Hukum

Uang Palsu Nyaris Menembus Bank: Skema Rp36 Miliar yang Digagalkan Polda Metro Jaya

Uang Palsu Nyaris Menembus Bank: Skema Rp36 Miliar yang Digagalkan Polda Metro Jaya
Ilustrasi pengungkapan fasilitas produksi uang palsu yang diduga hendak dicampurkan dengan uang asli sebelum diarahkan masuk ke sistem perbankan.

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 360 ribu lembar uang palsu senilai nominal Rp36 miliar. Sindikat diduga hendak mencampurkannya dengan uang asli sebelum menyusupkannya ke salah satu bank swasta.

Polda Metro Jaya menggagalkan rencana peredaran uang palsu senilai nominal Rp36 miliar. Polisi menggerebek fasilitas produksinya di Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Polisi menyita 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Uang itu diduga hendak diedarkan melalui dua jaringan sekaligus: pemodal dan residivis kasus pemalsuan uang. Salah satu skemanya menyasar langsung sistem perbankan.

“Uang ini belum sempat beredar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Pernyataan itu menegaskan satu hal. Rp36 miliar adalah nilai nominal barang bukti, bukan kerugian yang sudah dialami masyarakat atau perbankan.

Dicampur dengan Uang Asli

Penyidikan sementara mengungkap dua jalur distribusi yang disiapkan sindikat. Jalur pertama melibatkan jaringan pemodal. Jalur kedua memakai jaringan residivis perkara pemalsuan uang.

Dalam salah satu skema, uang palsu diduga akan dicampur dengan uang asli. Campuran itu rencananya dimasukkan ke salah satu bank swasta.

Bank yang menjadi target belum diungkap polisi. Cabang yang akan dipakai pun belum dibuka ke publik.

Penyidik juga belum menjelaskan jalur masuknya: lewat teller, mesin setor tunai, rekening perusahaan, atau perantara. Celah ini masih menyisakan pertanyaan besar.

Sampai Minggu pagi, belum ada bukti uang palsu tersebut pernah masuk ke rekening atau kas bank. Polisi juga belum menemukan keterlibatan pegawai perbankan.

Karena itu, perkara ini masih berada pada tahap rencana menyasar sistem perbankan. Bukan keberhasilan memasukkan uang palsu ke bank — sebuah pembeda yang patut disorot agar publik tidak keliru menilai tingkat keparahan kasus.

Uang palsu itu dibuat menyerupai rupiah emisi 2016, lengkap dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara. Polisi mengategorikan hasil cetakannya sebagai “Grade A”.

Namun, penilaian resmi Bank Indonesia soal tingkat kemiripan uang tersebut belum diumumkan. Kemampuannya menembus mesin autentikasi perbankan pun masih belum terjawab.

Sindikat memakai mesin cetak offset, pencetak beresolusi tinggi, mesin pres, tinta cetak, serta perangkat pemasang benang pengaman. Nilai seluruh peralatan produksi ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Ditukar Tiga Banding Satu

Uang palsu itu diduga dipasarkan memakai skema tiga banding satu. Tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ditukar dengan satu lembar uang asli dalam pecahan yang sama.

Skema itu membuat produsen memperoleh uang asli sebagai pembayaran — nilainya tiga kali lipat dari ongkos cetak uang palsu yang dikeluarkan. Polisi masih menelusuri calon pembeli, distributor, dan pembagian keuntungan dalam jaringan tersebut.

Dua dari empat tersangka tercatat sebagai residivis perkara pemalsuan uang pada 2019 dan 2022. Pola berulang ini ikut dipersoalkan penyidik. Sindikat diperkirakan mulai berproduksi sejak Maret 2026.

Salah satu tersangka berinisial AB diduga berperan sebagai pengendali, pemesan, sekaligus penyandang dana. Ia disebut menyediakan sarana produksi dan memberikan uang muka kepada pelaku lain.

Penyidik masih memburu pihak lain yang diduga membiayai atau mengendalikan jaringan tersebut. Penelusuran juga diarahkan ke pihak yang akan menerima uang palsu dan orang yang menyiapkan akses menuju perbankan — rangkaian aktor yang motif dan perannya belum sepenuhnya terkuak.

Polisi akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mencegah peredaran uang palsu. Masyarakat diminta memeriksa uang tunai dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang.

Keempat tersangka dijerat ketentuan pidana pemalsuan uang serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana terberatnya mencapai 15 tahun penjara.

Polisi sudah bicara soal angka Rp36 miliar sejak awal. Yang belum dibicarakan adalah bank mana yang nyaris kebobolan, dan siapa yang menyiapkan pintunya.***