Hukum

Kontrak Bayar Sampai Pintu, Beras Berhenti di Kelurahan: KPK Uji Ongkos Distribusi Bansos Rudy Tanoe

Kontrak Bayar Sampai Pintu, Beras Berhenti di Kelurahan: KPK Uji Ongkos Distribusi Bansos Rudy Tanoe
Jejak distribusi bansos beras diduga terputus di kelurahan, sementara negara membayar ongkos pengantaran hingga pintu rumah penerima.(Ilustrasi)

Kontrak penyaluran bansos beras mewajibkan vendor mengantar bantuan sampai ke rumah keluarga penerima PKH. KPK menduga distribusi justru berhenti di kelurahan atau titik pengumpulan, tetapi biaya dibayarkan berdasarkan layanan door to door.

Penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras kini bergerak ke titik paling menentukan: menghitung ongkos yang dibayar negara untuk perjalanan beras dari gudang hingga pintu rumah penerima.

Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mendalami nilai kontrak serta biaya distribusi yang wajar ketika memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Rudy merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia. Namanya telah diumumkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan perkara penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan periode 2020–2021.

Namun, dalam pemeriksaan terakhir, penyidik meminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kontrak Berakhir di Rumah Penerima

Titik persoalannya terletak pada perbedaan antara layanan yang tercantum dalam kontrak dan rute distribusi yang diduga terjadi di lapangan.

Menurut KPK, kontrak mewajibkan penyedia jasa mengantarkan beras hingga rumah setiap keluarga penerima. Artinya, biaya distribusi semestinya mencakup seluruh perjalanan: mulai dari pengambilan beras, pengangkutan antardaerah, penurunan di titik lokal, hingga pengantaran pada kilometer terakhir menuju rumah penerima.

Penyidik menduga mata rantai terakhir tersebut tidak seluruhnya dijalankan.

“Para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima, tetapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan. Artinya, ini bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa,” ujar Budi.

Temuan itu membuat lokasi terakhir beras diturunkan menjadi elemen penting dalam penghitungan kerugian negara. Jika bantuan hanya dibawa sampai kelurahan atau titik pengumpulan, biaya riil yang dikeluarkan vendor seharusnya lebih rendah daripada ongkos layanan door to door.

Selisih antara nilai yang dibayarkan negara dan biaya pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan inilah yang sedang diuji penyidik bersama auditor BPKP.

Siapa Menanggung Perjalanan Terakhir?

Konstruksi penyidikan membuka sejumlah pertanyaan yang belum dijelaskan secara terperinci oleh KPK.

Belum diketahui berapa banyak keluarga penerima yang mendapatkan beras langsung di rumah, berapa yang harus mengambil sendiri di kelurahan, serta siapa yang menanggung biaya pemindahan bantuan dari titik pengumpulan menuju rumah penerima.

Penyidik juga belum membuka wilayah mana saja yang distribusinya diduga berhenti sebelum titik akhir. Pada Februari 2026, KPK hanya menyebut pola tersebut ditemukan cukup masif di sejumlah daerah.

“Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir. Masih di pool atau di titik-titik tertentu, sehingga masih membutuhkan usaha lebih untuk bisa sampai ke titik akhir. Artinya, itu bertentangan dengan kontrak,” kata Budi pada 26 Februari 2026.

Jika penerima, perangkat kelurahan, pendamping sosial, atau pihak lain harus melanjutkan sendiri pengangkutan beras, maka pekerjaan tersebut tidak lagi sepenuhnya dilakukan oleh vendor sebagaimana diperjanjikan.

Karena itu, penghitungan kerugian tidak cukup hanya membandingkan nilai kontrak dengan harga pasar jasa pengangkutan. Auditor perlu merekonstruksi rute aktual, jarak yang ditempuh, volume beras, jumlah penerima, titik penurunan terakhir, serta siapa yang mengeluarkan biaya pada setiap tahap distribusi.

Kerugian Rp200 Miliar Masih Hitungan Awal

KPK sebelumnya memperkirakan kerugian negara dalam klaster penyaluran yang melibatkan perusahaan DNR mencapai sekitar Rp200 miliar.

Angka tersebut belum merupakan nilai final. Pemeriksaan Rudy bersama auditor BPKP menunjukkan penghitungan masih berlangsung dan dapat berubah setelah nilai kontrak dibandingkan dengan biaya distribusi yang dinilai wajar.

“Penyidik juga mendalami nilai kontrak dan biaya wajar yang dikeluarkan dalam penyaluran bansos, karena kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial. KPK mengumumkan pengembangan kasus pada 19 Agustus 2025 dan menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka.

Tiga tersangka individu tersebut adalah Rudy Tanoe; mantan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker; serta mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto.

Dua korporasi yang menjadi tersangka ialah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics.

Penetapan tersangka merupakan tahap dalam proses penyidikan dan belum membuktikan seseorang atau korporasi bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rudy Diperiksa sebagai Saksi, tetapi Status Tersangkanya Tetap

Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Pemeriksaannya selesai sekitar pukul 14.31 WIB atau berlangsung lebih dari empat jam.

Seusai diperiksa, Rudy mengatakan penyidik meminta keterangannya untuk tersangka lain.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain, itu saja. Selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya,” katanya.

Pernyataan tersebut tidak berarti status Rudy dalam keseluruhan perkara berubah menjadi saksi. KPK telah mengumumkannya sebagai tersangka sejak September 2025. Dalam pemeriksaan 11 Agustus, Rudy ditempatkan sebagai saksi sebatas untuk menerangkan dugaan perbuatan tersangka lain dalam berkas yang sedang didalami.

Dengan demikian, terdapat dua kapasitas yang berjalan dalam satu perkara: Rudy tetap berstatus tersangka untuk dugaan perbuatannya sendiri, tetapi keterangannya dapat diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain.

Kuasa hukum Rudy, Ricky H.P. Sitohang, menyatakan kliennya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik.

“Tidak ada hal-hal yang signifikan. Setelah selesai klarifikasi, kami kembali,” ujar Ricky tanpa menjelaskan materi pemeriksaan.

Kehadiran itu terjadi setelah Rudy tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni pada 14 Agustus dan 28 November 2025 serta 6 Agustus 2026. Jadwal 11 Agustus kemudian diajukan pihak Rudy melalui kuasa hukumnya.

Pemeriksaan tersebut belum menjawab pertanyaan utama dalam perkara ini: jika negara membayar beras untuk diantar sampai ke pintu rumah penerima, siapa yang menikmati pembayaran atas kilometer terakhir ketika bantuan diduga justru berhenti di kelurahan?***