Hukum

Lodewyk Pusung Membongkar Kepemilikan Dapur Khusus Nanik Deyang

Lodewyk Pusung Membongkar Kepemilikan Dapur Khusus Nanik Deyang
Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung membongkar kepemilikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Nanik S Deyang dalam sidang praperadilan.- Ilustrasi AI Generate

​Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap fakta baru terkait pusaran korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Kesaksian ini menyoroti dugaan intervensi nama Presiden dalam pengelolaan dapur yang belum terjawab oleh pihak berwenang.

​Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung membeberkan sebuah kejanggalan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesaksian tersebut disampaikan secara daring pada hari Kamis (20/8/2026).

​Lodewyk membongkar fakta bahwa eks Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang memiliki fasilitas dapur MBG secara pribadi. Kepemilikan dapur ini dipersoalkan karena Nanik ditugaskan pada bidang investigasi di BGN.

​Fakta yang patut disorot dimulai dari komunikasi intensif antara Nanik dan Lodewyk. Lodewyk menuturkan bahwa Nanik sering membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto.

​Lodewyk mengungkap bahwa Nanik mempunyai dapur dan meneleponnya setiap saat. Nanik diklaim selalu menggunakan nama Presiden saat membicarakan fasilitas tersebut.

​Detail mengenai operasional dan sumber dana dapur tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut di persidangan. Keterangan resmi mengenai motif utama belum diungkap secara menyeluruh.

​Publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Nanik S Deyang. Tuduhan ini belum dibantah maupun dibenarkan oleh pihak yang dipersoalkan.

​Lodewyk memaparkan fakta ini demi mencari transparansi. Mantan pejabat ini meyakini kesaksiannya diwajibkan agar kasus dugaan korupsi ini dibongkar secara terang.

​Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempertanyakan serangkaian celah prosedural yang ditinggalkan oleh Kejaksaan Agung. Penangkapan hingga penahanan kliennya dinilai dilakukan tanpa mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

​Kaligis juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut diterbitkan setelah penetapan tersangka, sebuah keganjilan yang ditengarai menabrak Hukum Acara Pidana.

​Penyidik menetapkan Lodewyk sebagai tersangka karena diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk menciptakan celah markup anggaran.

​Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh kubu Lodewyk. Mereka menegaskan kliennya tidak memegang kuasa sebagai Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

​Kejanggalan pengadaan MBG ini mencakup dugaan pembengkakan nilai proyek yang fantastis. Proyek tersebut meliputi pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

​Skandal korupsi ini menetapkan sejumlah nama penting sebagai tersangka. Tersangka yang dijerat meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.

​Pembagian tugas di tubuh BGN sejatinya diatur secara jelas. Lodewyk membidangi organisasi, Sony membidangi operasional, sementara Nanik ditugaskan menjalankan investigasi.

​Lodewyk membeberkan kepemilikan dapur rahasia ini di persidangan. Pihak penyidik kini diuji untuk menelusuri kebenaran klaim tersebut secara adil.

​Lodewyk Pusung sudah mengungkap nama pihak yang diduga dilibatkan. Pertanyaan terbesarnya, akankah aparat penegak hukum menelusuri pihak yang menggunakan nama Presiden, ataukah pengusutan kasus ini dibiarkan ditutup pada tersangka yang sudah ditahan? ***