Hukum

KPK Ubek Jejak Lama Setya Budi Dias, Diduga Bukan Cuma Memeras Bupati Pemalang

KPK Ubek Jejak Lama Setya Budi Dias, Diduga Bukan Cuma Memeras Bupati Pemalang
Budi Dias. (Sumber Foto: Hukum Online)

Penyidik menelusuri kemungkinan Setya Budi Dias Oktavianto pernah melakukan modus serupa di luar kasus Bupati Pemalang. Dewas mulai menyiapkan pemeriksaan etik.

Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri kemungkinan Setya Budi Dias Oktavianto pernah melancarkan modus serupa terhadap pihak lain. Staf administrasi KPK itu ditetapkan tersangka bersama Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, serta ayah kandung Dias, Lilik Budi Suprianto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik belum menutup kemungkinan adanya perbuatan sebelumnya. “KPK masih akan menelusuri, melacak, apakah ini perbuatan pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya,” kata Budi pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Budi menegaskan proses hukum tidak akan berhenti pada empat tersangka tersebut. “KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti yang menunjukkan soal itu, termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran krusial,” ujarnya.

Modus Bapak-Anak yang Terbongkar

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan yang diduga dilakukan Anom bersama Gus Haris terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar.

Saat kasusnya mulai diproses KPK, Gus Haris disebut menghubungi iparnya yang kemudian mengenalkannya kepada Lilik Budi Suprianto. Dias diduga menyalahgunakan akses jabatannya untuk membocorkan informasi penyelidikan kepada sang ayah. Informasi itu kemudian dipakai Lilik untuk meyakinkan Anom bahwa perkaranya bisa diamankan.

Setelah tiga kali pertemuan di sejumlah restoran di Magelang dan Semarang, disepakati nilai pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Sebanyak Rp1,2 miliar di antaranya sempat berpindah tangan ke Lilik sebelum KPK bergerak menangkap para pihak yang terlibat.

Dewas Bergerak, Status Polri Jadi Tantangan

Dewan Pengawas KPK menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap Dias. Anggota Dewas Benny Mamoto menyatakan telah berkoordinasi dengan Deputi Bidang Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan sekaligus menelusuri isi ponsel milik Dias.

Persoalannya, Dias berstatus personel Brimob Polri berpangkat Iptu yang diperbantukan di KPK sebagai Pegawai Negeri yang Dipekerjakan. Status itu memunculkan pertanyaan yurisdiksi. Ketua Dewas KPK Gusrizal mengakui adanya dilema tersebut.

“Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri. Sehingga kami perlu hati-hati terhadap laporan tersebut, apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan,” ujar Gusrizal di Gedung ACLC KPK pada Senin, 3 Agustus 2026.

Meski begitu, Gusrizal menegaskan pemeriksaan etik tetap akan dijalankan sebagai bagian dari evaluasi internal. “Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang,” katanya.

Sepanjang 30 Juli hingga 1 Agustus 2026, KPK menggeledah tujuh lokasi di Jakarta dan Jawa Tengah. Penyidik menyita antara lain empat sepeda motor besar, logam mulia, mobil Fortuner, serta sebuah Toyota Hiace milik Bupati Pemalang yang di dalamnya ditemukan koper berisi uang tunai Rp451 juta. Total barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Dias dan Lilik dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Anom dan Gus Haris disangkakan dengan pasal yang sama ditambah Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

Keempat tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak akhir Juli hingga 18 Agustus 2026.***