Mahkamah Agung membongkar celah perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sekaligus memisahkan rezim hukum korupsi dari pidana lingkungan. Keputusan ini menyisakan pertanyaan krusial mengenai nasib pemulihan ekologi yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Mahkamah Agung membongkar celah fundamental dalam dakwaan kasus tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah PT Timah Tbk.
Majelis hakim mencoret komponen kerugian lingkungan senilai Rp271 triliun dari total kerugian keuangan negara.
Keputusan tersebut dicantumkan dalam pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar.
Mengurai Keganjilan Angka Tiga Ratus Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya merilis hasil audit dengan angka kerugian negara sekitar Rp300 triliun.
Namun, Mahkamah Agung menilai pertimbangan judex facti yang membenarkan hitungan BPKP tersebut dipandang tidak tepat.
Majelis hakim menelusuri rincian angka fantastis tersebut dan menemukan pemisahan kategori yang patut disorot.
Kerugian senilai Rp28 triliun ditetapkan sebagai kerugian nyata akibat kemahalan kerja sama penyewaan alat pemrosesan pelogaman dengan smelter swasta.
Angka Rp28 triliun itu juga mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang tanpa didahului studi kelayakan yang memadai.
Sementara itu, sisa dana sekitar Rp271 triliun dikategorikan sebagai kerugian lingkungan.
Kategori ini dikelompokkan ke dalam kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan ekosistem.
Membongkar Celah Yurisdiksi Hukum
Mahkamah Agung mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang mencampurkan dua domain hukum berbeda.
Perkara ini diposisikan sebagai tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, dasar penentuan kerugian seharusnya difokuskan pada keuangan negara yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya.
Kerugian juga diizinkan menghitung keuntungan yang dihilangkan, selama nilainya dihitung secara pasti.
Sebaliknya, kerugian lingkungan diharuskan mematuhi rezim hukum lingkungan.
Penegakan hukum ini diarahkan melalui mekanisme pidana lingkungan atau perdata di pengadilan negeri, bukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mahkamah Agung menyoroti keganjilan jika kedua rezim ini dicampurkan.
Penggabungan tersebut dinilai akan mengorbankan tujuan utama penegakan hukum lingkungan, yakni memulihkan ekosistem yang dirusak.
Pola Sistemik dan Bayang-Bayang Kriminalisasi
Kasus PT Timah ini mengingatkan publik pada celah prosedural serupa yang pernah dibongkar dalam megakorupsi lahan sawit PT Duta Palma Group.
Pada kasus yang menjerat Surya Darmadi tersebut, aparat penegak hukum juga mencampurkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian akibat kerusakan hutan.
Mahkamah Agung akhirnya memisahkan perhitungan tersebut di tingkat kasasi.
Pola sistemik ini membongkar kelemahan manakala aparat memaksakan penggabungan dua rezim hukum tanpa memperhatikan kompetensi peradilan.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, turut menyoroti kejanggalan dalam penghitungan kerugian negara di kasus PT Timah.
Ia menegaskan penghitungan kerugian keuangan negara diwajibkan menjadi wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Kejaksaan memang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara," ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu 8 Agustus 2026.
Ia menjelaskan kewenangan tersebut secara institusional diserahkan kepada BPK.
Chairul juga membedah potensi kriminalisasi di balik prosedur audit yang dipersoalkan.
Ia menyebut, apabila pihak tanpa kompetensi memaksakan perhitungan kerugian negara lalu pengadilan menolaknya, tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi.
Menurutnya, klaim kerugian ratusan triliun di kasus PT Timah tidak dibuktikan sebagai kerugian negara oleh pengadilan.
Pengadilan memosisikan perkara tersebut sebagai masalah lingkungan yang membutuhkan pengadilan dan mekanisme penghitungan tersendiri.
Kini, hukuman dijatuhkan dengan menyandarkan perhitungan pada kerugian keuangan negara senilai Rp28 triliun.
Sementara itu, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun masih belum diungkap secara konkret ke ruang publik.
Jika instrumen hukum lingkungan mewajibkan proses penuntutan yang terpisah, siapakah yang akan menjamin langkah hukum tersebut benar-benar dijalankan secara transparan, ataukah angka Rp271 triliun itu dibiarkan menguap begitu saja tanpa keadilan ekologis? ***