Hukum

1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun Disita di Kepri, 8 WNA Diamankan

1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun Disita di Kepri, 8 WNA Diamankan
Ilustrasi berdasarkan peristiwa nyata: Pemantauan selama tiga bulan mengungkap kompartemen tersembunyi di MV King Sun. Tim gabungan menyita hampir 1,3 ton ketamin di perairan Bintan, sementara jaringan di balik pelayaran tersebut masih diselidiki.

Kapal dipantau sekitar tiga bulan sebelum dicegat di utara Tanjung Berakit. Ketamin ditemukan dalam 65 karung di kompartemen tersembunyi setelah pemeriksaan awal kapal belum menemukan muatan terlarang.

Tim gabungan menyita 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin dari kapal kargo MV King Sun berbendera Tanzania di perairan utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Delapan awak kapal berkewarganegaraan Taiwan dan Myanmar diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan barang itu ditemukan dalam 65 karung yang disembunyikan di kapal. Berdasarkan estimasi yang disampaikan aparat dalam konferensi pers di Batam, Minggu, 9 Agustus 2026, nilainya mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

“Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton,” kata Denih.

Operasi melibatkan unsur TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Intelijen Negara, serta Polda Kepulauan Riau.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pergerakan MV King Sun telah menjadi perhatian intelijen selama sekitar tiga bulan sebelum kapal tersebut dicegat.

Aparat menemukan anomali dalam pola pelayaran kapal. Ketika MV King Sun memasuki wilayah perairan Indonesia pada Kamis, 6 Agustus 2026, KRI Kerambit-627 mendekati kapal tersebut dan mengirim tim pemeriksa.

Kapal kemudian dikuasai tim gabungan di perairan utara Berakit, Bintan, sebelum digiring menuju Pangkalan Kodaeral IV di Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Informasi Intelijen Datang dari Luar Negeri

Pengungkapan MV King Sun tidak bermula dari pemeriksaan acak di laut.

Informasi mengenai pergerakan kapal diperoleh melalui pertukaran intelijen internasional. Berdasarkan informasi operasi yang diberitakan detikNews, Bea Cukai menerima informasi dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Informasi mengenai kapal kemudian diperkuat oleh data Taiwan Coast Guard yang diterima Bareskrim Polri pada awal Agustus.

Aparat selanjutnya memantau pergerakan kapal melalui sistem pelacakan dan melakukan koordinasi untuk operasi gabungan.

MV King Sun diketahui merupakan kapal kargo berbendera Tanzania. Kapal tersebut sebelumnya pernah menggunakan nama Chin Cun No. 12 ketika masih berupa kapal penangkap ikan berbendera Vanuatu, kemudian berganti nama menjadi Fude sebelum akhirnya menggunakan nama MV King Sun.

Suyudi mengatakan tujuan pelayaran kapal, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap muatan ketamin masih didalami.

Dengan demikian, aparat belum mengumumkan secara final dari mana ketamin dimuat, ke mana tujuan akhirnya, ataupun siapa penerima barang tersebut.

Pemeriksaan Pertama Belum Temukan Ketamin

Pemeriksaan awal MV King Sun tidak langsung menemukan muatan terlarang.

Petugas memeriksa berbagai bagian kapal, termasuk ruang penyimpanan, kamar awak, anjungan, dapur hingga kamar mesin. Namun, narkotika belum ditemukan.

Kapal kemudian dibawa ke Pangkalan Kodaeral IV Batam dan pemeriksaan dilanjutkan menggunakan anjing pelacak K-9.

Anjing pelacak menunjukkan perhatian terhadap bagian kompartemen kapal. Petugas juga menemukan serbuk putih yang tercecer di cold storage tempat penyimpanan ikan.

Penyidik selanjutnya memeriksa lebih intensif para awak kapal. Dari proses tersebut, petugas mendapatkan petunjuk mengenai lokasi penyimpanan muatan.

Sekitar Jumat malam, 7 Agustus, tim membongkar kompartemen tersembunyi di kapal.

Di lokasi itu ditemukan 65 karung yang berisi sekitar 1.300 bungkus menyerupai kemasan teh China. Berat keseluruhan barang kemudian dihitung sebanyak 1.298 kilogram.

Sampel barang diuji menggunakan alat identifikasi Rigaku. Pemeriksaan awal menunjukkan kandungan positif ketamin.

Delapan Awak Asing Diamankan

Tim gabungan mengamankan delapan awak MV King Sun.

Mereka terdiri atas seorang warga Taiwan berinisial TSM, 43 tahun, serta tujuh warga Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).

Selain ketamin dan kapal, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dapat digunakan untuk mengembangkan penyidikan jaringan.

Pemeriksaan terhadap kapal juga belum selesai.

Denih mengatakan aparat masih melakukan penyelidikan terhadap seluruh kompartemen, muatan dan dokumen MV King Sun. Tidak tertutup kemungkinan petugas menemukan barang tambahan ataupun jenis muatan lain.

“Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain,” kata Denih.

Pengembangan perkara kini diarahkan untuk mengetahui jaringan yang berada di belakang kapal tersebut, mulai dari pemilik muatan, pemasok, jalur pelayaran hingga pihak yang akan menerima barang.

Status dan peran hukum masing-masing awak juga masih memerlukan penguncian lebih lanjut dari penyidik. Karena itu, delapan orang tersebut lebih aman disebut diamankan dalam pengungkapan sampai aparat mengumumkan secara rinci penetapan tersangka dan konstruksi pidana terhadap masing-masing awak.

Ketamin sendiri merupakan obat anestesi yang digunakan dalam layanan medis. Namun, distribusi dan penggunaannya di luar ketentuan menjadi perhatian aparat seiring meningkatnya penyalahgunaan zat tersebut.

Kasus MV King Sun kini berkembang sebagai dugaan penyelundupan lintas negara karena melibatkan kapal berbendera Tanzania, awak dari Taiwan dan Myanmar, serta informasi intelijen dari otoritas negara lain. Aparat masih menelusuri apakah Indonesia merupakan tujuan akhir ketamin atau bagian dari jalur transit jaringan internasional.***