Hukum

ICW Desak Penegak Hukum Rincikan Korupsi Batu Bara Pemicu Pemadaman

ICW Desak Penegak Hukum Rincikan Korupsi Batu Bara Pemicu Pemadaman
Ilustrasi korupsi pasokan batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik massal. - AI Generate

​Indonesia Corruption Watch menuntut transparansi aparat dalam mengusut kasus manipulasi pasokan batu bara PLTU. Praktik lancung ini diduga merugikan negara Rp5 triliun dan memicu pemadaman listrik.

​Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mendesak aparat penegak hukum membuka rincian dugaan korupsi pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penyimpangan ini disebut memicu pemadaman listrik meluas di Indonesia.

​Egi mengatakan publik berhak mengetahui dampak kerusakan akibat penyimpangan rantai pasok tersebut. "Kami mendesak aparat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bagaimana dugaan korupsi tersebut berhubungan dengan pemadaman listrik yang baru-baru ini terjadi," kata Egi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2026.

​Ia meminta penegak hukum segera mengungkap daftar PLTU yang menerima pasokan bahan bakar bermasalah. Publik juga perlu tahu bagaimana manipulasi kualitas serta volume batu bara ini mempengaruhi operasional mesin pembangkit secara langsung.

​Ihwal lemahnya pengawasan, ICW turut menyoroti keburukan tata kelola di tubuh PT PLN (Persero). "Beberapa pertanyaan harus dijawab oleh PLN, seperti bagaimana PLN selama ini memastikan kualitas dan kuantitas batu bara? Mengapa dugaan manipulasi bisa lolos?" tuturnya.

​Kerugian Rp5 Triliun dan Pelimpahan Perkara

​Sebelumnya, Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menaksir kasus ini merugikan negara Rp5 triliun. Penyelewengan pasokan tersebut ditengarai terjadi secara berlanjut pada periode 2018 hingga 2026.

​Modusnya mencakup pemalsuan dokumen kualitas batu bara, manipulasi volume pasokan, hingga ketidaksesuaian pembayaran dari pihak operator. Menurut Robertus, nilai kerugian triliunan rupiah itu juga telah memasukkan dampak kerusakan ekonomi imbas pemadaman listrik.

​Kasus pengadaan ini terungkap bersamaan dengan penyidikan korupsi PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Rangkaian pengusutan ini sempat membuat heboh karena menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebelum akhirnya Kortastipidkor melimpahkan seluruh perkara ke Kejaksaan Agung.

​Selain menuntut transparansi kontrak ketenagalistrikan, ICW menilai kasus ini menegaskan tingginya risiko rasuah di sektor energi fosil. "Kasus ini lagi-lagi menunjukkan keharusan untuk melepas ketergantungan dari energi fosil. Transisi energi yang berkeadilan harus segera dilakukan," ucap Egi. ***