Hukum

Aroma Anyir di Ujung Palu: Mengurai Kejanggalan Penundaan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi oleh MK

Aroma Anyir di Ujung Palu: Mengurai Kejanggalan Penundaan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi oleh MK
Mahkamah Konstitusi menetapkan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan selambat-lambatnya pada 2028. - Ilustrasi AI Generate

Mahkamah Konstitusi menetapkan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan selambat-lambatnya pada 2028. Putusan ini menyisakan celah prosedural dan memposisikan lembaga peradilan sebatas pihak yang memberikan nasihat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyisakan ruang gelap yang memicu tanda tanya publik. Lewat Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang diperintahkan untuk dipisahkan dari alokasi dana pendidikan, namun eksekusinya diulur hingga batas akhir 2028.

Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, menyoroti keganjilan dalam menentukan tempo ini. Waktu tunda yang direntangkan hingga 2028 dipandang menyimpan celah prosedural yang patut dipersoalkan.

Zainal menyebutkan bahwa penundaan hingga 2028 tersebut memancing kecurigaan. Ia menilai tenggat waktu itu menyembunyikan kejanggalan yang menyiratkan niat lain di balik palu peradilan.

"Yang menarik kenapa harus ditunda ke 2028. Di situlah, saya bilang, jangan-jangan-nya di situ, bau anyir, bau busuknya," kata akademisi yang akrab disapa Prof. Uceng tersebut, dalam diskusi INSIGHT: INTEGRITY's Fight yang diunggah di kanal YouTube Caksana Institute for Law and Policy Reform, Jumat, 7 Agustus 2026.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pasal yang memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat pada Kamis (30/7/2026).

Secara teknis, MK mewajibkan agar pemisahan anggaran dilakukan mulai dari UU APBN 2027, atau selambat-lambatnya pada UU APBN 2028. Zainal mempertanyakan mengapa ketegasan ini tidak langsung diterapkan secara mutlak untuk APBN 2027.

Kejanggalan mulai ditelusuri ketika membedah argumen MK. Untuk tahun 2026, Zainal memaklumi putusan tersebut karena tahun anggaran menyisakan waktu lima bulan yang dilewati.

Membatalkan APBN 2026 dipastikan merepotkan sistem keuangan negara yang sedang dijalankan. Namun, kelonggaran yang diberikan untuk tahun 2027 dan 2028 patut disoroti secara kritis.

Zainal menegaskan bahwa secara logika keuangan negara, kelonggaran untuk APBN 2026 tidak memunculkan masalah. Masalah justru ditemukan pada penundaan yang diizinkan untuk tahun 2027 dan 2028.

Lembaga Peradilan atau Sekadar Memberikan Nasihat?

Di bagian akhir putusan, MK menyelipkan kalimat yang memancing skeptisisme. MK menyebutkan bahwa "akan menjadi lebih baik" apabila anggaran dipisahkan sejak APBN 2027.

Frasa tersebut mengaburkan sifat imperatif yang seharusnya dimiliki oleh sebuah lembaga peradilan. Putusan ini menempatkan MK tidak ubahnya pihak yang memberikan nasihat.

Zainal mengingatkan bahwa MK seharusnya mengeluarkan perintah tegas yang mengharuskan pemerintah memisahkan anggaran MBG mulai APBN 2027. Penggunaan kata "sebaiknya" dinilai menghilangkan fungsi ketegasan hukum peradilan.

Fakta di lapangan membongkar celah argumentasi MK. APBN 2027 nyatanya belum disahkan atau diketuk palunya oleh legislatif.

Nota pengantar APBN memang dibacakan pada Agustus, namun batas akhir pembahasan rancangan baru diselesaikan pada 31 Oktober 2026. Secara prosedural, pemerintah masih memiliki waktu memadai untuk menyesuaikan struktur APBN 2027 agar mematuhi konstitusi.
Namun, MK justru memilih langkah yang menoleransi pelanggaran. Sikap ini membiarkan pelanggaran konstitusi berpotensi diteruskan, dengan menjadikan alasan pembahasan anggaran yang sudah dimulai sebagai tameng.

Zainal menyoroti keanehan MK yang membiarkan pelanggaran sementara rancangan anggaran dipastikan belum disahkan. MK dinilai gagal memberikan perintah imperatif yang mewajibkan pelaksanaan pemisahan anggaran tersebut sejak awal.

Mengulang Pola Sistemik Kompromi Konstitusi

Diulurnya waktu dalam memberlakukan putusan ini mengingatkan publik pada pola kompromi MK saat menguji Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020). Saat itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memberikan waktu perbaikan selama dua tahun.

Alih-alih memaksakan kepastian hukum seketika, ruang transisi tersebut justru dimanfaatkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mementahkan esensi putusan. Pola menunda eksekusi putusan yang dikaitkan dengan kepentingan strategis pemerintah tampaknya diulang kembali dalam perkara ini.

Langkah memberikan "nasihat" ketimbang merumuskan perintah tegas membuka celah bagi pengambil kebijakan untuk mengabaikan tenggat waktu. Pertanyaan yang belum dijawab adalah apakah hukum konstitusi memang didesain agar melentur ketika dihadapkan dengan program unggulan penguasa?

Anggaran negara menuntut transparansi absolut, bukan sekadar imbauan moral yang disuarakan dari balik meja peradilan. Publik kini menanti apakah pemerintah akan menaati anjuran MK pada 2027, atau justru memanfaatkan kelonggaran waktu hingga 2028.

Secara logika keuangan, tahun 2026 memang sudah dijalankan. Namun, yang patut disoroti adalah tahun 2027: ruang perbaikan masih dibuka secara lebar, tetapi ketegasan palu keadilan justru memilih untuk disembunyikan di balik kata kompromi. ***