Hukum

Kematian Janggal Sutrimo: Pelarian Banyumas hingga Tragedi Mulut Berbusa

Kematian Janggal Sutrimo: Pelarian Banyumas hingga Tragedi Mulut Berbusa
Misteri kematian Sutrimo (42) di Mordent Aesthetic Clinic pada Kamis, 23 Juli 2026 masih terus didalami oleh pihak kepolisian. -Istimewa

Rentetan peristiwa sebelum tewasnya Sutrimo menyisakan misteri. Sang saksi kunci sempat melarikan diri ke Banyumas sebelum ditemukan meregang nyawa di halaman klinik kosong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan penyidik masih menelusuri rentetan fakta di balik kematian Sutrimo. Pria yang diduga sebagai saksi kunci sekaligus Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah itu tewas dalam kondisi janggal pada Kamis, 23 Juli 2026.

"Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh," ujar Budi pada Minggu, 26 Juli 2026.

Pelarian dan Panggilan Pulang

Ihwal misteri ini bermula dari penggerebekan kediaman Febrie pada 8 Juli 2026. Saat itu, Sutrimo yang tengah berada di warung kopi disarankan oleh rekannya untuk segera mengamankan diri ke Wangon, Banyumas. Almarhum pergi hanya berbekal telepon seluler dan uang saku seadanya.

Delapan hari berselang, tepatnya pada 16 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, Febrie menghubungi Sutrimo untuk memintanya kembali ke Jakarta. Pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama, Sutrimo berangkat menggunakan kereta api dari Stasiun Banyumas setelah menerima transfer biaya perjalanan.

Empat Jam Krusial

Hari nahas itu tiba pada Kamis, 23 Juli 2026. Pada pukul 05.00 WIB, pihak keluarga masih berkomunikasi lancar dengan almarhum melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hanya berselang empat jam atau sekitar pukul 09.00 WIB, keluarga menerima kabar kematian Sutrimo dari seseorang yang menggunakan telepon seluler milik almarhum.

Korban ditemukan tak sadarkan diri dengan mulut berbusa di halaman Klinik Mordent yang telah lama terbengkalai di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kejanggalan Penanganan

Proses setelah kematian Sutrimo turut memunculkan tanda tanya. Jenazah almarhum tidak diautopsi, sementara pengurusan jasad di lapangan diketahui dikendalikan oleh ajudan eks Jampidsus, Febrio Adrianto. Hingga saat ini, barang-barang pribadi korban seperti telepon seluler, dompet, dan buku tabungan ditahan dan belum diserahkan kepada keluarga.

Sehari setelah kematian Sutrimo, tepatnya pada 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya.

​Selain itu, warga sekitar lokasi penemuan korban sama sekali tidak menyadari adanya insiden mematikan tersebut. Ketua Rukun Tetangga 11 Kelurahan Pulo Ima mengaku hanya mendapat laporan dari tukang ojek mengenai orang tak sadarkan diri di pinggir jalan.

"Saya pikir orang lewat yang pingsan. Orang lewat, dibawa ke rumah sakit, ya sudah. Saya pikir sudah sembuh orangnya," kata Ima. ***