Hukum

Janji Bohong Kampanye Digugat ke MK, Apa Bedanya dengan Program yang Belum Terwujud?

Janji Bohong Kampanye Digugat ke MK, Apa Bedanya dengan Program yang Belum Terwujud?
Ilustrasi pelanggaran janji kampanye lolos tanpa sanksi dan ketiadaan instrumen pertanggungjawaban dinilai merugikan konstitusi.- AI Generate

 

Warga Blora meminta larangan kampanye diperluas untuk mencakup klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen KPU. Batasannya dinilai perlu jelas agar tidak membatasi gagasan politik.

Permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi memunculkan pertanyaan: kapan janji kampanye dapat disebut kebohongan, dan bagaimana membuktikannya?

Jangkung Sido Sentosa, warga Blora, meminta Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 diperluas agar mencakup larangan menyampaikan janji bohong berbasis klaim faktual.

Dalam sidang perbaikan pada Senin, 19 Oktober 2026, ia mengusulkan penambahan huruf k pada ketentuan larangan kampanye.

Rumusan yang dimintanya melarang “menyampaikan janji bohong berbasis klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen resmi yang didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum”.

Perkara bernomor 358/PUU-XXIV/2026 itu semula diajukan bersama Muhamat Bais Rico Saputra. Dalam perbaikan, Jangkung menyatakan dirinya menjadi satu-satunya pemohon.

Apa yang Dipersoalkan Pemohon?

Jangkung mencontohkan klaim penciptaan belasan juta lapangan kerja. Menurutnya, pernyataan numerik dalam kampanye perlu memiliki dasar faktual dan parameter yang dapat diperiksa.

Ia mendalilkan bahwa informasi kampanye yang tidak benar dapat merugikan hak pemilih atas informasi sahih, kepastian hukum, serta pemilu yang jujur dan adil.

Dalil tersebut merupakan argumentasi pemohon. Pengajuan perkara belum membuktikan bahwa kandidat tertentu melakukan penipuan ataupun bahwa suatu janji telah dinyatakan melanggar hukum.

Dalam sidang pendahuluan pada 6 Oktober, hakim meminta Jangkung memperjelas kerugian konstitusional dan memperkuat bukti kedudukannya sebagai pemilih.

Permohonan awalnya juga membedakan klaim faktual yang dapat diverifikasi dari visi, misi, program kerja, opini, aspirasi, target politik, prediksi, dan gagasan kebijakan.

Perbedaan itu penting karena gugatan mengenai kebenaran informasi kampanye tidak otomatis sama dengan tuntutan menghukum semua pejabat yang belum memenuhi programnya.

Batas Aturan Perlu Melindungi Kebebasan Politik

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai larangan perlu diarahkan pada klaim faktual yang dapat dibuktikan bertentangan dengan data resmi.

Menurutnya, rumusan harus objektif dan mengecualikan gagasan kebijakan. Penilaian tentang kelayakan janji politik juga perlu dibedakan dari pemeriksaan kebenaran suatu fakta.

Batas yang longgar, menurut Titi, berisiko membuka ruang penerapan subjektif dan kriminalisasi terhadap kandidat oposisi.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago menilai kandidat kerap menawarkan harapan tanpa perhitungan anggaran, kewenangan, atau kemampuan pelaksanaan.

Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan keadaan dan prioritas dapat menghambat realisasi program. Karena itu, janji yang belum terwujud tidak selalu berarti penipuan.

Sementara itu, analis Helios Strategic Institute Muhammad Musfi Romdoni mengaitkan tuntutan pertanggungjawaban dengan penggunaan uang publik dalam penyelenggaraan pemilu.

Ia menggunakan analogi wanprestasi untuk menggambarkan janji yang tidak dipenuhi. Analogi tersebut merupakan pandangan analis, bukan penetapan bahwa janji kampanye otomatis menjadi kontrak perdata.

Pokok persoalannya adalah bagaimana melindungi pemilih dari informasi palsu sekaligus menjaga ruang bagi kandidat untuk menawarkan program dan target kebijakan.

Permohonan di MK tersebut meminta batas itu diperjelas melalui pengujian norma, bukan pemeriksaan pidana terhadap kandidat tertentu. ***