Kesaksian di pengadilan mengungkap kucuran ribuan riyal untuk panitia kerja hingga dugaan ratusan ribu dolar bagi panitia khusus. Celah prosedural dan bungkamnya sejumlah pihak menyoroti kedalaman skandal yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini.
Dugaan suap menyelimuti pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Ratusan miliar rupiah dilaporkan menguap, sementara ribuan dolar dan riyal disalurkan kepada sejumlah politisi.
Menelusuri Jejak Riyal di Aziziyah
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membongkar sebuah transaksi di Arab Saudi. Ia menyebutkan uang senilai 1.500 riyal diberikan kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR.
Pemberian ini diakui sebagai jatah untuk membeli cendera mata. Dana tersebut diserahkan secara tunai sehari sebelum para wakil rakyat menyampaikan ucapan terima kasih.
Kejanggalan disorot pada nominal yang dibagikan. Anggota dewan awalnya meminta 3.000 riyal per orang, namun Gus Alex mengakui hanya menyanggupi setengahnya.
Pertemuan ini diselenggarakan di restoran Al Romansiyah, Aziziyah. Tiga pimpinan Komisi VIII, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi, disebut menghadiri jamuan tersebut.
Klaim ini memunculkan pertanyaan yang belum dijawab terkait asal muasal uang. Marwan Dasopang membantah saat dikonfirmasi mengenai praktik pengondisian ini.
Keganjilan Dolar untuk Panitia Khusus
Skandal ini dikembangkan melampaui urusan panitia kerja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang senilai 1 juta Dolar Amerika Serikat.
Dana tersebut disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga mengarahkan penyerahan uang ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan uang itu disita sebelum mencapai anggota dewan. Perantara berinisial ZA menerima titipan tersebut dari Gus Alex.
Keganjilan lain dipersoalkan pada persidangan awal September. Gus Alex mempertanyakan penyerahan uang senilai 400.000 Dolar AS kepada Syaiful Bahri alias Bajak Laut.
Dana tersebut diinstruksikan untuk diserahkan kepada sosok bernama Erik. Uang ini ditujukan bagi Zainal Abidin, yang disebut sebagai kawan Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid.
Syaiful Bahri membenarkan alur penyerahan ini di hadapan majelis hakim. Namun, keterangan resmi dari Nusron Wahid masih ditunggu karena ia belum memberikan respons publik.
Mengulang Pola Sistemik Masa Lalu
Celah prosedural dalam penyelenggaraan haji terus diwariskan. Kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 pada kasus ini menggemakan memori kelam masa lalu.
Pola pembagian jatah kuota mengingatkan publik pada kasus Suryadharma Ali di tahun 2014. Mantan Menteri Agama tersebut dipenjara karena menyelewengkan dana penyelenggaraan haji.
Modus memfasilitasi rombongan pejabat dan anggota DPR terus direplikasi. Sistem pengawasan yang dibentuk dinilai membiarkan kebocoran berulang.
Kasus ini menyoroti lemahnya transparansi dalam pembagian kuota tambahan. Setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu diwarnai kecurigaan transaksi gelap.
Mantan staf khusus sudah membongkar aliran dana secara rinci di ruang sidang. Kini, publik menanti apakah nama-nama besar di parlemen akan diusut tuntas atau sekadar dibiarkan menguap dalam catatan persidangan. ***