Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan tiga tersangka diserahkan kepada penuntut umum. Namun, publik belum memperoleh jawaban mengenai pemilik emas 74 kilogram, hubungan 38 aset senilai Rp846 miliar, ataupun alasan pencucian uang diduga dimulai dua tahun sebelum tindak pidana asalnya.
Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 18 September 2026, sebagai mantan pejabat yang akan diadili oleh institusi yang pernah memberinya kekuasaan besar.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu datang sekitar pukul 07.55 WIB. Lebih dari dua jam kemudian, ia keluar mengenakan rompi tahanan merah bernomor 22 dengan tangan terborgol, lalu dibawa menggunakan mobil tahanan.
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada hari itu menyerahkan Febrie bersama dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin, kepada penuntut umum Kejari Jakarta Selatan.
Proses tersebut merupakan pelimpahan tahap II. Bukan hanya berkas, tetapi juga tersangka dan barang bukti diserahkan setelah jaksa peneliti menyatakan perkara lengkap atau P-21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dua puluh hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Anang di Kejari Jakarta Selatan.
Status P-21 menandakan berkas telah dinilai lengkap secara formal dan material oleh penuntut umum. Akan tetapi, kelengkapan berkas tidak otomatis berarti seluruh konstruksi perkara telah terang kepada publik—apalagi membuktikan kesalahan para tersangka.
Dalam perkara ini, sejumlah pertanyaan mendasar justru masih menggantung setelah penyidikan berakhir.
Pemerasan terhadap Siapa?
Kejaksaan menyebut Febrie tersangkut dugaan korupsi berupa pemerasan serta tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana asalnya dikaitkan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, keterangan resmi yang disampaikan sampai tahap II belum menguraikan secara terbuka siapa pihak yang diduga diperas, kapan pemerasan dilakukan, berapa nilai uang yang diberikan, dan bagaimana alirannya bergerak menuju para tersangka.
Belum dijelaskan pula kewenangan apa yang diduga disalahgunakan Febrie dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kliennya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Dengan konstruksi itu, identitas pihak yang diduga dipaksa serta bentuk tekanan yang digunakan seharusnya menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Akan tetapi, detail tersebut belum disampaikan dalam konferensi pers tahap II. Publik baru memperoleh nama perkara, nama tersangka, dan tumpukan aset yang disita—belum rantai peristiwa yang menghubungkan semuanya.
Dua Tahun yang Berjalan Mundur
Kubu Febrie menyatakan terdapat dua berkas yang diserahkan kepada penuntut umum.
Berkas pertama berhubungan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara Asabri dan/atau Jiwasraya. Berkas kedua memuat dugaan TPPU.
Febri Diansyah mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam berkas berlangsung pada 2020–2025. Sementara itu, periode pencucian uang disebut dimulai sejak 2018 hingga 2026.
“Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang,” kata Febri.
Pernyataan tersebut berasal dari tim pembela dan belum diuji di persidangan. Surat dakwaan juga belum tersedia untuk diperiksa publik.
Namun, perbedaan rentang waktu itu menimbulkan pertanyaan yang sah: tindak pidana apa yang diduga menghasilkan harta pada 2018 dan 2019 jika tindak pidana asal dalam berkas baru dimulai pada 2020?
Kemungkinannya hanya dapat dijelaskan penyidik dan penuntut umum. Bisa jadi terdapat tindak pidana asal lain yang belum diumumkan. Bisa pula periode dalam berkas mempunyai konstruksi berbeda dari penafsiran tim pembela.
Masalahnya, Kejaksaan belum memberikan jawaban terperinci atas keberatan tersebut.
Tanpa penjelasan itu, dua tahun pertama dalam konstruksi TPPU terlihat berdiri tanpa pijakan yang dapat diperiksa masyarakat.
Rp846 Miliar Milik Siapa?
Tiga hari sebelum pelimpahan tahap II, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengumumkan penyitaan aset dalam jumlah besar.
Penyidik menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar. Selain itu, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah valuta asing, dan 1.150 lembar dokumen.
Rudi tidak menyebutkan lokasi setiap bidang tanah, identitas pemilik yuridisnya, waktu perolehan, ataupun hubungan masing-masing aset dengan ketiga tersangka.
Ketiadaan rincian tersebut penting dicatat. Pernyataan bahwa aset disita “dalam perkara” berbeda secara hukum dan faktual dari pernyataan bahwa seluruh aset merupakan milik Febrie.
Perkara ini menjerat sedikitnya tiga tersangka. Aset juga bisa tercatat atas nama orang lain atau badan hukum. Penyidik harus menunjukkan siapa yang menguasai, siapa yang menikmati manfaatnya, dari mana sumber pembeliannya, dan bagaimana aset itu berhubungan dengan dugaan tindak pidana asal.
Kubu Febrie membantah 38 aset tersebut merupakan milik kliennya.
Febri Diansyah mengatakan timnya belum menemukan daftar 38 aset dalam bagian berkas yang sempat mereka periksa. Namun, ia mengakui belum membaca keseluruhan berkas yang diserahkan.
Karena itu, dua kesimpulan ekstrem sama-sama harus dihindari.
Belum tersedia dasar untuk menyatakan seluruh aset senilai Rp846 miliar merupakan milik Febrie. Namun, pernyataan pembela bahwa daftar aset tidak ditemukan juga belum membuktikan aset tersebut tidak berkaitan dengan perkara.
Jawabannya harus dicari melalui daftar barang bukti, dokumen kepemilikan, transaksi keuangan, dan surat dakwaan—bukan melalui besarnya angka dalam konferensi pers.
Emas 74 Kilogram di Dalam Rumah
Barang bukti paling mencolok dalam perkara ini adalah emas batangan seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Barang-barang tersebut ditemukan ketika kepolisian menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Juli 2026.
Setelah menjalani pelimpahan tahap II, Febrie meminta jaksa menjelaskan siapa pemilik emas tersebut dan apakah benar berkaitan dengan dirinya.
“Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” katanya.
Febrie sebelumnya mengakui uang dan emas ditemukan di rumahnya, tetapi menyatakan barang-barang itu memiliki pemilik lain. Ia belum menyebutkan identitas pemilik tersebut kepada publik.
Pernyataan itu melahirkan pertanyaan lanjutan.
Mengapa emas milik pihak lain disimpan di rumah seorang Jampidsus? Apa hubungan pemilik emas dengan Febrie? Kegiatan apa yang menjadi dasar penitipan? Apakah terdapat dokumen penyerahan, catatan transaksi, atau saksi yang membuktikannya?
Sebaliknya, penyidik juga harus menjelaskan bukti yang digunakan untuk menghubungkan emas tersebut dengan dugaan pemerasan atau pencucian uang. Tempat penemuan merupakan petunjuk penting, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan kepemilikan dan asal-usul harta.
Sampai perkara dilimpahkan, identitas pemilik yang diklaim Febrie belum diumumkan. Kejaksaan juga belum memaparkan rantai transaksi yang membawa emas itu ke rumah mantan Jampidsus tersebut.
Emasnya telah ditimbang. Hubungan hukumnya belum diterangkan.
Diambil Alih oleh Institusinya Sendiri
Febrie awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 10 Juli 2026. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026.
Perkara kemudian dialihkan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan efektivitas penyidikan. Korps Adhyaksa membentuk Tim 9 dan menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan.
Penyidikan TPPU yang berkaitan dengan emas dan valuta asing dijalankan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Pengambilalihan itu menempatkan Kejaksaan dalam posisi yang tidak biasa. Lembaga tersebut menyidik mantan pejabat yang pernah memimpin bidang tindak pidana khusus, kemudian menyerahkan hasil penyidikannya kepada jaksa dari institusi yang sama untuk disusun menjadi dakwaan.
Secara kelembagaan, jaksa memang memiliki kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi. Namun, kedekatan struktural tersebut menuntut standar transparansi yang lebih tinggi.
Publik perlu mengetahui bagaimana Tim 9 dibentuk, siapa yang mengawasi kerjanya, bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola, dan apakah anggota tim memiliki hubungan jabatan langsung dengan Febrie ketika ia masih menjadi Jampidsus.
Kejaksaan tidak cukup hanya memastikan berkas lengkap. Institusi itu juga harus menunjukkan bahwa proses terhadap mantan petingginya terbebas dari perlindungan kolegial maupun pembalasan internal.
Praperadilan Telah Ditolak
Febrie sebelumnya menggugat penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanannya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak permohonan tersebut pada akhir Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penggeledahan dilakukan. Jarak dua hari antara penerbitan surat perintah penyidikan dan penggeledahan juga tidak cukup untuk membuktikan penyidikan dilakukan secara prematur.
Hakim menilai penggeledahan terhadap Febrie telah melalui prosedur hukum. Perbedaan nomor administrasi dalam surat penggeledahan pun tidak terbukti mengubah lokasi atau ruang lingkup objek yang diperiksa.
Putusan praperadilan itu menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan tindakan paksa. Putusan tersebut bukan penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pemerasan dan TPPU.
Pertarungan mengenai asal-usul uang, kepemilikan emas, hubungan aset, serta peran masing-masing terdakwa baru akan berlangsung dalam pemeriksaan pokok perkara.
Berkas Lengkap, Cerita Belum Utuh
Pelimpahan tahap II menutup pekerjaan penyidik dan membuka babak penuntutan. Surat dakwaan akan menjadi dokumen pertama yang memperlihatkan apakah kepingan-kepingan perkara ini benar-benar dapat disusun menjadi satu rangkaian.
Dakwaan itu setidaknya harus menjawab lima persoalan.
Pertama, siapa pihak yang diduga diperas dan bagaimana kekuasaan Febrie digunakan. Kedua, berapa uang atau keuntungan yang diduga diterima. Ketiga, bagaimana aliran itu dihubungkan dengan emas, valuta asing, tanah, bangunan, dan saham. Keempat, siapa pemilik sebenarnya dari seluruh aset sitaan. Kelima, mengapa periode TPPU disebut dimulai sebelum periode tindak pidana asal.
Febrie membantah tuduhan terhadap dirinya. Ia menyatakan tidak pernah meminta proyek pemerintah, tidak memiliki konsesi sawit, dan tidak meminta kuota impor. Ia berharap hakim memeriksa perkara tersebut dengan jernih.
Pembelaan itu harus memperoleh ruang yang sama untuk diuji. Begitu pula konstruksi penyidik tidak boleh dianggap benar hanya karena berkasnya telah diberi stempel P-21.
Tiga tersangka kini bergerak menuju meja hijau. Sebanyak 74 kilogram emas, aset Rp846 miliar, saham, valuta asing, dan ribuan dokumen akan menyertai mereka sebagai barang bukti.
Namun, inti perkara bukan terletak pada berat emas atau besarnya angka yang diumumkan.
Ujian sebenarnya adalah apakah penuntut umum dapat menunjukkan siapa pemiliknya, dari tindak pidana apa harta itu berasal, bagaimana Febrie mengendalikannya, dan siapa yang dipaksa membayar.
Tanpa jawaban itu, berkas mungkin telah lengkap menurut prosedur. Ceritanya belum tentu utuh.***