Hukum

​Jejak Senyap di Balik Tanah: Membongkar Misteri Kematian Sutrimo dan Bantahan Kubu Mantan Jampidsus

​Jejak Senyap di Balik Tanah: Membongkar Misteri Kematian Sutrimo dan Bantahan Kubu Mantan Jampidsus
Ilustrasi proses ekshumasi jenazah Sutrimo. Tim forensik dalami penyebab kematian - AI Generate

​Tim dokter forensik tidak menemukan tanda kekerasan pada jenazah Sutrimo, tetapi riwayat buih di area mulut memaksa penyidik menguji toksikologi secara mendalam. Di saat bersamaan, kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara mendadak mengecilkan status almarhum dari Kepala Rumah Tangga menjadi sekadar penjaga rumah kosong.

​Tim dokter forensik dari Polda Metro Jaya mengekshumasi jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (12/8/2026). Pembongkaran makam ini dilakukan untuk membongkar keganjilan medis yang menyelimuti sosok yang selama ini dikaitkan dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

​Proses ekshumasi dijalankan selama 3,5 jam dengan penjagaan ketat. Kepala Tim Dokter Forensik, Prof. Yudi, memastikan pemeriksaan luar maupun dalam telah diselesaikan.

​Tim tidak menemukan jejak luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul maupun tajam. Namun, ketiadaan luka luar tidak menutup celah kecurigaan dalam tahapan investigasi ini.

​Prof. Yudi menyoroti sebuah informasi krusial yang diterima oleh timnya. Jenazah Sutrimo dilaporkan mengeluarkan buih dari hidung dan mulut saat dinyatakan meninggal dunia.

​Buih tersebut tidak lagi ditemukan saat makam dibongkar. Meski demikian, tim forensik tetap mengusap area tersebut untuk mengamankan sisa zat yang diduga ditinggalkan.

​"Tim mencoba melakukan pemisahan laboratorium dengan cara men-swab," ujar Prof. Yudi mengonfirmasi temuan tersebut. Langkah ini diambil untuk mempertanyakan apakah kematian ini dipicu oleh paparan racun.

​Menguji Toksikologi dan Menembus Jeda Pembusukan

​Jenazah Sutrimo diketahui telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026. Jeda waktu hampir tiga pekan ini menghadirkan tantangan berat bagi tim forensik.

​Kondisi tubuh dipastikan telah memasuki fase pembusukan tingkat lanjut. Secara visual, organ dalam tidak lagi memperlihatkan perbedaan warna yang dapat diidentifikasi secara langsung.

​Oleh karena itu, tim mengambil sejumlah sampel dari bagian kulit, lambung, hingga organ jantung untuk diperiksa. Sampel-sampel ini dikirimkan untuk diuji melalui metode histopatologi, toksikologi, serta pencocokan DNA.

​Pengujian toksikologi di Puslabfor difokuskan untuk membongkar keberadaan zat mematikan. Sementara itu, pemeriksaan histopatologi dikerjakan oleh dokter spesialis patologi anatomi untuk menelusuri kerusakan jaringan secara mikroskopis.

​Seluruh proses laboratorium ini diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu. Publik masih diharuskan menunggu sebelum penyebab kematian ditetapkan secara ilmiah.

​Membedah Pola: Saksi Seputar Tokoh dan Narasi Penyakit

​Kejanggalan medis ini langsung disandingkan dengan narasi pembelaan dari pihak Febrie Adriansyah. Anggota tim advokat Febrie, Firman Wijaya, menyatakan bahwa Sutrimo mengidap penyakit diabetes selama bertahun-tahun.

​Keluarga Febrie meminta publik untuk tidak menyambungkan kematian ini dengan pusaran kasus yang sedang dihadapi oleh sang mantan Jampidsus. Namun, mereka juga secara mendadak merevisi status pekerjaan Sutrimo.

​Selama ini, Sutrimo dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) yang melayani Febrie. Firman membantah klaim tersebut dan menyebut Sutrimo hanya ditugaskan untuk menempati dan menjaga sebuah rumah kosong.

​Penurunan status secara tiba-tiba ini patut disorot sebagai sebuah anomali khas. Pola pemutusan hubungan hierarkis sering ditemukan dalam berbagai skandal yang melibatkan tokoh penting.

​Pola peminggiran peran ini pernah dicatat saat penegak hukum menelusuri kematian Johannes Marliem, saksi kunci korupsi e-KTP pada 2017. Saat itu, berbagai pihak yang sebelumnya saling dihubungkan tiba-tiba mengambil jarak dan mengecilkan peran sang saksi.

​Penggunaan dalih penyakit bawaan juga sering dijadikan pelindung awal sebelum hasil toksikologi diungkap sepenuhnya ke publik. Kasus pembunuhan aktivis Munir pada 2004 awalnya juga dinarasikan sebagai akibat penyakit mendadak, sebelum arsenik akhirnya ditemukan mematikan sistem tubuhnya.

​Kini, nasib penyelidikan ini sepenuhnya disandarkan pada hasil uji laboratorium forensik. Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidikan difokuskan untuk mengungkap kebenaran secara medis tanpa tendensi tertentu.

​Namun, satu pertanyaan krusial masih dibiarkan menggantung tanpa jawaban yang memuaskan. Kubu mantan Jampidsus begitu cepat menyimpulkan kematian ini dipicu oleh diabetes bawaan, lantas siapa yang sebenarnya sedang diuntungkan jika buih mematikan di mulut Sutrimo dibuktikan diakibatkan oleh racun? ***