Hukum

Bupati Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Sejarah OTT di Pemalang Makin Panjang

Bupati Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Sejarah OTT di Pemalang Makin Panjang
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (29/7/2026). Penangkapan ini menjadi OTT ke-18 sepanjang tahun, sementara KPK belum mengungkap perkara, lokasi, maupun jumlah pihak yang diamankan.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu pagi (29/7).

Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah terdapat bukti cukup guna menetapkan mereka sebagai tersangka. Status hukum, barang bukti, dan dugaan perkara akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.

Peringatan KPK Setahun Sebelumnya

Sebelum penangkapan ini, KPK pernah memperingatkan secara langsung titik rawan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025, lembaga antirasuah menyoroti tiga sektor krusial: penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti ketika itu menjelaskan bahwa ketiga sektor tersebut tidak dapat dipisahkan dari sejarah penindakan korupsi di Pemalang.

Anom dalam pertemuan yang sama menyatakan ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia bahkan mengaku menjadikan penangkapan Bupati Pemalang periode sebelumnya sebagai pelajaran.

“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan,” kata Anom saat itu.

Sejarah OTT di Pemalang

Anom dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati Pemalang pada 20 Februari 2025 bersama Wakil Bupati Nurkholes. Keduanya terpilih untuk masa jabatan 2025–2030. Penangkapan ini terjadi hanya sekitar satu setengah tahun setelah pelantikan.

Sebelumnya, pada Agustus 2022, KPK menangkap Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, dalam perkara jual-beli jabatan. ASN yang ingin memperoleh jabatan diduga dimintai uang dengan nilai antara Rp15 juta hingga Rp100 juta, yang disebut “uang syukuran”.

Mukti kemudian dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara. Perkaranya berkembang dan menyeret sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten.

Meski memiliki latar belakang tersebut, belum dapat disimpulkan bahwa OTT terhadap Anom berkaitan dengan jual-beli jabatan ataupun tiga sektor yang sebelumnya disoroti KPK. Kepastian mengenai konstruksi perkara harus menunggu hasil pemeriksaan dan pengumuman resmi lembaga antirasuah.***