Eksplanasi

Selat Sunda Masih Menyimpan Delapan Nama: Siapa yang Kasih Izin Berlayar Menembus Radius Terlarang Anak Krakatau?

Selat Sunda Masih Menyimpan Delapan Nama: Siapa yang Kasih Izin Berlayar Menembus Radius Terlarang Anak Krakatau?
Ilustrasi. Layak berlayar di atas kertas, tetapi tanpa radio menuju zona Siaga. Ketika delapan orang hilang, pengawasan di dermaga ikut menjadi tanda tanya.

Speedboat Arupadhatu 1 dinyatakan layak jalan dan berizin, tetapi tidak memiliki radio komunikasi dan berlayar ke arah gunung yang sedang berstatus Siaga. Lima hari berlalu, dan pertanyaan paling sederhana belum juga dijawab: siapa yang memeriksa ke mana kapal itu hendak pergi?

Sebuah rompi penyelamat berwarna oranye diangkat dari permukaan Selat Sunda pada Kamis, 10 September 2026, pukul 15.10 WIB. KAL Anyer menemukannya di koordinat 6°4'40" Lintang Selatan dan 105°45'17" Bujur Timur, sekitar 7,5 mil laut sebelah barat Suar Tanjung Koneng Anyar, atau kurang lebih 20 mil laut dari kawah Gunung Anak Krakatau.

Sampai tulisan ini disusun, benda itu belum diidentifikasi.

"Apakah itu nantinya hasil dari identifikasi benar atau tidak, mari kita sama-sama bersabar untuk menunggu hasilnya," kata Komandan Pangkalan TNI AL Banten Letkol Laut (P) Wawan Subagyo Mardani di Posko SAR Dermaga Marina Carita, Pandeglang.

Delapan orang masih dinyatakan hilang. Lima di antaranya jurnalis: M. Bagus Khoirunnas dari LKBN ANTARA, Arie Basuki dari merdeka.com, Yudhistira Pranoto dari iNews, Firman Daus dari Anadolu Agency, dan Donal Husni, pewarta lepas. Tiga lainnya awak dan pemandu perjalanan — nakhoda Warta, anak buah kapal Sukarman, serta pemandu Heriyanto.

Tiga Jam yang Tidak Sinkron

Rombongan bertolak dari Dermaga Pagedongan, Carita, pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Pukul 14.42 WIB mereka membagikan titik lokasi kepada rekan jurnalis di Lampung: koordinat 6°14'40.52" Lintang Selatan, 105°40'49.48" Bujur Timur.

Di sinilah kronologi resmi mulai bercabang.

Sejumlah keterangan menyebutkan komunikasi terputus pada pukul 15.04 WIB, hanya 22 menit setelah titik lokasi dikirimkan. Keterangan lain menyebutkan rombongan masih mengirimkan foto Gunung Anak Krakatau pada pukul 18.13 WIB, dengan balasan terakhir tercatat pukul 18.20 WIB.

Selisihnya lebih dari tiga jam. Dalam operasi pencarian di laut, rentang sepanjang itu bukan detail administratif. Arus permukaan Selat Sunda dapat menggeser objek apung belasan mil dalam hitungan jam, dan titik awal pencarian dihitung persis dari sana. Sampai sekarang, otoritas belum menjelaskan mana di antara dua waktu itu yang dipakai sebagai dasar perhitungan.

Jumlah penumpang pun belum seragam disebutkan. Sebagian pemberitaan awal menuliskan tujuh orang, sebagian lain delapan. Manifes penumpang kapal belum pernah dibuka ke publik.

Layak Jalan Tanpa Radio

Pemilik kapal, Sandi Wiyasa, menyatakan Arupadhatu 1 berada dalam kondisi baik dan mengantongi izin.

"Masih, layak jalan, ya. Kita ada izinnya juga untuk dikontrol dari syahbandar," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kapal itu memakai dua mesin sebagai cadangan, dan nakhoda Warta sudah puluhan tahun menguasai perairan Krakatau hingga Ujung Kulon.

Namun pada keterangan yang sama, terungkap satu hal yang tidak bisa diabaikan: speedboat itu tidak dilengkapi radio komunikasi. Rombongan hanya mengandalkan telepon seluler.

Pertanyaannya kemudian menjadi teknis sekaligus mendasar. Standar kelaikan seperti apa yang dipakai sehingga sebuah kapal cepat pengangkut penumpang, yang berlayar ke arah gunung api aktif berstatus Siaga, dinyatakan layak berlayar tanpa perangkat komunikasi maritim? Dokumen persetujuan berlayar kapal ini belum pernah ditunjukkan kepada publik, begitu pula daftar perlengkapan keselamatan yang dinyatakan lolos pemeriksaan.

Ketiadaan radio juga menjelaskan mengapa kabar terakhir rombongan justru berbentuk foto di aplikasi perpesanan, bukan panggilan darurat.

Zona yang Terlarang bagi Penyelamat, Terbuka bagi Penumpang

Pada 7 September 2026 — hari keberangkatan — Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menempatkan Anak Krakatau di Level III atau Siaga. Gunung itu baru saja melewati episode erupsi menerus pada 4 sampai 6 September, lalu disusul tiga kali erupsi Strombolian. Tinggi kolom erupsi bahkan tidak teramati.

Rekomendasi PVMBG tegas: masyarakat dan wisatawan dilarang mendekat dalam radius 3 kilometer dari pusat kawah.

Larangan itu kini berlaku telak — bagi tim penyelamat. Basarnas sampai hari kelima belum bisa menyisir Pulau Sertung karena pulau tersebut berada di dalam radius terlarang.

"Area itu masuk radius 3 km yang menurut data PVMBG masih berbahaya," kata Kepala Kantor SAR Banten Al Amrad.

Ia menambahkan, "Monitoring perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Tetapi tetap akan kita coba apabila itu dalam kondisi aman, safety paling tidak yang utama."

Di sinilah kejanggalan yang paling layak disorot mengemuka. Negara melarang tim SAR bersenjata lengkap memasuki radius 3 kilometer demi keselamatan, sementara sebuah kapal sipil tanpa radio komunikasi sempat berlayar ke arah yang sama, membawa delapan orang, dengan izin yang diklaim pemiliknya sudah dikontrol syahbandar.

Dua kebijakan itu tidak mungkin benar sekaligus. Salah satunya pasti tidak dijalankan.

Basarnas sendiri tidak menahan diri dalam pengerahan sumber daya. Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengerahkan 11 kapal dan lebih dari 300 personel yang disebar ke enam sektor. KN SAR Tetuka, KN SAR Basudewa, KRI Lepu, KAL Anyer, KP Sanjaya 7016, serta dua perahu karet dari Banten dan Lampung menyisir area yang pada hari ketiga sudah melebar menjadi 2.109 mil laut. Drone yang diterbangkan dari KN SAR Tetuka di Pulau Sangiang justru tidak banyak membantu karena pandangan tertutup abu vulkanik pekat.

11_FN_Infografis Orang Hilang.webp (147 KB)

Maklumat yang Terbit Belakangan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan pada Jumat dini hari, 11 September 2026.

"Kita sangat prihatin ya," katanya.

Kementerian Perhubungan mengerahkan kapal patroli untuk bergabung dengan tim SAR gabungan, Polairud, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Kemenhub juga menerbitkan notice to mariners atau maklumat pelayaran bagi kapal yang melintasi Selat Sunda.

Menhub mengingatkan bahwa setiap aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau perlu disampaikan lebih dahulu kepada otoritas terkait, termasuk syahbandar, guna memastikan keselamatan.

Pengingat itu benar. Persoalannya, pengingat tersebut disampaikan empat hari setelah kapal hilang, dan maklumat pelayaran baru diterbitkan setelah delapan orang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya — padahal status Siaga sudah berlaku sejak awal September.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan sikap yang lebih keras pada 10 September 2026: "Tidak ada berita yang seharga dengan nyawa manusia." Organisasi itu mendesak evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasi standar, manajemen risiko, dan pelatihan keselamatan sebelum jurnalis memasuki zona berbahaya.

Pola yang Berulang di Perairan yang Sama

Perairan ini bukan pertama kali menyimpan nama-nama yang tidak kembali.

Pada 22 Desember 2018, longsoran tubuh Anak Krakatau memicu tsunami yang menerjang pesisir Banten dan Lampung. Sistem peringatan dini tidak bekerja karena tsunami itu tidak didahului gempa tektonik, dan catatan akhir BNPB mencatat 437 jiwa melayang. Delapan tahun berselang, gunung yang sama kembali erupsi, dan pertanyaan mengenai kesiapan pengawasan di perairan sekitarnya kembali diajukan dari titik nol.

Pola pengawasan pelayaran yang longgar juga bukan barang baru. Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba pada 18 Juni 2018 menyisakan 164 orang yang dinyatakan hilang, dengan manifes penumpang yang tidak pernah dibuat secara benar dan muatan yang jauh melampaui kapasitas. Saat itu pengawasan syahbandar dan tata kelola pelayaran wisata disorot habis-habisan selama beberapa pekan, lalu perlahan menghilang dari percakapan publik tanpa perbaikan sistem yang bisa diverifikasi.

Kesamaannya terletak pada titik yang sama: dokumen dinyatakan ada, prosedur dinyatakan dijalankan, dan barulah setelah orang hilang, publik mengetahui bahwa yang tertulis di kertas tidak pernah benar-benar diperiksa di dermaga.

Hasil identifikasi rompi penyelamat yang ditemukan KAL Anyer masih ditunggu. Manifes penumpang belum dibuka. Dokumen persetujuan berlayar belum ditunjukkan. Waktu pasti terputusnya komunikasi belum disamakan. Dan sampai semua itu diumumkan, tidak ada satu pun kesimpulan yang pantas ditarik mengenai apa yang terjadi di antara pukul 14.42 dan senja hari itu.

Yang sudah bisa dicatat hanya ini: sebuah negara melarang penyelamatnya sendiri memasuki radius tiga kilometer, tetapi tidak pernah menjelaskan bagaimana delapan warganya bisa berlayar ke arah yang sama tanpa seorang pun menahan mereka di dermaga.

Lima jurnalis berangkat untuk merekam gunung yang sedang marah. Kini justru negara yang belum bersedia merekam jawabannya.***