DPR resmi mengesahkan revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Di balik pengesahan tersebut, sejumlah pasal langsung memicu perdebatan, terutama terkait peluang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Kontroversi semakin menguat setelah anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengaku pesimis terhadap keseriusan pemerintah dalam menjalankan agenda reformasi Polri. Menurutnya, berbagai rekomendasi yang disusun komisi tidak tercermin dalam revisi undang-undang yang akhirnya disahkan.
4 Poin Krusial dalam Revisi UU Polri
Revisi UU Polri menghadirkan sejumlah perubahan yang menyentuh aspek kesejahteraan anggota, penugasan di luar institusi, usia pensiun, hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Berikut 4 poin utama yang menjadi sorotan:
- Jaminan sosial dan pensiun anggota Polri.
- Penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
- Perubahan batas usia pensiun berdasarkan pangkat.
- Perubahan kewenangan dan kedudukan Kompolnas.
Pasal Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Sorotan
Poin yang paling banyak menuai kritik terdapat dalam Pasal 28A. Ketentuan ini membuka peluang anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," bunyi Pasal 28A ayat 1.
Dalam aturan tersebut, ruang penugasan mencakup berbagai bidang yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, perlindungan masyarakat, pengayoman, hingga penegakan hukum.
Secara spesifik, penempatan dapat berkaitan dengan urusan politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, narkotika, hingga pemberantasan korupsi.
Yang juga menjadi perhatian publik adalah peluang polisi aktif menduduki jabatan manajerial pada sejumlah lembaga sipil, termasuk lembaga perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaminan Sosial Anggota Polri Diatur Lebih Detail
Revisi UU Polri juga memperluas pengaturan mengenai jaminan sosial anggota kepolisian.
Jika pada aturan sebelumnya rincian manfaat tidak dijelaskan secara spesifik, kini undang-undang memuat beberapa jenis perlindungan yang akan diterima anggota Polri.
- Jaminan kesehatan.
- Jaminan kecelakaan kerja.
- Jaminan kematian.
- Jaminan hari tua.
- Jaminan pensiun.
Perubahan ini dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait hak-hak sosial anggota kepolisian.
Usia Pensiun Polri Mengalami Perubahan
Perubahan lain terdapat pada Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri.
Sebelumnya, anggota Polri dapat bertugas hingga usia 58 tahun atau 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.
Dalam aturan baru, batas usia pensiun dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
| Kategori | Usia Pensiun |
|---|---|
| Tamtama dan Bintara | 59 Tahun |
| Perwira | 60 Tahun |
| Kapolri | Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden |
Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian struktur karier di lingkungan kepolisian.
Kompolnas Mendapat Tambahan Fungsi
Revisi UU Polri juga mengubah sejumlah ketentuan mengenai Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Salah satu perubahan terletak pada pengaturan kedudukan lembaga tersebut yang tidak lagi disebut dibentuk melalui keputusan presiden sebagaimana diatur dalam aturan sebelumnya.
UU baru menegaskan bahwa anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua juga dipilih serta ditetapkan oleh Presiden, sementara laporan kerja disampaikan langsung kepada Presiden.
Selain itu, Kompolnas memperoleh tambahan fungsi berupa pemberian masukan mengenai pembangunan budaya organisasi Polri, kurikulum pendidikan kepolisian, pembinaan anggota, hingga pembentukan kode etik profesi dan penguatan integritas institusi.
Mahfud MD Nilai Reformasi Polri Belum Menjadi Prioritas
Di tengah pengesahan revisi UU Polri, Mahfud MD menyampaikan kritik terhadap proses reformasi kepolisian yang selama ini dijalankan.
Mantan Menko Polhukam itu menilai pemerintah tidak menunjukkan keseriusan sejak awal pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 2025.
"Ya mereka sejak awal sikap begitu, ya sudah ini saya merasa ini hanya lip service," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan bahwa berbagai usulan yang telah disusun komisi tidak masuk dalam revisi UU Polri yang akhirnya disahkan DPR bersama pemerintah.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai arah reformasi institusi kepolisian. Di satu sisi pemerintah dan DPR telah mengesahkan aturan baru, sementara di sisi lain muncul pertanyaan apakah perubahan tersebut cukup menjawab tuntutan reformasi yang selama ini disuarakan publik.
Perdebatan mengenai revisi UU Polri diperkirakan belum akan berhenti. Implementasi berbagai pasal baru, terutama terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil, akan menjadi salah satu indikator yang menentukan bagaimana arah reformasi kepolisian ke depan.***
