Eksplanasi

Kementerian HAM: Kendala Pelaksanaan MBG Tak Serta-merta Berarti Pelanggaran HAM

Kementerian HAM: Kendala Pelaksanaan MBG Tak Serta-merta Berarti Pelanggaran HAM
Kementerian HAM menilai kendala MBG tak otomatis menjadi pelanggaran HAM. Keamanan pangan, pengawasan, dan pemulihan korban tetap perlu diperkuat.

Kementerian HAM menempatkan MBG sebagai upaya pemerintah memenuhi hak atas pangan. Persoalan pelaksanaan perlu diperbaiki, sementara penilaian pelanggaran harus mempertimbangkan konteksnya.

FORENSIK NARASI — Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia Munafrizal Manan menilai persoalan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis tidak serta-merta menjadikan program tersebut sebagai pelanggaran HAM.

“Tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak ekosob,” kata Manan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Manan menempatkan MBG dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya hak atas pangan. Menurut dia, pemerintah memiliki kepentingan menyiapkan generasi yang bergizi baik, sehat, dan cerdas.

Pemenuhan Hak Memerlukan Proses

Pembelaan Kementerian HAM bertumpu pada prinsip progressive realisation, yakni pemenuhan hak secara bertahap sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing pemerintah.

Dalam penjelasan Manan, keterbatasan fiskal maupun tantangan pelaksanaan tidak membebaskan pemerintah dari kewajiban mengupayakan pemenuhan hak. Namun, iktikad baik menjalankan program juga perlu diperhitungkan ketika menilai persoalan yang muncul.

Dari sudut pandang ini, pemerintah yang menjalankan kebijakan pemenuhan gizi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan hambatan di lapangan. Penilaian perlu mencakup tujuan kebijakan, langkah yang sudah ditempuh, dan perbaikan atas kekurangannya.

Argumen tersebut memberi dasar untuk membedakan keberadaan program dengan masalah dalam pelaksanaannya. Kesimpulan mengenai pelanggaran pada kasus tertentu tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta dan tanggung jawab pihak terkait.

Rekomendasi Pengawas Menjadi Jalan Perbaikan

Komnas HAM pada 8 Oktober merekomendasikan enam langkah pembenahan MBG. Di antaranya ialah ketepatan sasaran, transparansi tata kelola, keamanan pangan, perlindungan pekerja, penegakan hukum, serta partisipasi publik.

Lembaga itu juga meminta mekanisme penanganan dan pemulihan korban keracunan yang cepat dan transparan.

Komnas HAM sendiri mengakui MBG sebagai program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Perhatiannya diarahkan pada pembenahan struktural dan akuntabilitas pelaksanaan.

Pengakuan tersebut membuka ruang untuk membaca rekomendasi pengawas sebagai jalan memperkuat program. Tujuan pemenuhan gizi tetap dapat dipertahankan sambil memperbaiki pengawasan dan perlindungan penerima manfaat.

Kemajuan Harus Bisa Diukur

Prinsip pemenuhan bertahap juga digunakan Komnas HAM. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi meminta peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan MBG.

“Harus ada upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan MBG,” kata Pramono. Ia turut menekankan sasaran yang terukur dan penurunan kejadian keracunan.

Dalam analisis ini, titik temu kedua lembaga terletak pada kewajiban memperbaiki pelaksanaan. Kementerian HAM menekankan proses pemenuhan hak, sementara Komnas HAM menawarkan ukuran pembenahannya.

Pembelaan Kementerian HAM akan semakin kuat apabila kemajuan tersebut dapat ditunjukkan: makanan semakin aman, pengawasan membaik, dan korban memperoleh pemulihan. Dengan ukuran itu, iktikad baik pemerintah dapat dinilai melalui hasil yang dirasakan masyarakat.***