Kejagung akhirnya punya nakhoda baru di kursi paling panas—tapi soal nasib hukum bekas pemimpinnya di dua kasus besar, jawabannya belum juga datang.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 pada Selasa (21/7/2026). Isinya menetapkan Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru.
Tidak ada upacara pelantikan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkannya begitu saja di Istana, Rabu (22/7/2026). "Enggak perlu dilantik, Keppres-nya sudah ada," katanya singkat.
Kesan cepat dan tanpa seremoni itu bukan kebetulan. Kejagung sedang butuh kepastian pimpinan setelah sepuluh hari kursi Jampidsus diisi pelaksana tugas—buntut dari skandal yang menjerat pemegang jabatan sebelumnya, Febrie Adriansyah.
Kekosongan yang Dipicu Skandal
Febrie mengundurkan diri dini hari, Sabtu (11/7/2026), hanya beberapa jam sebelum berstatus tersangka. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas penegakan hukum.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto lantas mengonfirmasi status hukum Febrie pada hari yang sama. "Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejagung.
Rudi Margono, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan, ditunjuk sebagai pelaksana tugas selama masa transisi. Sepuluh hari kemudian, kursi itu resmi berpindah ke Kuntadi.
Bagian yang Belum Selesai
Di sinilah letak persoalan yang mudah terlewat di tengah hiruk-pikuk pergantian pejabat: status hukum Febrie sebenarnya baru menyentuh satu dari tiga perkara yang membelitnya.
Sprindik resmi yang dikonfirmasi Kejagung per 19 Juli 2026 hanya mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Dua perkara lain—dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PLTU PLN yang disebut memicu pemadaman listrik, serta korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel—masih berstatus penyidikan umum. Febrie di dua kasus itu masih sebatas saksi.
Artinya, pergantian pucuk pimpinan Jampidsus berjalan mulus. Tapi pertanggungjawaban hukum penuh atas Febrie sendiri belum tuntas—dan bisa jadi baru akan terlihat setelah Kuntadi resmi memegang kendali.
Rekam Jejak Sang Pengganti
Kuntadi bukan orang baru di lingkaran penindakan korupsi kakap. Lahir di Semarang, 4 Januari 1970, ia meniti karier sebagai jaksa sejak 1996 setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, tempat ia juga menyelesaikan program doktornya.
Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022–2024, namanya melekat pada pembongkaran korupsi tata niaga timah senilai Rp303 triliun—kasus yang menyeret Harvey Moeis. Ia juga memimpin penyidikan korupsi BTS 4G Kominfo dengan 16 tersangka dan kerugian sekitar Rp8 triliun, serta dugaan korupsi ekspor CPO senilai sekitar Rp20 triliun.
Setelah itu kariernya berlanjut sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, lalu Jawa Timur pada 2024–2025, sebelum memimpin Badan Pemulihan Aset sejak November 2025.
Keppres yang sama turut mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum—melengkapi perombakan di jajaran pimpinan tinggi Kejaksaan Agung yang terjadi di tengah bayang-bayang skandal yang belum sepenuhnya usai.***