Organisasi itu telah mengharamkan rokok selama lebih dari satu dekade.
Namun, membawa fatwa organisasi ke dalam label resmi pemerintah memerlukan tahapan berbeda. Celah itulah yang belum memperoleh jawaban final dari BPJPH.
Keterangan Tidak Halal Memerlukan Dasar
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur dua kategori utama.
Produk yang memenuhi ketentuan memperoleh sertifikat dan label halal. Sementara itu, produk yang berasal dari bahan haram dikecualikan dari kewajiban sertifikasi, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 kemudian mengatur bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tersebut.
Namun, peraturan itu tidak secara otomatis memasukkan rokok dan vape ke dalam kelompok produk nonhalal. Status produknya harus lebih dahulu memperoleh landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejanggalan hukumnya berada pada perbedaan antara mengharamkan perbuatan merokok dan menetapkan rokok sebagai produk yang berasal dari bahan haram.
Muhammadiyah mendasarkan fatwanya pada dampak kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Sementara itu, norma jaminan produk halal secara eksplisit menyebut produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Apakah dampak buruk suatu produk cukup untuk memasukkannya ke dalam kategori tersebut? Mekanisme dan penafsiran resminya belum dibuka oleh BPJPH.
BPJPH Belum Menetapkan
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengakui bahwa substansi rokok menjadi persoalan.
Namun, ia menegaskan bahwa BPJPH harus bergerak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penetapan fatwa resmi.
Dengan demikian, audiensi pada 16 September 2026 belum menghasilkan penetapan bahwa rokok dan vape wajib diberi keterangan tidak halal.
BPJPH baru menerima pandangan Muhammadiyah. Keputusan formal beserta dasar hukumnya belum diumumkan kepada publik.
Fatwa MUI Tidak Mengharamkan Secara Mutlak
Perbedaan pandangan keagamaan turut memperumit penerapan usulan tersebut.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III di Padang Panjang pada 2009 tidak menetapkan keharaman rokok secara mutlak bagi seluruh orang dan dalam semua keadaan.
MUI menetapkan keharaman bagi anak-anak, perempuan hamil, dan orang yang merokok di tempat umum. Di luar kondisi tersebut, perbedaan pendapat masih dipertahankan.
Posisi itu berbeda dengan Muhammadiyah. Majelis Tarjih menetapkan hukum haram secara lebih luas terhadap rokok konvensional maupun elektronik.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada bahaya kesehatan. Pemerintah juga harus menentukan fatwa mana yang dapat menjadi dasar pelabelan resmi dan bagaimana perbedaan pandangan itu ditempatkan dalam hukum positif.
Perlindungan Konsumen dan Ekonomi Keluarga
Ketua MTCN Roosita Meilani Dewi menyatakan pelabelan diperlukan untuk memberikan informasi kepada konsumen.
Ia menyoroti beban pengeluaran rokok terhadap keluarga berpenghasilan rendah. Pencantuman keterangan tidak halal dinilai dapat memperkuat perlindungan kesehatan sekaligus ekonomi rumah tangga.
Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah juga menyoroti dampak sosial-ekonomi industri rokok terhadap kelompok menengah ke bawah.
Sementara itu, perwakilan Ikatan Pelajar Muhammadiyah mempertanyakan kemungkinan munculnya persepsi bahwa rokok aman apabila status produknya tidak dipertegas.
Argumentasi tersebut menjelaskan alasan Muhammadiyah mengajukan usulan. Namun, alasan perlindungan kesehatan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mengenai dasar kategorisasi produk dalam sistem jaminan halal.
Alternatif bagi Petani Belum Terukur
Dampak ekonomi terhadap petani tembakau dan pekerja industri juga menjadi bagian yang tidak dapat dilewati.
Pada 2021, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengingatkan agar gerakan pengendalian tembakau tidak hanya menghadirkan larangan. Menurut dia, pelarangan harus disertai alternatif penghidupan.
Muhammadiyah kemudian memperkenalkan Sekolah Tani untuk membantu petani mengembangkan komoditas selain tembakau.
Program tersebut memperlihatkan adanya upaya mencari jalan keluar. Namun, data terbaru mengenai jumlah petani yang beralih komoditas, perubahan pendapatan, serta keberlanjutan pasarnya belum dipaparkan dalam audiensi dengan BPJPH.
Dana Lama Tidak Membuktikan Motif Baru
Muhammadiyah pernah menerima hibah program pengendalian tembakau dari Bloomberg Initiative pada 2009.
Riwayat pendanaan itu dapat dipersoalkan dari sisi transparansi. Namun, belum ditemukan bukti yang menghubungkan hibah tersebut dengan penyusunan usulan pelabelan nonhalal pada 2026.
Tanpa dokumen pendanaan terbaru, kontrak program, atau keterangan para pihak, riwayat hibah tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa fatwa maupun audiensi BPJPH dikendalikan donor asing.
Muhammadiyah telah menjelaskan dasar fatwanya. MTCN juga telah memaparkan alasan kesehatan dan ekonomi di balik usulan tersebut.
Kini, pemeriksaan beralih kepada BPJPH. Fatwa telah berbicara, tetapi pemerintah belum menjelaskan bagaimana perbedaan fatwa akan diterjemahkan menjadi label resmi pada kemasan rokok. ***