Kasus Roy Suryo kembali menjadi perhatian setelah penyidik melakukan penangkapan pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah tersebut muncul saat perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahapan lanjutan usai berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kasus Roy Suryo memasuki perkembangan baru setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pada Jumat pagi.
Kabar tersebut disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, keluarga Roy Suryo menginformasikan bahwa penyidik melakukan penangkapan sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga mengamankan dokter Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa yang sama-sama berstatus tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Berkas Roy Suryo Sudah Lengkap Sejak Awal Juni
Perkembangan ini terjadi beberapa pekan setelah penyidik memastikan berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa.
Pada 2 Juni 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Secara faktual, status P21 menandakan penyidik telah menyelesaikan seluruh kebutuhan berkas yang sebelumnya diminta jaksa. Karena itu, proses hukum memasuki tahapan berikutnya.
Selain itu, penyidik juga menyampaikan rencana pelimpahan tahap II. Namun saat itu, kepolisian belum mengungkap jadwal pasti pelaksanaan proses tersebut.
Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah Penangkapan
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan alasan penyidik melakukan upaya paksa melalui penangkapan.
Menurut Petrus, Roy Suryo selama proses penyidikan selalu hadir ketika penyidik mengirim panggilan pemeriksaan. Tak hanya itu, ia juga menjalankan kewajiban wajib lapor yang ditetapkan aparat.
Karena itu, pihak kuasa hukum menilai penyidik masih memiliki opsi lain jika tujuan proses tersebut berkaitan dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor,” kata Petrus.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan resmi dinilai cukup apabila proses yang dimaksud berkaitan dengan tahapan administrasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Roy Suryo Berstatus Tersangka Sejak 2025
Roy Suryo telah menyandang status tersangka sejak November 2025. Status tersebut berkaitan dengan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasus ini kemudian berjalan selama beberapa bulan hingga penyidik menyelesaikan seluruh berkas yang diminta jaksa peneliti.
Dalam konteks tersebut, tahap II menjadi proses penting karena mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan.
Pernyataan Kuasa Hukum Jokowi Jadi Perhatian
Sebelum penangkapan terjadi, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sempat menyinggung kemungkinan adanya pemanggilan terhadap Roy Suryo untuk menjalani tahap II.
Yang jadi sorotan, Yakup juga menyebut kemungkinan adanya penahanan sebagai bagian dari kewenangan penyidik. Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tidak pernah meminta aparat mengambil langkah tersebut.
Menurutnya, seluruh keputusan terkait penahanan maupun tindakan hukum lanjutan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara.
Dengan perkembangan terbaru ini, perhatian publik kini tertuju pada proses tahap II yang akan menentukan tahapan hukum berikutnya dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.***