Singapura menyurati sepuluh perusahaan Indonesia terkait kabut asap. Namun, sepuluh korporasi raksasa yang terdaftar di negeri itu sendiri hanya dimintai keterangan. Di saat yang sama, aparat Indonesia sudah lebih dulu menyeret satu nama dalam daftar Singapura ke kursi terdakwa.
Surat itu tiba di Indonesia dengan nada menuduh.
Pada 16 dan 19 Oktober 2026, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) menerbitkan Preventive Measure Notice kepada sepuluh perusahaan pemegang konsesi di Sumatra dan Kalimantan. Isinya berupa perintah: kerahkan pemadam, hentikan pembakaran, dan serahkan rencana penanganan api kepada NEA.
Namun, satu hal luput dari sorotan.
Empat hari setelah surat kedua dikirim, tepatnya 23 Oktober, NEA juga menyurati sepuluh perusahaan yang terdaftar di Singapura. Daftarnya memuat nama-nama besar: Asia Pulp & Paper Company Limited, Wilmar International Ltd, Golden Agri International Pte Ltd, First Resources Ltd, Bumitama Agri Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Kencana Agri Ltd, sampai TSH Global Plantation.
Surat untuk mereka tidak berisi perintah. NEA hanya meminta dokumen dan keterangan soal lokasi konsesi, upaya pencegahan, dan hubungan dengan entitas terafiliasi di Indonesia.
Anak Ditegur, Induk Ditanya
Kejanggalannya terlihat jelas begitu kedua daftar disandingkan.
Tiga perusahaan Indonesia yang menerima surat perintah, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, tercatat sebagai pemasok serat kayu untuk Asia Pulp & Paper. Induk usahanya, APP, berbadan hukum di Singapura.
Pemasoknya di Indonesia ditegur, sedangkan induknya di Singapura hanya ditanya.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan pemerintahnya akan “follow the evidence and take errant companies to task where the evidence supports it”. Artinya, Singapura akan mengikuti bukti dan menindak perusahaan yang melanggar sepanjang bukti mendukung. NEA juga menyatakan berkomitmen meminta pertanggungjawaban semua perusahaan asing.
Komitmen serupa sebenarnya pernah diucapkan sebelas tahun lalu.
Dua Belas Tahun, Nol Penuntutan
Transboundary Haze Pollution Act (THPA) berlaku sejak September 2014. Singapura pertama kali memakainya pada 25 September 2015, dengan mengirimkan notifikasi kepada empat perusahaan Indonesia. Salah satunya PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries.
Saat itu NEA juga menyurati APP untuk meminta data anak usaha dan pemasoknya. Polanya persis sama dengan tahun ini.
Sebelas tahun kemudian, PT SBA Wood Industries kembali menerima surat serupa.
Hasil dari surat-surat itu nyaris tidak terlihat. Penelusuran The Online Citizen, media independen Singapura, mencatat bahwa dari kasus asap 2015, dua perkara ditutup pada Maret 2017 dan empat sisanya masih terbuka hingga Oktober 2026. Tidak satu pun perusahaan dituntut, dan tidak ada denda yang dilaporkan.
Menurut pernyataan pemerintah Singapura pada 2020 yang dikutip media itu, perkara hanya bisa bergerak maju jika direktur perusahaan menginjakkan kaki di Singapura.
Dengan kata lain, selama dua belas tahun undang-undang itu lebih nyaring sebagai pengumuman ketimbang sebagai penegakan hukum.
Yang Sudah Lebih Dulu Disidang di Jakarta
Lain halnya dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), salah satu nama dalam daftar NEA. Perusahaan ini sudah lebih dulu berurusan dengan aparat Indonesia.
KPK menahan Direktur PML, Djunaidi Nur, pada Agustus 2025. Pada 14 Januari 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepadanya. Ia terbukti menyuap Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar 199.000 dolar Singapura, atau sekitar Rp2,55 miliar, agar PML tetap bisa memanfaatkan kawasan hutan Register 42, 44, dan 46 di Lampung.
Dicky sendiri divonis 4 tahun penjara pada April 2026.
Artinya, sembilan bulan sebelum Singapura menyurati PML, pengadilan Indonesia sudah lebih dulu memenjarakan direkturnya.
Kerja yang Tidak Masuk Surat Singapura
Di lapangan, pemerintah Indonesia menggerakkan mesin yang jauh lebih besar.
Menko PMK Sugiono mengumumkan total bantuan pemerintah pusat sebesar Rp1,235 triliun untuk tujuh provinsi terdampak: Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Dana itu disalurkan dalam dua tahap, yakni 7 September dan 22 Oktober. Prioritasnya layanan kesehatan, termasuk rumah oksigen dan penanganan ISPA, disusul pemadaman dan logistik. Sekitar 71 ribu personel dikerahkan lewat darat dan udara.
Harganya mahal. Enam petugas dan relawan gugur saat memadamkan api di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Korban terakhir, Suraji, meninggal pada 23 Oktober di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
Di jalur hukum, Polri sedang menyidik 98 laporan pidana korporasi. Per 21 Oktober, 11 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berstatus penanaman modal asing (PMA). Untuk perkara perorangan, Bareskrim mencatat 273 laporan dengan 223 tersangka per 13 Oktober.
Arah kebijakannya sudah ditetapkan sejak awal September. Dalam rapat terbatas 7 September, Prabowo memerintahkan agar perkara ini diselidiki tuntas. “Kalau perlu kita segera cabut semuanya. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya,” katanya.
Membaca Ulang “Negara Penghina”
Dari sini, pernyataan Prabowo di Sidang Kabinet 21 Oktober bisa dibaca dengan kacamata lain.
“Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaannya,” ujarnya.
Dua hari sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut ada keterlibatan pihak asing dalam 98 kasus korporasi yang sedang didalami. “Iya, ada negara tetangga,” katanya.
Prabowo tidak menyebut nama negara. Namun, daftar NEA sendiri memperlihatkan bahwa sebagian rantai kepemilikan konsesi di Sumatra berujung pada perusahaan yang berkantor di Singapura.
Agar adil, ada celah yang juga patut ditagih dari Jakarta. Nama 11 tersangka korporasi belum dibuka ke publik, dan keterlibatan pihak asing yang disebut Kapolri belum dirinci. Pemerintah juga belum menjelaskan apakah sepuluh perusahaan dalam daftar NEA termasuk dalam perkara yang sedang disidik Polri.
Tetapi celah itu tidak menghapus satu fakta. Ketika Singapura masih mengirim surat, Indonesia sudah menyidik, menetapkan tersangka, dan memenjarakan.
Asap memang tidak mengenal paspor. Kepemilikan modal pun begitu. Jika Singapura sungguh ingin menagih tanggung jawab, alamat pertama yang perlu diketuk mungkin bukan di Ogan Komering Ilir, melainkan di gedung-gedung perkantoran di negerinya sendiri.***