Hukum

Pengeroyokan Maut Tabanan Cerminkan Krisis Kepercayaan pada Penegak Hukum

Pengeroyokan Maut Tabanan Cerminkan Krisis Kepercayaan pada Penegak Hukum
Tangkapan layar video CCTV warga mengejar pria yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan. - Instagram @balionline_id

​Tewasnya terduga pencuri ayam di Tabanan akibat amukan massa membuka kotak pandora. Polisi menetapkan lima tersangka, sementara pakar menyoroti kekosongan hukum dan merosotnya kepercayaan publik.

​Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Rina Isriana Dewi memimpin langkah hukum menyusul pengeroyokan yang menewaskan warga di Tabanan. Korban berinisial IKD tewas diamuk massa usai dituduh mencuri dua ekor ayam jantan pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

Tragedi di Banjar Juwuk Legi ini telah berujung pada penetapan lima orang pria dewasa sebagai tersangka tindak pidana kekerasan.

​Proses Hukum dan Ekshumasi Jasad

​Rina menyatakan pembongkaran makam atau ekshumasi di Setra Sidetapa, Kabupaten Buleleng, krusial untuk melengkapi penyidikan. Langkah yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) ini melibatkan tim dokter forensik guna memastikan penyebab medis kematian korban. “Pada hari ini dilaksanakan proses ekshumasi terhadap korban untuk mengetahui penyebab kematian,” kata Rina.

​Ihwal insiden berdarah ini bermula saat warga memergoki korban beraksi sekitar pukul 01.30 Wita. Warga yang telah lama resah oleh maraknya pencurian ternak seketika tersulut emosinya dan menganiaya korban hingga tewas. Selain merenggut nyawa, massa juga membakar sepeda motor yang dibawa korban di lokasi kejadian.

​Penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa sepeda motor yang dibakar massa diduga merupakan kendaraan hasil curian pada tahun 2018. Selain menetapkan tersangka utama, polisi telah menyita barang bukti berupa ayam, senjata tajam, hingga ketapel. Sebanyak 12 saksi diperiksa secara intensif demi menuntaskan berkas perkara penganiayaan tersebut.

​Mengapa Masyarakat Memilih Jalan Kekerasan?

​Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menilai fenomena main hakim sendiri atau vigilante muncul sebagai upaya warga mengisi kekosongan hukum. Ketika kehadiran aparat dipandang jauh panggang dari api, masyarakat berinisiatif menciptakan keadilan versi mereka sendiri. Tindakan komunal ini sering kali dianggap oleh warga mampu memberi efek jera instan dan menguatkan kekompakan lingkungan.

​Namun, Reza menegaskan bahwa tindakan mematikan ini berakar dari titik nadir kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum resmi. Semakin turun kepercayaan masyarakat, maka potensi penghukuman di luar jalur hukum akan semakin marak. “Masyarakat mencoba memastikan tidak ada jengkal tanah pun yang mengalami kekosongan hukum,” kata Reza, dikutip dari Youtube Kompas TV Jawa Barat, Senin (27/7/2026). 

​Ancaman Pidana Pengeroyok dan Penonton

​Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang Kukuh Dwi Kurniawan mengingatkan bahwa setiap warga negara terikat pada asas praduga tak bersalah. Aksi brutal warga ini tidak hanya menjerat para eksekutor lapangan, tetapi juga mereka yang sekadar menonton tanpa melerai. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti para pelaku pengeroyokan maut tersebut.

​Kukuh sangat menyesalkan hilangnya nyawa manusia yang dihakimi hanya karena dugaan pencurian unggas. Realitas penghukuman jalanan ini ia nilai sangat tidak proporsional dan mencederai akal sehat. “Melihat apa yang terjadi di Bali, itu sangat ironi. Karena tidak seimbang, seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa,” kata Kukuh.

​Cermin Retaknya Kepercayaan Publik

​Sebelumnya, sejarah bangsa ini mencatat bahwa otoritas negara juga pernah menempuh praktik penghukuman di luar jalur hukum, seperti penembakan misterius era 1980-an. Kini, merebaknya aksi serupa oleh warga menjadi teguran keras bagi kepolisian untuk membenahi kualitas layanannya. Kehadiran aparat penegak hukum harus terasa nyata agar ruang inisiatif anarkis dari warga dapat segera diputus.

​Kukuh menegaskan bahwa keadilan tidak akan pernah lahir dari amukan massa, melainkan dari kepatuhan pada aturan formal. "Adil secara prosedural di Indonesia itu sebagaimana keadilan yang sudah disepakati dan dijunjung tinggi dalam konstitusi, bahwa semuanya harus didasarkan pada aturan yang ada," kata Kukuh.***