Hukum

Jejak Putusan Ijazah Gibran: Gugatan Gugur, Temuan Tetap Tercatat

Jejak Putusan Ijazah Gibran: Gugatan Gugur, Temuan Tetap Tercatat
Ilustrasi: AI Generated / Forensik Narasi

Dalam satu putusan, MK menutup gugatan sekaligus mencatat ketiadaan bukti ijazah. Dahlan Iskan menelusuri apa artinya.

Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Isinya memuat dua hal yang tampak bertolak belakang.

Pertama, permohonan Denny Indrayana dan pemohon lain tidak diterima. Mereka dinilai tak berkedudukan hukum karena bukan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Kedua, MK mencatat tidak ada bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SMA.

Temuan yang tidak berujung sanksi

Kedua lapis itu dijembatani pernyataan hakim konstitusi Adies Kadir. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden," katanya, dikutip Detik.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengurai kesimpulan Mahkamah. "MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada," ujarnya. Ia menilai MK melempar bola panas pemakzulan ke partai-partai di DPR.

Baca juga:  Dokumen Ijazah Gibran Nihil, Pakar Bongkar Transaksi Politik di Kertanegara 

Beberapa jam setelah putusan, Rabu pagi, 7 Oktober 2026, Dahlan Iskan membahasnya dalam DisMorning di kanal YouTube DI's Way. Pendiri Disway dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu membaca lapis kedua sebagai yang terpenting.Putusan Ijazah Gibran

"Tidak punya ijazah SMA itu sudah fakta hukum," kata Dahlan.

Konsekuensinya, menurut dia, gugatan berikutnya tak perlu lagi menghadirkan saksi dan bukti soal ijazah. Putusan MK sudah cukup menjadi bukti yang kuat, sehingga persidangan bisa berlangsung cepat.

Dahlan juga mencatat putusan itu menghindarkan semua pihak dari risiko. "Aman secara politik artinya aman bagi MK, juga aman bagi semuanya," ujarnya.

Siapa memegang kedudukan hukum

Celahnya ada pada syarat penggugat. Menurut Dahlan, hanya empat mantan calon Pilpres 2024 yang memenuhinya: Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.

Ia lalu menyaring satu per satu. Muhaimin, yang kini Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dinilai tidak mungkin; Ganjar dan Mahfud kelihatannya juga tidak.

Baca Juga:  Mahfud MD Prediksi MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ijazah Gibran 

Sisanya Anies, dengan peluang "50-50" menurut taksiran Dahlan. Variabelnya adalah kepentingan Partai Gerakan Rakyat, yang dideklarasikan Januari 2026 dengan Anies sebagai anggota kehormatan.

Partai baru itu harus melewati ambang batas parlemen. Dalam wacana revisi Undang-Undang Pemilu, angka itu diusulkan naik sampai 7 persen. "Mendapatkan 5 persen, 7 persen itu sulitnya bukan main," kata Dahlan.

Untuk jalur pemakzulan, Dahlan menilai prosesnya panjang dan sangat ditentukan sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap partai-partai di DPR. Ia mengingatkan, ini jabatan publik yang tak bisa disamakan dengan swasta.

"Ini jabatan publik yang diatur oleh undang-undang yang semua orang harus taat pada undang-undang," ujarnya. "Ini pendapat saya, saya bukan ahli hukum."

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan, tetapi ia belum mempelajarinya lebih jauh. Gibran belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

"Makanannya sudah disiapkan, tinggal cari sendok dan siapa yang menyuapkan," kata Dahlan.***