Politik

Mahfud MD Nilai Putusan MK Soal Ijazah Gibran Sudah Tepat

Mahfud MD Nilai Putusan MK Soal Ijazah Gibran Sudah Tepat
Grafis: Forensik Narasi / tangkapan layar video YouTube KOMPASTV

Dicari sampai mati pun ijazah itu tak akan ada, kata Mahfud MD. Ia menilai putusan MK sudah benar, sementara nasib status Gibran kini bergantung pada politik di DPR.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013, Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tepat, baik secara aturan maupun filosofi konstitusi.

Penilaian itu ia sampaikan dalam program ROSI, seperti dalam video yang diunggah kanal KOMPASTV di YouTube pada 8 Oktober 2026.

Menurut Hukumonline, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tak punya kedudukan hukum. Gibran juga bukan lagi calon wakil presiden.

"Tidak Dapat Diterima" Bukan "Ditolak"

Mahfud menjelaskan, amar "tidak dapat diterima" berbeda dengan ditolak. Alasannya dua: tenggat waktu telah lewat dan pemohon tidak punya legal standing.

Meski begitu, kata Mahfud, fakta persidangan sudah terungkap. Tidak ada ijazah atau sertifikat yang layak disetarakan menurut peraturan perundang-undangan.

Ia pun berbeda pendapat dengan pejabat yang menyebut ijazah Gibran "belum ditemukan". Menurut Mahfud, anggapan itu keliru karena ijazahnya memang tidak ada, sehingga yang dicari adalah penyetaraannya.

"Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah," kata Mahfud dalam program tersebut.

Soal Certificate of Attendance dan transkrip yang diajukan, Mahfud menyebut hakim menilainya tidak setara ijazah SMA. Dokumen itu hanya menunjukkan keahlian tertentu, bukan bukti kelulusan.

Selain itu, ada cacat administratif. Mahfud mencontohkan bidang studi yang tertulis akuntansi dalam satu dokumen, tetapi bisnis dalam dokumen lain, sehingga penyetaraan makin sulit.

Bola Kini di Ranah Politik

Mahfud juga ditanya apakah dirinya, sebagai mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, punya legal standing. Ia menjawab tidak sejak awal.

Ia merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 5: tahapan pemilu berakhir saat presiden dan wakil presiden dilantik. Ia juga mengaku tidak etis menggugat setelah menerima kemenangan Prabowo–Gibran.

Ihwal jalur hukum lain, Mahfud mengingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya menyatakan perkara ini bukan wewenangnya. Menurutnya, yang tersisa adalah ranah politik, yakni pemakzulan di DPR.

Syaratnya kuantitatif: usul diajukan sepertiga anggota DPR dan sidang dihadiri dua pertiga anggota. Mahfud menyebut tidak memenuhi syarat lagi sebagai salah satu alasan pemakzulan, tetapi keputusannya politis, bukan yuridis.

Secara formal, kata Mahfud, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan menurut putusan MK. Ia menyebut legitimasi moralnya tak ada lagi, sedangkan legitimasi politik mungkin masih ada.

"Masalahnya, apakah mungkin political will keluar dari anggota DPR dari partai-partai politik untuk melakukan jalan impeachment," kata Mahfud.

*