Vonis penjara dinilai gagal memberikan efek jera kepada koruptor. Para kiai dan pimpinan majelis agama kini kompak mendorong sanksi pemiskinan hingga perampasan nyawa.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, KH Mustain Syafi'i, menyentil tokoh agama yang dinilai diam merespons ringannya hukuman koruptor. Ia menilai sanksi penjara selama ini gagal menekan rasuah.
Melalui potongan video khutbah yang viral, Mustain mengkritik minimnya suara ulama. "Kiai ulama sak munu akehe loh mingkem kabeh menghadapi apa hukuman terefektif bagi koruptor," ujarnya dalam tayangan Selasa, 28 Juli 2026.
Ia merasa upayanya menyuarakan penegakan hukum dan sanksi tegas selama ini belum cukup didengar luas. "Mulut saya tidak cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini," kata Mustain.
Ihwal pemberatan hukuman, ia menyarankan aparat menjadikan besaran kerugian negara sebagai acuan vonis. "Diputuskan saja, timbangane ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran," tuturnya.
Mustain mengusulkan perampasan nyawa bagi pencuri uang rakyat dengan nominal fantastis. "Sak miliar potong yowis, punjul pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia," tegasnya.
Guna mewujudkan sanksi tersebut, Mustain mengajak ulama memakai pendekatan usul fikih. "Pakailah teori maslahah di kita-kita ushul fiqih itu. Para kiai tolong didengarkan, pakai cara maslahah mursalah," ujarnya.
Ia menyebut konsep kemaslahatan umum dapat diterapkan demi menghentikan kerusakan akibat kejahatan ini. "Ini baru, karena tahun baru bisa kok," kata Mustain.
Darurat Korupsi dan Efek Jera
Selain Mustain, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan pelaku rasuah berskala besar layak dihukum mati. "MUI sejak 2005 sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati," kata Anwar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sebelumnya, puluhan ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga menyusun rekomendasi serupa melalui Halaqah Alim Ulama Nusantara. Rais Syuriah Pengurus Besar NU, Ahmad Isomuddin, menyatakan rekomendasi ini ditujukan bagi aparat penegak hukum.
"Karena korupsi maupun pencucian uang berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," ujar Isomuddin di Yogyakarta.
Selaras dengan itu, Kiai Umar Farouq dari Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali'ul Falah menyebut pandangan ini dibenarkan Ulama Mazhab Hanafi. "Saat ini sudah waktunya dikeluarkan, karena memang kondisinya sudah darurat," tutur Umar.
Desakan negara mengambil langkah drastis turut disuarakan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar Jombang, KH Abdussalam Sohib atau Gus Salam. "Harusnya dimiskinkan atau hukuman mati," katanya.
Gus Salam menegaskan kejahatan ini sangat destruktif. "Apapun sebutannya, yang penting perlu kita tekankan bahwa perbuatan korupsi sangat merugikan rakyat dan menyengsarakan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, KH Zaimuddin Wiyaja As'ad, sepakat bahwa ketegasan hukum mutlak diperlukan saat ini. "Agar kedepannya tidak ada lagi yang berani melakukan tindakan yang dilarang oleh agama dan negara," ujarnya. ***