Anom Widiyantoro memeras bawahannya, tapi sebagian uang itu justru dipakai membeli bantuan orang dalam KPK sendiri untuk menyelamatkan dirinya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengalir ke lingkaran internal lembaga antirasuah itu sendiri. Uang itu dipakai untuk membayar jalan pengurusan perkara yang menjerat Anom di KPK.
“Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
GHA adalah Mohamad Haris alias Gus Haris, orang kepercayaan Anom yang mengumpulkan uang pemerasan senilai Rp1,98 miliar dari perangkat daerah dan pihak swasta.
Jalur Uang Menuju Staf KPK
Haris kemudian diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik bukan orang sembarangan — ia ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi KPK.
Ketiganya bertemu tiga kali di sebuah restoran di Magelang dan Semarang. Lilik meminta Rp2 miliar dengan janji bisa membereskan perkara Anom lewat jalur internal KPK.
“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujar Taufik.
Uang muka Rp1,2 miliar itu pun berpindah tangan ke Lilik — mengalir dari hasil pemerasan bawahan Anom, menuju kantong keluarga staf KPK sendiri. KPK menetapkan empat tersangka: Anom, Haris, Lilik, dan Setya Budi Dias.
Keterlibatan staf internal membuat KPK berjanji introspeksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penanganan perkara tetap dijalankan tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial,” ucapnya.
Operasi tangkap tangan berlangsung Selasa malam, 28 Juli 2026, menjaring 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Penyidik menyita barang bukti Rp2,7 miliar, termasuk Rp670 juta hasil pencairan rekening Haris dan Rp451 juta dari koper di mobil Anom.
Soal sisa uang pemerasan yang belum terlacak seluruhnya, KPK menyatakan penelusuran masih berjalan.
“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” kata Taufik.***