Hukum

Barang yang Berpindah: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Barang yang Berpindah: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.

Barang yang didokumentasikan Ombudsman tidak ditemukan tim internal. Lima pejabat dinonaktifkan, sementara pihak yang memindahkan barang masih ditelusuri.

Temuan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong memasuki babak yang lebih pelik. Persoalannya tidak lagi hanya mengenai perbedaan antara “hunian warga binaan” dan “rumah dinas”, tetapi juga menyangkut sejumlah barang yang tidak ditemukan ketika tim internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa lokasi.

Kementerian menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural pada Sabtu, 26 September 2026. Empat pejabat lainnya ialah kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta kepala Urusan Umum.

Penonaktifan tersebut diberlakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Tindakan administratif itu belum membuktikan bahwa kelima pejabat melakukan pelanggaran ataupun terlibat dalam pemindahan barang.

Dokumentasi dan kondisi lokasi berbeda

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan timnya menemukan perbedaan antara dokumentasi Ombudsman dan kondisi lokasi saat pemeriksaan internal berlangsung.

Dokumentasi Ombudsman sebelumnya memperlihatkan barang dan fasilitas berupa minuman beralkohol, televisi, kulkas, tempat kebugaran, serta bangunan yang disebut akan digunakan sebagai simulator golf. Tim Kemenimipas kemudian tidak menemukan sebagian barang tersebut di tempat yang sama.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan?” kata Rudi ketika menjelaskan fokus pemeriksaan.

Pertanyaan tersebut penting karena perpindahan barang dapat mengubah konteks temuan. Televisi atau kulkas mungkin merupakan inventaris resmi. Botol minuman dapat dimiliki pihak tertentu. Peralatan kebugaran juga mungkin berkaitan dengan program pembinaan. Namun, seluruh kemungkinan itu hanya dapat diverifikasi apabila daftar inventaris, lokasi awal, pemilik, waktu pemindahan, dan pihak yang menguasainya dibuka.

Belum terdapat bukti bahwa barang sengaja dihilangkan untuk menghambat pemeriksaan. Barang yang berpindah juga belum otomatis berkedudukan sebagai barang bukti pidana. Namun, perubahan kondisi lokasi setelah inspeksi lembaga pengawas menuntut pemeriksaan yang lebih ketat daripada sekadar meminta klarifikasi lisan.

Rumah dinas atau hunian khusus?

Ombudsman melaksanakan inspeksi pada 23 September 2026. Tim menemukan lebih dari 10 ruangan atau bangunan dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian pada umumnya. Sejumlah orang yang diduga warga binaan juga ditemukan berada di kawasan terpisah tersebut.

Ditjen Pemasyarakatan kemudian menyatakan kawasan itu terdiri atas rumah dinas jabatan serta Sarana Asimilasi dan Edukasi. Warga binaan disebutkan hanya menggunakan rumah singgah pada siang hari ketika mengikuti kegiatan asimilasi.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan pertentangan. Status bangunan memang dapat dibuktikan melalui surat keputusan rumah jabatan, tetapi status administratif tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang menghuninya, berapa lama seseorang berada di sana, dan bagaimana fasilitas di dalamnya digunakan.

Ditjen Pemasyarakatan juga menyatakan belum menemukan bukti bahwa Ferdy Sambo memperoleh fasilitas khusus. Karena itu, nama narapidana tertentu tidak seharusnya dilekatkan pada temuan sebelum daftar penghuni, catatan pergerakan, serta hasil pemeriksaan diterbitkan.

Seratusan orang diperiksa

Tim internal telah meminta keterangan 52 warga binaan. Sekitar 50 pegawai juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan lapangan mencakup kawasan rumah dinas, rumah singgah, Sarana Asimilasi dan Edukasi, tempat pembuangan sampah, serta blok hunian. Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena jabatannya berkaitan dengan pengelolaan barang milik pemerintah dan fasilitas lapas.

Jumlah orang yang diperiksa memperlihatkan bahwa kasus ini tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan penempatan beberapa barang. Pemerintah perlu merekonstruksi siapa yang mengakses kawasan, siapa yang memegang kunci, siapa yang mencatat inventaris, dan siapa yang memerintahkan pemindahan setelah inspeksi Ombudsman.

Rekaman kamera pengawas menjadi unsur penting. Rekaman tersebut dapat memperlihatkan pergerakan orang dan barang di antara inspeksi Ombudsman dan pemeriksaan internal. Apabila rekaman tidak tersedia, pemerintah perlu menjelaskan masa penyimpanan data serta kondisi perangkat pengawas.

Pengawasan yang datang dua kali

Perkara ini juga tidak dapat dipisahkan dari proses inspeksi Ombudsman. Pada pemeriksaan sebelumnya pada Juli 2026, Ombudsman mengaku tidak memperoleh akses penuh. Tim baru memasuki kawasan yang dipersoalkan dalam inspeksi berikutnya setelah mengalami perdebatan dan saling dorong dengan petugas.

Keterlambatan akses memberikan waktu bagi kondisi lokasi untuk berubah. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya perlu menentukan apakah fasilitas tersebut legal, tetapi juga menyelidiki alasan lembaga pengawas sempat dibatasi.

Kasus fasilitas khusus bagi Setya Novanto dan Muhammad Nazaruddin pada 2019 memperlihatkan bahwa keistimewaan di dalam lapas tidak selalu berbentuk sel mewah yang terang-terangan. Perbedaan perlakuan dapat berlangsung melalui akses terhadap ruangan, barang, waktu, dan fasilitas yang tidak dimiliki warga binaan lain.

Pemeriksaan Lapas Cibinong harus menjawab persoalan serupa dengan dokumen, bukan sekadar bantahan. Hingga hasil pemeriksaan diterbitkan, dua hal masih belum terjelaskan: siapa yang sebenarnya menggunakan bangunan tersebut dan mengapa sebagian barang menghilang dari lokasi setelah Ombudsman mendokumentasikannya.***