Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama disoroti akibat dugaan transaksi jual-beli suara hingga rekayasa stempel daerah. Keganjilan prosedural dan penahanan undangan resmi memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penyelenggaraan.
Praktik politik uang diduga membayangi persiapan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Instrumen sakral yang dinamakan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dilaporkan direndahkan untuk dijadikan objek jual-beli di sejumlah kamar hotel.
Mantan Bupati Bondowoso, Dr KH Amin Said Husni MA, membongkar dugaan pasar gelap ini. Ia menyoroti transaksi kilat yang menargetkan instrumen pemilihan pimpinan puncak tersebut.
Sejumlah Rais Syuriyah daerah diduga dipanggil ke hotel untuk disodori draf paket nama AHWA. Bila pengurus tidak membawa stempel resmi, stempel duplikat disinyalir dibuatkan di tempat.
Setelah dokumen ditandatangani dan distempel, uang tunai diserahkan.
Nominal yang diserahkan diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta.
"Instrumen pemilihan ulama khos direndahkan ke titik nadirnya," ditegaskan oleh Amin pada Rabu (19/8/2026).
Intervensi kekuasaan turut dipersoalkan menjelang perhelatan ini. Selebaran kampanye yang mengklaim kandidat spesifik sebagai 'Paket Final Istana' diedarkan ke ruang publik.
Aparatur negara dan kepala daerah diduga dikondisikan untuk menekan pengurus. Independensi organisasi dinilai digadaikan supaya elite-elite spesifik tidak didepak dari lingkaran kekuasaan.
Celah Prosedural dan Undangan yang Ditahan
Keganjilan lain ditemukan pada aspek administrasi menjelang pelaksanaan pada 27-31 Agustus 2026. Sejumlah PWNU dan PCNU mengeluhkan undangan resmi yang belum dikirimkan oleh panitia.
Sekretaris PCNU Bangkalan, KH Dimyati Muhammad, mempertanyakan penundaan tersebut. Penundaan ini dinilai menyulitkan pengurus luar Jawa yang merencanakan keberangkatan rombongan.
Di tengah penantian undangan, tekanan justru diberikan oleh pihak tak dikenal. Oknum yang mengatasnamakan panitia menekan pengurus untuk segera menyerahkan nama-nama AHWA.
Daftar Peserta Sementara (DPS) II yang dijanjikan pada 7 Agustus 2026 juga belum diterbitkan. Keganjilan prosedural ini memunculkan kecurigaan sistemik yang belum dijawab oleh panitia resmi.
Menguji Bukti Pola Sistemik dari Palembang
Dugaan pengondisian ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. Sebuah rekaman video dari Palembang, Sumatera Selatan, menyingkap pertemuan serupa yang diselenggarakan di sebuah hotel.
Dalam rekaman tersebut, pengurus dipanggil untuk menandatangani dokumen AHWA yang disiapkan sebelumnya. Persoalan stempel tiruan kembali disinggung dalam pengakuan tersebut.
Pemberian uang juga diklaim dibagikan dengan dalih biaya transportasi. Nama Sulaiman Tanjung turut disebut, meskipun keterlibatannya belum dipastikan melalui investigasi independen.
Jika sejarah ditelusuri, pola pengerahan dukungan dengan menekan struktur daerah mengingatkan publik pada dinamika Muktamar ke-33 di Jombang (2015).
Pada masa itu, penerapan sistem AHWA juga diperdebatkan akibat dugaan mobilisasi kekuatan. Kini, celah sistemik yang sama diduga dimanfaatkan kembali dengan modus transaksional yang disempurnakan.
Hingga artikel ini dituliskan, klarifikasi resmi dari Panitia Muktamar maupun PBNU belum dikeluarkan. Publik masih menantikan penjelasan faktual untuk membantah atau mengonfirmasi tuduhan tersebut.
Seruan Moral Kiai Sepuh
Menyikapi berbagai kejanggalan yang belum diungkap secara transparan, sejumlah kiai sepuh mengonsolidasikan diri di Gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (20/8/2026).
KH Ma'ruf Amin menegaskan supaya musyawarah dijauhkan dari transaksi dan pesanan politik. Tujuh poin seruan moral kemudian dibacakan oleh KH Muhibbul Aman Aly.
Para kiai menuntut pemilihan AHWA dikembalikan sebagai makam keulamaan murni. Mereka juga mengusulkan mekanisme penyampaian nama AHWA dipindahkan ke Sidang Pleno Muktamar.
Usulan ini diajukan untuk meminimalkan celah mobilisasi sebelum permusyawaratan dimulai.
Uang puluhan juta rupiah mungkin disiapkan untuk membeli suara, sementara stempel tiruan diciptakan untuk memalsukan dukungan. Namun, jika marwah dan kedaulatan para kiai dimungkinkan untuk ditukar dengan transaksi instan di kamar hotel, kita patut mempertanyakan: siapa yang selama ini tulus melayani jam'iyah, dan siapa yang sekadar menjadikan Muktamar sebagai mesin pencetak kekuasaan? ***