KPK menahan empat tersangka korupsi iklan Bank BJB senilai Rp223,6 miliar. Pemanggilan ulang mantan Gubernur Jawa Barat itu masih terbuka.
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil ulang Ridwan Kamil sebagai saksi. Perkaranya: dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, atau Bank BJB.
Pernyataan itu dilontarkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Disampaikan Senin malam, 10 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik," kata Taufik. Pemeriksaan saksi, menurutnya, bisa diulang kapan saja penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditahan.
Ridwan Kamil bukan orang baru dalam pusaran kasus ini. Ia sudah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Jauh sebelum itu, pada 10 Maret 2025, penyidik menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor.
Empat Tersangka Digiring ke Rutan
Peluang pemanggilan ulang ini muncul tepat setelah KPK menahan empat dari lima tersangka pada Senin, 10 Agustus 2026. Penahanan berlaku 20 hari pertama, terhitung 10 sampai 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempatnya adalah Widi Hartoto, pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024 sekaligus pejabat pembuat komitmen; Ikin Asikin Dulmanan, direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; dan Elang Sophan Jaya Kusuma, komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Satu nama masih tersisa di luar rutan: Yuddy Renaldi, direktur utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025. Ia belum ditahan karena tengah menjalani perawatan sakit. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang — tanpa kepastian tanggal yang diumumkan ke publik.
Selisih Rp223,6 Miliar yang Dipersoalkan
Kelima orang ini ditetapkan tersangka sejak 13 Maret 2025. KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Angka itu bukan asal hitung. Ia berasal dari selisih antara dana yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam agensi periklanan dengan dana yang benar-benar sampai ke media untuk penempatan iklan.
Sepanjang 2021 hingga semester pertama 2023, Bank BJB menganggarkan sekitar Rp410 miliar untuk belanja iklan di televisi, media cetak, dan platform daring. Realisasi yang benar-benar sampai ke media jauh di bawah angka itu. Selisihnya diduga dikelola sebagai dana non-budgeter — celah yang kini jadi inti dakwaan.
Taufik menjelaskan kronologinya: Widi Hartoto memerintahkan bawahannya mencari agensi yang bersedia mengakomodasi dana non-budgeter dari mekanisme pengadaan tersebut. Proses penunjukan agensi, menurut penyidik, tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini ditulis, Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan atas kemungkinan pemanggilan ulang. Empat orang sudah masuk rutan, satu nama besar masih menunggu jadwal periksa yang belum jelas kapan tiba.***