Hukum

Catatan “Para Gus”: Dua Bagian USD25.000 dan 200 Kuota Muncul di Sidang Haji

Catatan “Para Gus”: Dua Bagian USD25.000 dan 200 Kuota Muncul di Sidang Haji
Ilustrasi skandal fee percepatan haji 2023-2024 dan misteri aliran dana sandi 'Gus' di Kemenag. - AI Generate

Dua catatan berbeda yang diperiksa di Pengadilan Tipikor sama-sama memuat sebutan “para Gus”. Catatan pertama berkaitan dengan dua bagian uang masing-masing USD25.000, sedangkan catatan kedua mencantumkan alokasi 200 kuota. Identitas penerimanya belum dipastikan.

Sebutan “para Gus” muncul dalam dua catatan berbeda yang diperiksa pada persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Catatan pertama berkaitan dengan pembagian biaya percepatan haji khusus pada 2023. Di dalamnya terdapat dua bagian masing-masing USD25.000 yang menurut berita acara pemeriksaan saksi akan diberikan kepada “para Gus”.

Catatan kedua memuat estimasi pembagian kuota haji khusus. Dalam catatan tersebut, label “Para Gus” memperoleh alokasi 200 jemaah.

Kedua catatan diperiksa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat meminta keterangan Ridwan Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Ridwan merupakan mantan pegawai pada Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang dimaksud dengan sebutan “para Gus” dalam catatan tersebut.

Dua Bagian Masing-Masing USD25.000

Jaksa awalnya memperlihatkan foto catatan berisi sepuluh nomor dan sejumlah angka. Menurut Ridwan, angka yang dicantumkan merupakan nominal uang dalam ribuan dolar Amerika Serikat.

“Yang nomor 25, 25, 40, ini nilai uangnya?” tanya jaksa.

“Nilai uang dalam ribu,” jawab Ridwan.

“Dalam ribu apa?”

“USD.”

Jaksa kemudian membacakan BAP Ridwan. Dalam keterangannya, Ridwan menyebut foto tersebut diambil menggunakan telepon genggamnya dari layar di ruangan Rizky Fisa Abadi.

Rizky merupakan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.

Menurut BAP yang dibacakan jaksa, catatan itu dibuat ketika Ridwan, Abdul Muhyi, dan Rizky menentukan pembagian biaya percepatan haji khusus pada 2023. Angka-angkanya disebut diketik oleh Rizky melalui komputer.

Jaksa membacakan bahwa nomor satu dan nomor dua dalam catatan masing-masing bernilai USD25.000. Ridwan dalam BAP menyatakan, berdasarkan keterangan Rizky, bagian tersebut akan diberikan kepada “para Gus”.

Ridwan mengaku tidak memahami siapa saja yang dimaksud dengan sebutan itu.

Ketika diminta menjelaskan kembali di persidangan, Ridwan mengatakan tidak mengetahui secara presisi identitas pada setiap nomor. Ia hanya mengingat beberapa sebutan yang pernah muncul.

“Yang saya ingat yang disebut ya Gus Men, Gus Alex, para Gus,” kata Ridwan.

Jaksa kemudian mengonfirmasi kembali ingatan Ridwan mengenai urutan tersebut.

“Nomor satu Gus Men. Nomor dua?” tanya jaksa.

“Gus Alex. Terus para Gus,” jawab Ridwan.

Keterangan itu menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepastian. Dalam BAP, dua bagian USD25.000 disebut akan diberikan kepada “para Gus”. Di persidangan, Ridwan mengingat nomor satu sebagai “Gus Men” dan nomor dua sebagai “Gus Alex”, tetapi sebelumnya mengakui tidak mengetahui urutan penerima secara presisi.

Karena itu, kemunculan sebutan tersebut belum dapat disamakan dengan bukti penyerahan atau penerimaan uang. Jaksa masih harus menghubungkan catatan itu dengan keterangan Rizky, bukti penyerahan, penguasaan uang, atau transaksi lain.

“Para Gus” Juga Muncul dalam Catatan Kuota

Sebutan serupa muncul dalam catatan lain yang memuat estimasi pembagian kuota haji khusus.

Jaksa membacakan sejumlah label dan angka dalam catatan tersebut, yaitu Subdit 1.500 jemaah, RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Paragus 200, NU 900, serta Forum yang jumlahnya belum dicantumkan.

Ridwan mengaku mengetik catatan itu berdasarkan arahan Abdul Muhyi. Menurut Ridwan, Abdul melihat rujukan data dari telepon genggam ketika memberikan arahan penulisan.

“Yang mengetik saya. Tapi ini arahan Pak Muhyi,” kata Ridwan.

Jaksa kemudian meminta penjelasan mengenai label “Paragus” dan alokasi 200 jemaah.

“Paragus?” tanya jaksa.

“Iya, Paragus. VVIP mungkin, Pak,” jawab Ridwan.

Ridwan tidak dapat menjelaskan identitas orang-orang yang dimaksud. Ia juga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan tentang pihak yang akan menggunakan 200 kuota tersebut.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kemudian memastikan apakah Ridwan benar-benar tidak mengetahui identitas penerima alokasi itu.

“Tidak tahu, Bu,” jawab Ridwan.

Dengan demikian, angka 200 dalam catatan masih berstatus estimasi atau pencatatan yang diperiksa di persidangan. Belum terungkap apakah seluruh kuota itu direalisasikan, siapa jemaahnya, siapa pihak yang mengajukan, dan apakah sebutan “Paragus” dalam catatan kuota merujuk kepada pihak yang sama dengan “para Gus” dalam catatan pembagian uang.

Dua Catatan Tidak Boleh Dicampur

Pemisahan antara kedua catatan menjadi penting karena masing-masing memuat satuan dan konteks berbeda.

Catatan pertama berisi nominal dalam ribuan dolar dan disebut berkaitan dengan pembagian biaya percepatan haji pada 2023. Dua nomor di dalamnya masing-masing bernilai USD25.000.

Catatan kedua berisi estimasi pembagian kuota dengan satuan jumlah jemaah. Di dalamnya, “Paragus” tercatat mendapat alokasi 200 jemaah.

Kesamaan istilah belum membuktikan bahwa pihak yang dimaksud dalam kedua catatan sama. Persidangan juga belum membuktikan hubungan langsung antara alokasi 200 kuota dan dua bagian uang masing-masing USD25.000.

Hal yang telah terungkap baru sebatas keberadaan catatan dan keterangan Ridwan mengenai proses pencatatannya. Identitas penerima dan realisasi pembagian masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Nama Gus Alex dalam Tabel Terpisah

Selain label “Paragus”, nama “Alex” muncul secara terpisah dalam tabel alokasi kuota yang dikonfirmasi kepada Abdul Muhyi.

Abdul membenarkan bahwa nama tersebut merujuk kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Dalam kolom awal, nama Alex tercatat dengan 1.260 kuota.

Jaksa kemudian mengonfirmasi perubahan angka tersebut dalam kolom realisasi.

“Contoh misalnya Pak Alex ini Gus Alex, dari yang di-floating 1.260 bergerak naik jadi 1.389. Betul, Pak?” tanya jaksa.

“Iya, itu usulannya yang masuk,” jawab Abdul.

Ketika ditanya apakah usulan itu berasal langsung dari Gus Alex, Abdul mengatakan pengajuan juga datang dari pihak yang mengatasnamakan dirinya.

Abdul mengaku tidak mengetahui siapa yang mengurus realisasi kuota yang dikaitkan dengan Gus Alex.

“Saya tidak tahu, Pak,” katanya.

Keterangan Abdul belum membuktikan bahwa seluruh 1.389 kuota tersebut merupakan jatah pribadi atau dikelola langsung oleh Gus Alex. Persidangan masih perlu menguji asal setiap usulan, identitas jemaah, mekanisme masuknya nama, dan pihak yang menyetujui realisasi.

Masih Berstatus Pembuktian

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menempatkan empat orang sebagai terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp622.090.207.166,41. Angka itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK tertanggal 20 Februari 2026.

Menurut dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tidak sesuai mekanisme dan disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah. Para terdakwa membantah dakwaan yang ditujukan kepada mereka.

Kemunculan sebutan “para Gus” dalam catatan uang dan kuota menjadi bagian dari rangkaian pembuktian, tetapi belum merupakan kesimpulan mengenai identitas ataupun kesalahan pidana seseorang.

Untuk membuktikannya, jaksa perlu menunjukkan siapa yang membuat keputusan, siapa yang menyerahkan dan menerima uang, siapa yang mengajukan 200 jemaah, serta apakah angka dalam kedua catatan benar-benar direalisasikan.

Tanpa rangkaian bukti tersebut, “para Gus” masih merupakan label dalam catatan—bukan identitas hukum penerima uang ataupun kuota.***