Hukum

Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK setelah Ditolak Kejagung

Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK setelah Ditolak Kejagung
Mantan Kepala BGN Sony Sonjaya. (Dok. Istimewa)

Permohonan status justice collaborator Sony Sonjaya ke LPSK membuka babak baru dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah ditolak Kejaksaan Agung.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan meski Kejagung sebelumnya sudah menolak status serupa.

Ketua LPSK Achmadi membenarkan adanya pengajuan tersebut pada Rabu (24 Juni 2026). Menurutnya, tim LPSK masih menelaah permohonan dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penyidik menolak permohonan Sony. Alasannya, Sony dinilai sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya secara penuh.

Tarik Ulur Antara Penyidik dan LPSK

Kejagung merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yang mensyaratkan seseorang bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya untuk mendapat status justice collaborator.

Meski demikian, Syarief menyatakan informasi yang diberikan Sony tetap akan dimanfaatkan jika membantu memperjelas perkara.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan kliennya membutuhkan perlindungan keamanan setelah menyebut lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kasus korupsi tata kelola MBG ini menyita perhatian karena melibatkan anggaran jumbo. Pagu BGN tahun 2026 mencapai Rp268 triliun, bahkan sempat disebut Rp335 triliun termasuk dana cadangan.

Sekarang, perkara Sony menjadi ujian koordinasi antara penyidik Kejagung yang membangun dakwaan dan LPSK yang menilai kebutuhan perlindungan saksi.***