Kapolri Listyo Sigit sebut penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah prosedur menjelang pelimpahan berkas ke kejaksaan, bukan kriminalisasi.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifa merupakan bagian dari prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi gelombang protes yang menyebut penangkapan keduanya bernuansa kriminalisasi dan kepentingan politik.
Bagian dari Pelimpahan ke Kejaksaan
"Sebenarnya kemarin sudah dijelaskan ya, oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," kata Listyo Sigit usai ziarah ke Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Ia menyebut proses itu mencakup pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dilimpahkan ke kejaksaan.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Jokowi.
"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut keduanya disangka melanggar Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal UU ITE soal pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik.
Direspons Protes dan Rencana Praperadilan
Penangkapan pada Jumat (19/6/2026) itu memicu protes dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis serta sejumlah kalangan sipil.
Pengacara senior Hotman Paris menyarankan Kapolri menetapkan status tahanan kota atau tahanan rumah bagi keduanya, dengan mempertimbangkan situasi sosial-politik yang berkembang.
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan tersebut.
Kapolri memastikan proses hukum kedua tersangka berjalan sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.***
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai ziarah ke Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026). (Istimewa)