Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono menjalani pemeriksaan perdana hampir 10 jam di KPK, tapi masih membantah terima suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Sekretariat MPR periode 2019-2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ma’ruf Cahyono selama hampir 10 jam pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 hingga 19.58 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf keluar sambil menjawab pertanyaan wartawan sebelum naik taksi. Ia tegas membantah tuduhan menerima gratifikasi Rp17 miliar. “Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak ada didalami soal penerimaan uang,” katanya, Kamis (25/6/2026).
Ma’ruf juga menepis pembahasan angka Rp17 miliar dalam pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
Pemeriksaan Pertama setelah Hampir Setahun
Ini adalah pemeriksaan pertama Ma’ruf sejak ditetapkan tersangka pada 3 Juli 2025. KPK menduga ia menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR periode 2019-2021.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan fokus mengonfirmasi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk mekanisme pengadaan dan dugaan penerimaan uang. “Kami masih butuh bukti tambahan agar perkara ini benar-benar kuat sebelum dilimpahkan ke penuntutan,” ujar Budi.
Modus “Uang Hangus” yang Diusut
Penyidik mendalami skema “uang hangus” dalam pengadaan jasa ekspedisi. Vendor diduga memberikan uang di awal sebelum proyek ditetapkan, dan uang tidak dikembalikan jika gagal memenangkan tender.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut modus ini memungkinkan aliran dana dari pihak swasta ke Ma’ruf. Saat ini Ma’ruf masih tersangka tunggal dengan sangkaan gratifikasi Pasal 12 huruf D UU Tipikor, tapi penyidik membuka kemungkinan perubahan pasal ke suap.
Respons MPR dan Ironi WTP
Sekjen MPR saat ini Siti Fauziah menegaskan kasus ini perkara lama dan tidak melibatkan pimpinan MPR sekarang. Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan lembaga menghormati proses KPK.
Ironisnya, selama periode yang disidik, Setjen MPR di bawah Ma’ruf justru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima tahun berturut-turut dan pencapaian anggaran tertinggi di antara lembaga tinggi negara.
KPK masih terus mengumpulkan bukti dan berencana memanggil saksi tambahan. Kasus ini masih berpotensi berkembang dengan penambahan tersangka atau perubahan dakwaan di masa mendatang.***